Alamak!! Sat Narkoba Polres Simalungun Gulung Bandar Narkoba, Sita 37,29 Gram Sabu

Tidak Ada yang Kebal Hukum Pakcik!"

- Reporter

Minggu, 9 November 2025 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN, beritamedannews — Komitmen tegas Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba kembali terbukti. Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menggulung jaringan bandar narkoba dengan menangkap empat pelaku dan menyita 37,29 gram sabu-sabu dalam sebuah operasi di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak ada pelaku kejahatan narkotika yang kebal terhadap hukum.

 

“Jaringan ini dikenal licin, namun kali ini mereka tidak berkutik. Kami akan tindak tegas dan kembangkan terus untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Henry, Minggu (9/11/2025) pukul 11.00 WIB.

AKP Henry memastikan, Sat Narkoba Polres Simalungun tidak memberi ruang kompromi bagi siapa pun yang terlibat narkotika.

“Tidak ada negosiasi. Kami akan kejar, kami berantas, demi melindungi masyarakat,” ujarnya menegaskan komitmen Polres Simalungun.

Informasi Masyarakat Jadi Kunci Operasi

Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi sabu di kawasan Gajing Jaya, Gunung Maligas. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Tepat pukul 18.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan menangkap empat orang pelaku.

Baca Juga :  Kerja Maksimal Polsek Perdagangan Berbuah Manis Pakcik! Pengedar Buah Digulung, Berikut Barang Bukti Ubas dan Cimeng

 

Keempat pelaku tersebut adalah:

 

1. Andri Satria alias Gabus (37), warga Huta 3 Gajing Kahean, yang berperan sebagai bandar utama.

2. Andri Afriadi alias Bobo (33), warga Huta Bandar Tongah, Kecamatan Pematang Bandar.

 

3. Suhendro (46), warga Huta 4 Humu-Mung, Nagori Bandar Malela.

 

4. Suhendra (41), warga Huta 4 Hamu-Mung, Nagori Gajing Jaya.

 

Barang Bukti Puluhan Gram Sabu dan Alat Transaksi

 

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dalam jumlah besar serta sejumlah alat transaksi.

 

Dari Andri Satria alias Gabus, disita satu bungkus plastik besar, sembilan bungkus sedang, dan 43 bungkus kecil berisi sabu dengan total 31,42 gram, timbangan digital, notes catatan penjualan, uang tunai Rp410.000, serta empat bal plastik klip kosong.

 

Dari Andri Afriadi alias Bobo, petugas menyita delapan bungkus kecil sabu seberat 2,38 gram.

 

Dari Suhendro, ditemukan dua bungkus sedang berisi sabu 2,21 gram dan satu handphone Vivo warna biru.

 

Dari Suhendra, diamankan kaca pirex berisi lekatan sabu 1,28 gram, dua pipet plastik, botol Yakult, dan satu handphone Oppo hitam.

Baca Juga :  Ngeri Pakcik!! Residivis Narkoba Goll Lagi, di Sikat Polres Padangsidimpuan

Jaringan Lebih Besar Terbongkar

 

Dalam interogasi awal, tiga pelaku mengakui sabu yang mereka miliki berasal dari Andri Satria alias Gabus. Selanjutnya, dari keterangan Gabus, diketahui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BW yang berdomisili di Gondang, Kecamatan Bandar Tengah.

 

“Informasi dari tersangka ini menjadi dasar kami untuk memburu pemasok utamanya. Kami terus kembangkan agar jaringan besarnya terbongkar,” jelas AKP Henry.

 

Ancaman Hukuman Berat

 

Dengan total barang bukti sabu seberat 37,29 gram, keempat pelaku kini ditahan di Mapolres Simalungun. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Sementara itu, polisi masih memburu BW, sosok yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Simalungun.

“Kami tegaskan, siapa pun yang bermain dengan narkoba akan kami tindak. Tidak ada yang kebal hukum di Kabupaten Simalungun,” tutup AKP Henry dengan tegas.

Berita Terkait

Soorrrr Pakcik.!! Kontingen Sumut Boyong 13 Medali pada Olimpiade Madrasah Indonesia 2025
Jelang Hari Guru, Ombudsman RI Sumut Ingatkan: Jangan Sampai Ada Pungli Ya Pakcik!
Kerja Maksimal Polsek Perdagangan Berbuah Manis Pakcik! Pengedar Buah Digulung, Berikut Barang Bukti Ubas dan Cimeng
Inilah Hukum Di Indonesia Membela Diri Malah Dipenjara, Amangoiiii.!
Ngeri Pakcik!! Residivis Narkoba Goll Lagi, di Sikat Polres Padangsidimpuan
Paten kali Ahh, Ada Nama Tokoh Asal Sumut Yang Diberikan Gelar Pahlawan Nasional Oleh Presiden Prabowo, Sorrrr Pakcik!!
Korban Begal Kecewa, Nilai Polsek Medan Tembung Lamban Tangani Kasus: “Kami yang Bukan Polisi Aja Bisa Temukan Rumah Pelaku” Amanghooiiiii!!
Menyala Pakcik!! Pelantikan JMSI Sumut Akan Dimeriahkan Workshop dan Malam Anugerah JMSI Award 2025 di Medan

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 08:56 WIB

Soorrrr Pakcik.!! Kontingen Sumut Boyong 13 Medali pada Olimpiade Madrasah Indonesia 2025

Jumat, 14 November 2025 - 14:38 WIB

Jelang Hari Guru, Ombudsman RI Sumut Ingatkan: Jangan Sampai Ada Pungli Ya Pakcik!

Rabu, 12 November 2025 - 21:10 WIB

Kerja Maksimal Polsek Perdagangan Berbuah Manis Pakcik! Pengedar Buah Digulung, Berikut Barang Bukti Ubas dan Cimeng

Rabu, 12 November 2025 - 20:46 WIB

Inilah Hukum Di Indonesia Membela Diri Malah Dipenjara, Amangoiiii.!

Selasa, 11 November 2025 - 11:14 WIB

Ngeri Pakcik!! Residivis Narkoba Goll Lagi, di Sikat Polres Padangsidimpuan

Berita Terbaru

AKU ANAK MEDAN

Medan Bersih-Bersih

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:33 WIB