Siap Siap Kelen Yang “KuNaf” Hubungan Seks Luar Nikah Akan Masuk Penjara

- Reporter

Sabtu, 3 Januari 2026 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NASIONAL, Beritamedannews.com – Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026, menggantikan hukum pidana warisan kolonial Belanda. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan KUHP baru telah disesuaikan dengan nilai, norma hukum, serta budaya masyarakat Indonesia, termasuk dengan mengedepankan pendekatan restorative justice.

 

Meski bertujuan memperbarui sistem hukum nasional, pemberlakuan KUHP baru ini menuai kekhawatiran dari kalangan aktivis demokrasi dan pegiat hak asasi manusia. Sejumlah pasal dinilai berpotensi membatasi kebebasan sipil, di antaranya ketentuan pidana hubungan seks di luar nikah berbasis aduan keluarga, pasal penghinaan terhadap Presiden atau lembaga negara, serta larangan penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Baca Juga :  Rindu Suara Azan, GIS Ajak Korban Banjir Aceh Tamiang Sholat Berjamaah

 

Menanggapi kritik tersebut, Menteri Hukum menegaskan bahwa risiko penyalahgunaan pasal memang ada, namun dapat diminimalkan melalui pengawasan publik dan kesiapan aparat penegak hukum.

 

“Memang ada risiko penyalahgunaan. Tapi yang penting adalah pengawasan publik. Semua yang baru tidak langsung sempurna,” ujar Supratman Andi Agtas, sebagaimana dikutip media nasional.

 

 

 

Media internasional Reuters juga melaporkan pernyataan serupa, di mana Supratman menekankan pentingnya kontrol masyarakat dalam implementasi KUHP baru agar tidak disalahgunakan oleh aparat.

Baca Juga :  Diduga Tinggal Satu Atap Dengan Seorang Perwira, Dosen Untag Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Sang Perwira Di Patsus Pakcik.!

 

Menteri Hukum Indonesia menyatakan bahwa meskipun ada potensi penyalahgunaan, pengawasan publik menjadi kunci untuk memastikan penerapan hukum berjalan adil.

 

 

 

Sementara itu, Associated Press (AP News) mencatat adanya kekhawatiran dari kelompok hak asasi manusia yang menilai KUHP baru berpotensi menghambat kebebasan berekspresi dan berpendapat jika tidak diterapkan secara hati-hati dan transparan.

 

Pemerintah menegaskan bahwa aparat penegak hukum telah melalui proses sosialisasi dan pembekalan guna memastikan KUHP baru diterapkan secara proporsional, adil, serta tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia. (**)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Personel Terbaik Sat Pam Obvit Polres Simalungun Paparkan Pengamanan Objek Vital dan Destinasi Wisata
Dugaan Intimidasi Kepada Insan Pers Saat Beritakan Bangunan Diduga Tanpa PBG di Medan, Dikecam Keras LSM PAKAR Sumut 
DPRD Sumut Gelar RDP Terkait Dugaan Pelanggaran Lelang oleh BRI, Ihwan Ritonga Soroti Prosedur, Kuasa Hukum Debitur Apresiasi DPRD Sumut
Rangga Ary Prasetyo Minta Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi MBG hingga Korwil dan Korcam, Terutama di Sumut
Korban Begal Brutal Dioperasi di Siloam, Biaya Ditanggung Ahmad Sahroni
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap TO Pembawa 900 Gram Ganja di Jalinsum Batunadua
Sigap Tanpa Jeda, Polsek Gunung Malela Ringkus Pelaku Pencurian HP dalam Dua Hari
Sidang Etik Oknum Polisi di Polda Sumut Berlangsung Kondusif, Sidang Lanjutan Pekan Depan

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:29 WIB

Personel Terbaik Sat Pam Obvit Polres Simalungun Paparkan Pengamanan Objek Vital dan Destinasi Wisata

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:52 WIB

Dugaan Intimidasi Kepada Insan Pers Saat Beritakan Bangunan Diduga Tanpa PBG di Medan, Dikecam Keras LSM PAKAR Sumut 

Jumat, 5 Juni 2026 - 21:10 WIB

DPRD Sumut Gelar RDP Terkait Dugaan Pelanggaran Lelang oleh BRI, Ihwan Ritonga Soroti Prosedur, Kuasa Hukum Debitur Apresiasi DPRD Sumut

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:55 WIB

Rangga Ary Prasetyo Minta Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi MBG hingga Korwil dan Korcam, Terutama di Sumut

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:16 WIB

Korban Begal Brutal Dioperasi di Siloam, Biaya Ditanggung Ahmad Sahroni

Berita Terbaru