NASIONAL, BMNews|Penyanyi Piche Kota resmi ditahan oleh pihak kepolisian setelah sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit akibat vertigo. Penyanyi yang dikenal sebagai jebolan ajang pencarian bakat Indonesian Idol itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan.
Piche Kota, yang memiliki nama lengkap Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, awalnya diamankan aparat pada Sabtu (28/2/2026). Namun, setelah penangkapan tersebut, ia langsung dilarikan ke rumah sakit karena mengalami gangguan kesehatan berupa vertigo.
Dilansir dari detikBali, Piche sempat menjalani perawatan di RSUD Gabriel Manek Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Selama menjalani perawatan medis, yang bersangkutan tetap berada dalam pengawasan pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat, sebelumnya menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Piche. Namun proses penahanan belum dapat dilaksanakan karena tersangka masih menjalani observasi medis.
“Kalau sudah sehat langsung masuk sel,” tegas AKP Rachmat saat itu.
Perkembangan terbaru, Kepolisian Resor (Polres) Belu akhirnya resmi melakukan penahanan terhadap Piche Kota pada Rabu (11/3/2026) dini hari setelah kondisi kesehatannya dinyatakan membaik.
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menjelaskan bahwa penahanan dilakukan sekitar pukul 01.39 WITA oleh penyidik Satreskrim Polres Belu.
“Perkembangan penanganan perkara, pada pukul 01.39 Wita penyidik Satreskrim Polres Belu telah melaksanakan penahanan terhadap tersangka berinisial PK,” ujar AKBP I Gede Eka Putra kepada detikBali.
Ia menambahkan, penahanan dilakukan setelah proses pembantaran terhadap tersangka dicabut dan dilanjutkan dengan penahanan resmi. Saat ini Piche Kota ditahan di rumah tahanan Polres Belu.
Sebelumnya, tim medis menyatakan Piche Kota telah pulih dari vertigo pada Selasa (10/3/2026) sehingga tidak ada lagi alasan medis untuk menunda penahanan.
Dalam perkara ini, Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Belu. Selain dirinya, polisi juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Roy Mali dan Rifal Sila, yang lebih dahulu ditahan oleh pihak kepolisian.
Sumber Berita: Detik Bali

.








