Medan, BMNews — Unit Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus pencurian satu unit mobil Honda Brio berwarna biru yang terjadi di Jalan Ir. Juanda, Medan, pada Minggu (21/6/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka masing-masing Lambok Simamora (34) dan Amin Nuramin (39). Sementara satu orang lainnya bernama Sahru hingga kini masih dalam pengejaran.
Kepala Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan kedua tersangka diamankan pada Kamis (25/6/2026), atau empat hari setelah kejadian.
“Untuk mengelabui petugas dan menghindari pelacakan, para pelaku mengubah warna mobil dari biru menjadi hitam,” ujar Bimo.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku disebut menggunakan satu unit mobil Daihatsu Xenia. Lambok berperan sebagai sopir kendaraan operasional, sementara Amin turut serta dalam aksi tersebut. Adapun Sahru diduga sebagai eksekutor yang mengambil mobil milik korban dan membawanya kabur dari lokasi.
Namun, pernyataan pihak kepolisian tersebut dibantah oleh pihak keluarga tersangka. Melalui Ketua Umum DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom, keluarga menyatakan bahwa Lambok dan Amin bukan pelaku pencurian, melainkan hanya diminta membantu mengambil kendaraan yang diklaim sebagai milik seseorang bernama Rizki Lubis.
“Atas dasar itu, klien kami diminta untuk membantu mengambil mobil yang disebut milik Rizki Lubis, bahkan disertai STNK,” kata Atan dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, Rizki Lubis awalnya menghubungi seseorang bermarga Rajagukguk untuk mengambil mobil tersebut. Selanjutnya, Rajagukguk meminta bantuan Lambok untuk mendampingi proses pengambilan kendaraan.
Menurut versi keluarga, peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Brigjen Katamso, saat Lambok bersama dua rekannya, yakni Sanur dan Amin, bertemu dengan Rizki Lubis yang datang bersama istrinya menggunakan sepeda motor. Dalam pertemuan itu, Rizki disebut menyerahkan kunci dan STNK kendaraan serta meminta Sanur untuk membawa mobil tersebut.
“Sehingga yang terekam di CCTV adalah Lambok dan rekan-rekannya, padahal mereka hanya diminta membantu,” ujarnya.
Selain itu, pihak keluarga juga menyoroti prosedur penangkapan yang dilakukan aparat. Kakak dari tersangka mengaku tidak pernah menerima surat penangkapan sejak awal proses penangkapan hingga saat ini.
Menurut keluarga, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewajibkan aparat penegak hukum menunjukkan surat tugas serta memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersangka.
“Jika benar tidak ada surat yang diberikan, maka penangkapan tersebut berpotensi tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar pihak keluarga.
Atan Gantar Gultom juga menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka terhadap Lambok dan Amin. Ia mendesak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, untuk segera menangkap Rizki Lubis dan Barto Rajagukguk yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kami meminta aparat kepolisian bertindak objektif dan segera mengamankan pihak-pihak yang disebut sebagai aktor utama,” tegasnya.
LSM PAKAR Indonesia bahkan mengultimatum akan menggelar aksi besar di Polrestabes Medan apabila dalam waktu 2×24 jam pihak yang disebut sebagai otak pelaku belum juga ditangkap.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan tanggapan lanjutan terkait bantahan dari keluarga tersangka, dugaan pelanggaran prosedur penangkapan, maupun tuntutan yang disampaikan LSM PAKAR Indonesia. (***)

.








