Satset Kali Ahh, Hanya 15 Menit Beraksi, Polrestabes Medan Bekuk 4 Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan

- Reporter

Jumat, 21 November 2025 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, Beritamedannews.com — Polrestabes Medan menetapkan empat tersangka dalam kasus pembakaran rumah Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Insiden yang terjadi pada 4 November 2025 di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Medan Selayang itu dipastikan sebagai aksi pembakaran yang direncanakan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat dari pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn, menyatakan pihaknya telah mengunci peran masing-masing pelaku.
“Para tersangka sudah kita tetapkan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025).

Mantan Sopir Diduga Otak Pembakaran

Salah satu tersangka merupakan mantan sopir Hakim Khamozaro yang bekerja selama tiga tahun. Polisi menilai tersangka memahami kondisi rumah dengan sangat detail dan menyimpan motif sakit hati.

Baca Juga :  Tancap Gas Sejak Awal Tahun, Rico Waas Targetkan Pembangunan Medan Melejit Lewat Optimalisasi PBB

“Dari penyelidikan, ada unsur sakit hati hingga akhirnya tersangka merencanakan pembakaran dan pencurian di rumah korban,” kata Calvijn.

Selain tersangka utama, penyidik juga menetapkan seorang pemilik toko emas sebagai tersangka karena membeli perhiasan hasil curian dari rumah hakim.

Kronologi Aksi Pembakaran dalam 15 Menit

Rekaman CCTV menunjukkan tersangka memasuki komplek perumahan pada pukul 10.17 WIB dan meninggalkan lokasi pada 10.32 WIB. Dalam waktu 15 menit tersebut, pelaku:

masuk ke kamar utama,

mengambil berbagai perhiasan,

menyiram bahan bakar ke sejumlah titik,

dan menyalakan api untuk memastikan rumah terbakar.

Baca Juga :  Zakiyuddin Harahap Sampaikan Persoalan Normalisasi Sungai di Hadapan DPR RI

Setelah aksi pembakaran, tersangka menjual perhiasan curian ke beberapa toko emas. Nilai penjualan mencapai ratusan juta rupiah. Tersangka menggunakan sebagian uang untuk kebutuhan pribadi, sementara sebagian lainnya diberikan kepada rekan agar tidak membocorkan aksi tersebut.

Penangkapan dan Barang Bukti

Polisi menangkap tersangka utama pada 14 November 2025. Penyidik turut menyita berbagai barang bukti, antara lain:

sepeda motor,

sebagian perhiasan yang sempat diberikan kepada istri pelaku,

serta uang tunai sekitar Rp200 juta.

Penyidikan Berlanjut, Polisi Telusuri Tersangka Lain

Polrestabes Medan menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Polisi membuka peluang adanya pelaku lain yang turut merencanakan atau membantu aksi pembakaran serta penjualan barang curian.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Miris, Kolong Jembatan di Ringroad Medan Diduga Jadi Tempat Tinggal Anak Jalanan
Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Pelantikan Mahabudhi Provinsi Sumut, Sebagai Wadah Pengabdian Umat 
Pemko Medan Turunkan Tarif Parkir, Ringankan Beban Masyarakat dan Ciptakan Sistem Perparkiran yang Lebih Baik
Kadis Perkim Cikataru Mangkir, Komisi 4 DPRD Medan Tunda RDP Soal Pembongkaran Billboard Berizin Milik PT Sumo Advertising
PERMAHI Medan Desak Percepatan Reformasi Polri, Soroti Lemahnya Pengawasan Internal
Usai Tarawih, Ribuan Warga Medan Larut Dalam Kemeriahan Imlek, Rico Waas : Kekuatan Medan Terletak Pada Kemajemukan Warganya
Rico Waas Dorong Digitalisasi, Layanan Ambulans Terintegrasi, Pengurusan KK dan KTP di Kelurahan
Pembangunan Stadion Teladan Mangkrak, Gaji Pekerja Belum di Bayar Hingga Bulan Ramadhan, DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Akan Gelar Aksi Damai

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 14:34 WIB

Miris, Kolong Jembatan di Ringroad Medan Diduga Jadi Tempat Tinggal Anak Jalanan

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:50 WIB

Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Pelantikan Mahabudhi Provinsi Sumut, Sebagai Wadah Pengabdian Umat 

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:43 WIB

Pemko Medan Turunkan Tarif Parkir, Ringankan Beban Masyarakat dan Ciptakan Sistem Perparkiran yang Lebih Baik

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:01 WIB

Kadis Perkim Cikataru Mangkir, Komisi 4 DPRD Medan Tunda RDP Soal Pembongkaran Billboard Berizin Milik PT Sumo Advertising

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:52 WIB

PERMAHI Medan Desak Percepatan Reformasi Polri, Soroti Lemahnya Pengawasan Internal

Berita Terbaru