MEDAN, BMNews| Komisi 4 DPRD Kota Medan terpaksa menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) serta PT Sumo Advertising yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (24/02/2026). Penundaan dilakukan karena Kepala Dinas Perkim Cikataru, Jhon Ester Lase, tidak menghadiri rapat tersebut.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa rapat akan dijadwalkan ulang pada pekan depan, mengingat kehadiran kepala dinas sebagai pengambil kebijakan sangat krusial untuk memberikan penjelasan langsung.
“Rapat kita tunda minggu depan, karena kadisnya tidak hadir. Kami membutuhkan penjelasan langsung dari pengambil kebijakan,” ujar Paul Mei saat menutup rapat.
Menurut Paul, absennya Jhon Ester Lase membuat RDP tidak dapat dilanjutkan secara substansial. Informasi yang diterima Komisi 4 menyebutkan bahwa yang bersangkutan sedang berada di Jakarta. Dalam rapat tersebut, Paul turut didampingi anggota Komisi 4 lainnya, yakni Edwin Sugesti Nasution, Renville Napitupulu, dan Lailatul Badri.
Sementara itu, dari pihak PT Sumo Advertising, hadir Direktur Utama Andry bersama Manager Legal and Permit, Riza Usty Siregar. Riza tampak menunjukkan kekecewaannya atas penundaan rapat yang dinilai penting untuk mengungkap duduk persoalan yang mereka hadapi.
RDP ini sebelumnya diagendakan untuk membahas polemik pembongkaran billboard milik PT Sumo Advertising di Jalan Zainul Arifin. Billboard tersebut diketahui telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun tetap direkomendasikan untuk dibongkar oleh Dinas Perkim Cikataru melalui Satpol PP Kota Medan.
Pihak PT Sumo Advertising menilai tindakan tersebut tidak adil dan merugikan secara materiil maupun administratif. Perusahaan tersebut mengaku sebagai wajib pajak yang taat dan bahkan telah berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan hingga mencapai Rp3 miliar.
Merasa dirugikan, PT Sumo Advertising kemudian melaporkan dugaan perusakan tersebut ke Polda Sumatera Utara. Laporan itu saat ini masih dalam proses penanganan.
Komisi 4 DPRD Medan sebelumnya telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Perkim Cikataru, DPMPTSP, dan Satpol PP, guna meminta klarifikasi. Namun, ketidakhadiran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya kepala dinas, kembali menghambat upaya DPRD untuk mendapatkan penjelasan komprehensif.
Paul menegaskan, kehadiran kepala dinas sangat penting karena hanya pejabat tersebut yang memiliki kewenangan penuh untuk menjelaskan dasar kebijakan pembongkaran billboard yang telah memiliki izin resmi.
“Tidak mungkin rapat dilanjutkan tanpa kepala dinas. Kami ingin mengetahui secara jelas apa dasar kebijakan pembongkaran terhadap billboard yang memiliki IMB,” tegasnya.
Komisi 4 memastikan akan kembali memanggil pihak terkait dalam RDP lanjutan pekan depan, dengan harapan seluruh pejabat yang memiliki kewenangan dapat hadir dan memberikan penjelasan secara terbuka.

.








