Medan, Beritamedannews.com – Polemik dugaan pemerasan di tubuh Propam Polda Sumut berbuntut panjang. Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto resmi menonaktifkan Kabid Propam Kombes Julihan Muntaha serta Kasubbid Paminal Kompol Agustinus Chandra Pietama. Langkah ini diambil setelah muncul serangkaian tuduhan yang mengguncang institusi dan memicu sorotan publik.
Kepastian penonaktifan disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan. Ia menegaskan bahwa keduanya diberhentikan dari jabatan guna memperlancar proses pemeriksaan. “Benar, sudah dinonaktifkan sesuai arahan Kapolda,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Menurut Ferry, pemeriksaan terhadap Kompol Agustinus akan ditangani Bid Propam, sementara Kombes Julihan akan diperiksa langsung oleh Mabes Polri mengingat pangkatnya sebagai perwira menengah. “Masih dalam proses pendalaman,” tambahnya.
—
*Berangkat dari Unggahan Viral yang Menguak Dugaan Pemerasan*
Aroma tak sedap pertama kali muncul dari unggahan akun TikTok anonim @tan_jhonson88. Akun itu membeberkan berbagai tudingan serius: mulai dari pemerasan antar-personel Polisi, pungutan liar, hingga dugaan manipulasi proses etik. Unggahan tersebut viral dan menyita perhatian publik, meski belum seluruhnya terverifikasi.
Dalam rangkaian unggahan, akun tersebut menyebut sedikitnya 10 pola pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kompol Agustinus dan atasannya, Kombes Julihan. Modusnya beragam: mulai dari mencari-cari kesalahan anggota, menekan dengan ancaman proses etik, hingga meminta uang ratusan juta sampai miliaran rupiah.
Nama-nama personel yang diduga menjadi korban pun ikut diseret. Di antaranya Ipda Welman Simangunsong, beberapa perwira Polsek Medan Barat, hingga Kapolsek Medan Baru Kompol Hendrik Aritonang. Anggota yang tidak memenuhi permintaan uang disebut-sebut dicopot, dipindahkan, atau kasusnya dinaikkan kembali.
Tuduhan lain yang tak kalah serius adalah pungutan Rp 10 juta terhadap perwira yang hendak mengikuti pendidikan Sespimen, dengan alasan “administrasi SKHP”. Ada pula cerita soal dugaan tebang pilih dalam kasus narkoba dan penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi.
Di luar itu, akun tersebut juga menampilkan tudingan perilaku tidak pantas kedua perwira tersebut di tempat hiburan malam.
—
Polda Sumut Bergerak, Publik Menanti Transparansi
Menjawab derasnya opini publik, Polda Sumut melalui Irwasda Kombes Nanang Masbudi memastikan pihaknya sudah membentuk tim untuk memverifikasi seluruh tuduhan tersebut. “Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas. Semua informasi akan diklarifikasi,” kata Nanang, Senin (24/11/2025).
Namun, hingga kini Irwasda belum merinci siapa saja personel yang sudah dimintai keterangan. Hal ini membuat publik menunggu langkah konkret Polda Sumut dalam mengurai dugaan pungli dan pemerasan yang mencoreng institusi yang seharusnya menjadi penjaga marwah penegakan disiplin.
—
Kritik Sosial: Ketika Pengawas Justru Diawasi
Kasus ini kembali menampar wajah institusi kepolisian yang tengah membenahi kepercayaan publik. Propam—unit yang sejatinya menjadi “penyaring” internal Polri, malah harus berurusan dengan dugaan pelanggaran etik dan pidana.
Fenomena seperti ini bukan hanya soal oknum. Ia memperlihatkan betapa rapuhnya sistem pengawasan internal jika masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Ketika kekuasaan menjadi alat menekan sesama anggota, bukan tidak mungkin hal yang sama juga terjadi pada masyarakat.
Penonaktifan dua pejabat Propam memang langkah awal. Namun publik menanti lebih dari itu: proses yang terbuka, tegas, dan tidak berhenti di permukaan.
Karena keadilan internal kepolisian bukan hanya milik polisi, tapi juga menjadi barometer kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang memegang kewenangan penegakan hukum.

.








