Modus Jadi Polisi, Pria Asal Magetan Pacari dan Menipu Wanita di Tuban, Korban Ditipu Ratusan Juta, Pelaku Kini Diamankan

- Reporter

Rabu, 26 November 2025 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBAN, Beritamedannews.com — Seorang pria asal Magetan berinisial AT (32) diamankan Satreskrim Polres Tuban setelah diketahui menipu seorang wanita hingga total kerugian mencapai Rp170 juta. Pelaku beraksi dengan menyamar sebagai anggota polisi bagian Resmob dan memacari korbannya.

 

Korban, KNU (33), warga Desa Karangagung, Kecamatan Palang, melapor pada 20 November 2025 setelah curiga dengan identitas pelaku. Sebelumnya, hubungan keduanya terjalin melalui komunikasi intens yang dibangun AT sambil meyakinkan korban bahwa dirinya benar-benar anggota Polri. Untuk memperkuat penyamaran, AT bahkan menunjukkan benda menyerupai pistol dan HT.

Baca Juga :  Syarikat Islam Sumut Gelar Doa Bersama dan Galang Donasi untuk Korban Bencana Aceh dan Sumut

 

Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, membenarkan adanya laporan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim Jatanras berhasil mengungkap identitas asli pelaku dan menangkap AT di depan rumahnya di Kabupaten Magetan pada Senin malam, 24 November 2025.

 

“Pelaku mengaku sebagai anggota polisi untuk meyakinkan korban. Dari hubungan asmara yang dibangun, pelaku mulai meminta uang dengan berbagai alasan, termasuk mengaku mengalami kecelakaan,” kata AKP Bobby, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga :  Exploring Bandung's Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

 

Permintaan pertama sebesar Rp1,5 juta terjadi pada 20 Mei 2025. Setelah itu, pelaku terus menguras uang korban secara bertahap hingga mencapai total Rp170 juta. Korban akhirnya melakukan pengecekan ke sejumlah polisi yang dikenalnya dan mendapati fakta bahwa AT bukan anggota kepolisian.

 

Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Barang bukti yang diamankan meliputi bukti transfer, rekening koran, serta tangkapan layar percakapan antara korban dan pelaku.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Laznas Salam dan Syarikat Islam Deli Serdang Gelar Safari Ramadhan 1447 H di Masjid Miftahul Jannah
Laznas Salam Sumatera Utara Gelar Punggahan, Edukasi Emas hingga Launching Website Jelang Ramadhan 1447 H
Laznas Salam Sumatera Utara Resmi Dikukuhkan, Perkuat Gerakan Zakat Syarikat Islam Menjelang Ramadhan
Hujan Deras Tak Goyahkan Semangat Dan Dedikasi Mualem Kepada Rakyat, Pelantikan PPPK Aceh Berlangsung Di Tengah Hujan
DPR Aceh Dorong Pemerintah Segera Cairkan Bantuan Dana Korban Banjir Aceh Tamiang
Dampak Tahanan Kabur Usai Jalani Sidang di PN Lubuk Pakam, Sidang Ditiadakan
Video Bupati Deli Serdang Ngamuk Saat Sidak Pasar Bakaran Batu Viral di Media Sosial
Mendagri Tito Karnavian: Pemulihan Pascabencana Aceh Timur Harus Tepat, Cepat, dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 13:35 WIB

Laznas Salam dan Syarikat Islam Deli Serdang Gelar Safari Ramadhan 1447 H di Masjid Miftahul Jannah

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:28 WIB

Laznas Salam Sumatera Utara Gelar Punggahan, Edukasi Emas hingga Launching Website Jelang Ramadhan 1447 H

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:58 WIB

Laznas Salam Sumatera Utara Resmi Dikukuhkan, Perkuat Gerakan Zakat Syarikat Islam Menjelang Ramadhan

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:14 WIB

Hujan Deras Tak Goyahkan Semangat Dan Dedikasi Mualem Kepada Rakyat, Pelantikan PPPK Aceh Berlangsung Di Tengah Hujan

Kamis, 29 Januari 2026 - 11:59 WIB

DPR Aceh Dorong Pemerintah Segera Cairkan Bantuan Dana Korban Banjir Aceh Tamiang

Berita Terbaru