Siap Siap Kelen Yang “KuNaf” Hubungan Seks Luar Nikah Akan Masuk Penjara

- Reporter

Sabtu, 3 Januari 2026 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL, Beritamedannews.com – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026, menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan KUHP baru telah disesuaikan dengan nilai, norma hukum, serta budaya masyarakat Indonesia, termasuk dengan mengedepankan pendekatan restorative justice.

 

Meski bertujuan memperbarui sistem hukum nasional, pemberlakuan KUHP baru ini menuai kekhawatiran dari kalangan aktivis demokrasi dan pegiat hak asasi manusia. Sejumlah pasal dinilai berpotensi membatasi kebebasan sipil, di antaranya ketentuan pidana hubungan seks di luar nikah berbasis aduan keluarga, pasal penghinaan terhadap Presiden atau lembaga negara, serta larangan penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Baca Juga :  Diduga Tinggal Satu Atap Dengan Seorang Perwira, Dosen Untag Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Sang Perwira Di Patsus Pakcik.!

 

Menanggapi kritik tersebut, Menteri Hukum menegaskan bahwa risiko penyalahgunaan pasal memang ada, namun dapat diminimalkan melalui pengawasan publik dan kesiapan aparat penegak hukum.

 

“Memang ada risiko penyalahgunaan. Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna,” ujar Supratman Andi Agtas, sebagaimana dikutip media nasional.

 

 

 

Media internasional Reuters juga melaporkan pernyataan serupa, di mana Supratman menekankan pentingnya kontrol masyarakat dalam implementasi KUHP baru agar tidak disalahgunakan oleh aparat.

Baca Juga :  Prabowo Subianto: Kekuasaan Itu Bukan Tujuan, Tapi Alat untuk Berbuat Baik bagi Rakyat

 

Menteri Hukum Indonesia menyatakan bahwa meskipun ada potensi penyalahgunaan, pengawasan publik menjadi kunci untuk memastikan penerapan hukum berjalan adil.

 

 

 

Sementara itu, Associated Press (AP News) mencatat adanya kekhawatiran dari kelompok hak asasi manusia yang menilai KUHP baru berpotensi menghambat kebebasan berekspresi dan berpendapat jika tidak diterapkan secara hati-hati dan transparan.

 

Pemerintah menegaskan bahwa aparat penegak hukum telah melalui proses sosialisasi dan pembekalan guna memastikan KUHP baru diterapkan secara proporsional, adil, serta tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. (**)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Penangkapan Jurnalis di Morowali Penuh Kekerasan, AJI Nilai Berlebihan
Pemerintah Pusat Klaim Bergerak Cepat, Aceh Sebut Arahan Presiden Tak Jalan di Lapangan
KPK Unjuk Gigi di Akhir Tahun, Bupati dan Oknum Jaksa Bakal Tahun Baruan di Penjara
Prabowo Tegaskan Kemandirian Indonesia di Tengah Pemulihan Bencana Sumatera
Rindu Suara Azan, GIS Ajak Korban Banjir Aceh Tamiang Sholat Berjamaah
Agak Lain Kali Ini, Netizen Dukung Enam Oknum Polisi dalam Kasus Pengeroyokan Matel di Kalibata
Bareskrim Polri Buru Dalang Perusakan Hutan di Sumatera: Pemilik Alat Berat Diincar
JMSI Ajukan Dahlan Iskan sebagai Penerima Anugerah Dewan Pers 2025

Berita Terkait

Senin, 5 Januari 2026 - 18:44 WIB

Video Penangkapan Jurnalis di Morowali Penuh Kekerasan, AJI Nilai Berlebihan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 19:23 WIB

Siap Siap Kelen Yang “KuNaf” Hubungan Seks Luar Nikah Akan Masuk Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:21 WIB

Pemerintah Pusat Klaim Bergerak Cepat, Aceh Sebut Arahan Presiden Tak Jalan di Lapangan

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:14 WIB

KPK Unjuk Gigi di Akhir Tahun, Bupati dan Oknum Jaksa Bakal Tahun Baruan di Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 - 13:23 WIB

Prabowo Tegaskan Kemandirian Indonesia di Tengah Pemulihan Bencana Sumatera

Berita Terbaru