JAKARTA, BMNews — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dua kali absen dari agenda rapat bersama Komisi II DPR RI dalam dua hari berturut-turut.
Nusron tidak hadir dalam rapat pada Selasa (15/9/2026) dan kembali absen pada Rabu (16/9/2026). Dalam kedua agenda tersebut, posisinya digantikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan.
Ketidakhadiran Nusron menjadi perhatian karena berlangsung di tengah penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang kemudian berujung pada penetapan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
Ossy mengatakan dirinya hadir dalam rapat DPR bukan atas inisiatif pribadi, melainkan menjalankan penugasan dari Nusron.
“Saya hadir di sini kemarin mewakili. Tentunya itu adalah penugasan dari beliau sebagai Menteri ATR/BPN,” kata Ossy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Menurut Ossy, Nusron memiliki sejumlah agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya sehingga dirinya ditugaskan untuk mewakili Menteri ATR/BPN dalam agenda bersama DPR.
Namun, saat ditanya apakah Nusron berada di Jakarta ketika rapat berlangsung, Ossy belum dapat memberikan kepastian.
“Artinya beliau memiliki penugasan dan kegiatan yang sudah terjadwal. Saya harus cek dengan sekretariat Menteri kalau seperti itu,” ujarnya.
Ossy memastikan dirinya masih berkomunikasi dengan Nusron. Ia juga menegaskan seluruh penugasan yang dijalankannya tetap berdasarkan arahan Menteri ATR/BPN tersebut.
“Masih (komunikasi). Ini kan masih arahan beliau semua. Penugasan saya ke sini juga atas arahan beliau. Setiap hari kami terus berkomunikasi karena kementeriannya masih dipimpin oleh beliau,” kata Ossy.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Kasus yang ditangani KPK tersebut mencuat setelah lembaga antirasuah melakukan OTT dan mengungkap dugaan praktik suap dalam pengurusan sertifikat HGB di lingkungan ATR/BPN.
Pada Selasa (15/9/2026), KPK mengumumkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat di antaranya disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.
Selain keempat nama tersebut, KPK menetapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang disebut berperan sebagai perantara.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Adrianto melalui Rizal diduga memberikan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang. Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan upaya membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Aliran uang tersebut diduga mengarah kepada Lampri serta sejumlah orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry.
Sementara Fahd diduga berperan sebagai pihak yang menampung aliran dana yang berkaitan dengan orang-orang kepercayaan Nusron tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penanganan KPK. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

.








