Kapolresta Medan Bongkar Kasus Dugaan Jual Beli Bayi di Kwala Bekala

- Reporter

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, Beritamedannews.com — Kapolresta Medan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan jual beli bayi yang terungkap di wilayah Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers yang dipimpinnya, Rabu (15/1/2026).

 

Jean Calvin menjelaskan, praktik jual beli bayi ini dilakukan secara terorganisir dengan pembagian peran yang sistematis. Setiap pelaku memiliki tugas berbeda, mulai dari mencari calon pembeli hingga merekrut ibu muda yang tengah hamil sebagai target.

 

“Ini bukan kejahatan spontan. Ada pola dan pembagian peran yang jelas. Ada tersangka yang berperan mencari calon pembeli, ada yang mendekati ibu-ibu muda yang hamil, dan ada pula yang menjadi penghubung sekaligus memfasilitasi proses persalinan,” ujar Kapolresta.

Baca Juga :  Diduga Bansos Di Setel Kepling, Warga Geruduk Kantor Walikota Minta Kepling 12 Kelurahan Binjai di Copot

 

Salah satu tersangka, lanjutnya, secara aktif mencari pasangan suami istri yang menginginkan bayi dengan imbalan uang mencapai puluhan juta rupiah. Setelah calon pembeli diperoleh, tersangka lainnya bergerak mencari ibu hamil, terutama dari kalangan ekonomi lemah.

 

Para ibu muda tersebut dijanjikan bantuan biaya persalinan serta sejumlah uang tunai. Namun, setelah bayi dilahirkan, anak tersebut langsung diserahkan kepada pembeli tanpa prosedur hukum yang sah.

 

Dalam kasus ini, polisi juga mendalami peran seorang oknum bidan. Oknum tersebut diduga mengetahui sekaligus memfasilitasi proses persalinan agar penyerahan bayi kepada pembeli dapat dilakukan dengan cepat dan tanpa administrasi resmi.

Baca Juga :  Tuduhan Keji Ke Wakil Walikota Medan Dinilai Tidak Berdasar

 

“Nilai transaksi satu bayi diduga mencapai Rp25 juta. Uang tersebut kemudian dibagi kepada para pelaku sesuai peran masing-masing,” ungkap Jean Calvin.

 

Kapolresta menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan serupa di wilayah lain di Kota Medan.

 

“Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal-pasal terkait tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman pidana maksimal,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Nasabah KUR di Medan, Ancam Gelar Aksi di Polrestabes
Wali Kota Medan Hadiri Paripurna HUT ke-78 Sumatera Utara, Tekankan Kolaborasi dan SDM Unggul
Kadis Kominfo Medan Harapkan Pengurus Baru ORARI Jadi Garda Terdepan Komunikasi Darurat
Driver SPPG Mengaku Dipecat Sepihak dan Difitnah, Dugaan Pelanggaran Operasional Mencuat
Diduga Bawa Nama Relawan, Bisnis Catering di Medan Menuai Sorotan
Kemeriahan Pawai Ta’aruf Tandai Pembukaan MTQ ke-59 Kota Medan
Wajah Baru Medan 2026: 25 Ruas Jalan Ditargetkan Bebas Kabel Semrawut
Pemko Medan Terapkan WFH Terbatas, Pelayanan Publik Dipastikan Tetap Optimal

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:09 WIB

Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Nasabah KUR di Medan, Ancam Gelar Aksi di Polrestabes

Rabu, 15 April 2026 - 18:52 WIB

Wali Kota Medan Hadiri Paripurna HUT ke-78 Sumatera Utara, Tekankan Kolaborasi dan SDM Unggul

Minggu, 12 April 2026 - 18:43 WIB

Kadis Kominfo Medan Harapkan Pengurus Baru ORARI Jadi Garda Terdepan Komunikasi Darurat

Minggu, 12 April 2026 - 16:27 WIB

Driver SPPG Mengaku Dipecat Sepihak dan Difitnah, Dugaan Pelanggaran Operasional Mencuat

Minggu, 12 April 2026 - 16:10 WIB

Diduga Bawa Nama Relawan, Bisnis Catering di Medan Menuai Sorotan

Berita Terbaru