SIMALUNGUN, beritamedannews — Komitmen tegas Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba kembali terbukti. Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menggulung jaringan bandar narkoba dengan menangkap empat pelaku dan menyita 37,29 gram sabu-sabu dalam sebuah operasi di Huta 3 Gajing Jaya, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa tidak ada pelaku kejahatan narkotika yang kebal terhadap hukum.
“Jaringan ini dikenal licin, namun kali ini mereka tidak berkutik. Kami akan tindak tegas dan kembangkan terus untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Henry, Minggu (9/11/2025) pukul 11.00 WIB.
AKP Henry memastikan, Sat Narkoba Polres Simalungun tidak memberi ruang kompromi bagi siapa pun yang terlibat narkotika.
“Tidak ada negosiasi. Kami akan kejar, kami berantas, demi melindungi masyarakat,” ujarnya menegaskan komitmen Polres Simalungun.
Informasi Masyarakat Jadi Kunci Operasi
Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi sabu di kawasan Gajing Jaya, Gunung Maligas. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi. Tepat pukul 18.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan dan menangkap empat orang pelaku.
Keempat pelaku tersebut adalah:
1. Andri Satria alias Gabus (37), warga Huta 3 Gajing Kahean, yang berperan sebagai bandar utama.
2. Andri Afriadi alias Bobo (33), warga Huta Bandar Tongah, Kecamatan Pematang Bandar.
3. Suhendro (46), warga Huta 4 Humu-Mung, Nagori Bandar Malela.
4. Suhendra (41), warga Huta 4 Hamu-Mung, Nagori Gajing Jaya.
Barang Bukti Puluhan Gram Sabu dan Alat Transaksi
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu dalam jumlah besar serta sejumlah alat transaksi.
Dari Andri Satria alias Gabus, disita satu bungkus plastik besar, sembilan bungkus sedang, dan 43 bungkus kecil berisi sabu dengan total 31,42 gram, timbangan digital, notes catatan penjualan, uang tunai Rp410.000, serta empat bal plastik klip kosong.
Dari Andri Afriadi alias Bobo, petugas menyita delapan bungkus kecil sabu seberat 2,38 gram.
Dari Suhendro, ditemukan dua bungkus sedang berisi sabu 2,21 gram dan satu handphone Vivo warna biru.
Dari Suhendra, diamankan kaca pirex berisi lekatan sabu 1,28 gram, dua pipet plastik, botol Yakult, dan satu handphone Oppo hitam.
Jaringan Lebih Besar Terbongkar
Dalam interogasi awal, tiga pelaku mengakui sabu yang mereka miliki berasal dari Andri Satria alias Gabus. Selanjutnya, dari keterangan Gabus, diketahui bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BW yang berdomisili di Gondang, Kecamatan Bandar Tengah.
“Informasi dari tersangka ini menjadi dasar kami untuk memburu pemasok utamanya. Kami terus kembangkan agar jaringan besarnya terbongkar,” jelas AKP Henry.
Ancaman Hukuman Berat
Dengan total barang bukti sabu seberat 37,29 gram, keempat pelaku kini ditahan di Mapolres Simalungun. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, polisi masih memburu BW, sosok yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan peredaran sabu di wilayah Simalungun.
“Kami tegaskan, siapa pun yang bermain dengan narkoba akan kami tindak. Tidak ada yang kebal hukum di Kabupaten Simalungun,” tutup AKP Henry dengan tegas.

.








