TUBAN, Beritamedannews.com — Seorang pria asal Magetan berinisial AT (32) diamankan Satreskrim Polres Tuban setelah diketahui menipu seorang wanita hingga total kerugian mencapai Rp170 juta. Pelaku beraksi dengan menyamar sebagai anggota polisi bagian Resmob dan memacari korbannya.
Korban, KNU (33), warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, melapor pada 20 November 2025 setelah curiga dengan identitas pelaku. Sebelumnya, hubungan keduanya terjalin melalui komunikasi intens yang dibangun AT sambil meyakinkan korban bahwa dirinya benar-benar anggota Polri. Untuk memperkuat penyamaran, AT bahkan menunjukkan benda menyerupai pistol dan HT.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, membenarkan adanya laporan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim Jatanras berhasil mengungkap identitas asli pelaku dan menangkap AT di depan rumahnya di Kabupaten Magetan pada Senin malam, 24 November 2025.
“Pelaku mengaku sebagai anggota polisi untuk meyakinkan korban. Dari hubungan asmara yang dibangun, pelaku mulai meminta uang dengan berbagai alasan, termasuk mengaku mengalami kecelakaan,” kata AKP Bobby, Selasa (25/11/2025).
Permintaan pertama sebesar Rp1,5 juta terjadi pada 20 Mei 2025. Setelah itu, pelaku terus menguras uang korban secara bertahap hingga mencapai total Rp170 juta. Korban akhirnya melakukan pengecekan ke sejumlah polisi yang dikenalnya dan mendapati fakta bahwa AT bukan anggota kepolisian.
Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Barang bukti yang diamankan meliputi bukti transfer, rekening koran, serta tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku.

.








