Kapolresta Medan Bongkar Kasus Dugaan Jual Beli Bayi di Kwala Bekala

- Reporter

Jumat, 16 Januari 2026 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, Beritamedannews.com — Kapolresta Medan Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak mengungkap secara rinci peran masing-masing tersangka dalam kasus dugaan jual beli bayi yang terungkap di wilayah Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung dalam konferensi pers yang dipimpinnya, Rabu (15/1/2026).

 

Jean Calvin menjelaskan, praktik jual beli bayi ini dilakukan secara terorganisir dengan pembagian peran yang sistematis. Setiap pelaku memiliki tugas berbeda, mulai dari mencari calon pembeli hingga merekrut ibu muda yang tengah hamil sebagai target.

 

“Ini bukan kejahatan spontan. Ada pola dan pembagian peran yang jelas. Ada tersangka yang berperan mencari calon pembeli, ada yang mendekati ibu-ibu muda yang hamil, dan ada pula yang menjadi penghubung sekaligus memfasilitasi proses persalinan,” ujar Kapolresta.

Baca Juga :  Wali Kota Medan Hadiri Paripurna HUT ke-78 Sumatera Utara, Tekankan Kolaborasi dan SDM Unggul

 

Salah satu tersangka, lanjutnya, secara aktif mencari pasangan suami istri yang menginginkan bayi dengan imbalan uang mencapai puluhan juta rupiah. Setelah calon pembeli diperoleh, tersangka lainnya bergerak mencari ibu hamil, terutama dari kalangan ekonomi lemah.

 

Para ibu muda tersebut dijanjikan bantuan biaya persalinan serta sejumlah uang tunai. Namun, setelah bayi dilahirkan, anak tersebut langsung diserahkan kepada pembeli tanpa prosedur hukum yang sah.

 

Dalam kasus ini, polisi juga mendalami peran seorang oknum bidan. Oknum tersebut diduga mengetahui sekaligus memfasilitasi proses persalinan agar penyerahan bayi kepada pembeli dapat dilakukan dengan cepat dan tanpa administrasi resmi.

Baca Juga :  Musda XV KNPI Kota Medan Sukses Digelar, Rifqi Aulia Tanjung Terpilih sebagai Ketua Periode 2026–2029 Ketua MPI Riza Usty Siregar

 

“Nilai transaksi satu bayi diduga mencapai Rp25 juta. Uang tersebut kemudian dibagi kepada para pelaku sesuai peran masing-masing,” ungkap Jean Calvin.

 

Kapolresta menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan serupa di wilayah lain di Kota Medan.

 

“Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal-pasal terkait tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman pidana maksimal,” tegasnya.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

25 Tahun Reuni IAY 2001 Hadirkan Kebersamaan Abiturient dan Guru. “Agak Laen” Memang 2001 Nich!!!! 
Perkuat Dukungan Pendidikan,Pemko Medan Beri Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu
Alumni HMI Komisariat Teknik USU Sepakat Dukung Hamid Rizal Lubis Jadi Ketua MD KAHMI Medan
Heboh Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, Aktivis Resmi Adukan Disdikbud Medan ke Kejari
Zulkarnaen Resmi Pimpin HKTI Kota Medan, Riza Usty Siregar: Sosok yang Tepat
Bukan Pemko Medan, Penentuan Peringkat DTSEN Warga Merupakan Kewenangan BPS
Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Prestasi Robotics dan Coding Siswa Nanyang Zhi Hui School
PKKMB Polimedia Medan, Riza Usty Siregar Bagikan Kiat Sukses di Era Digital

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:55 WIB

25 Tahun Reuni IAY 2001 Hadirkan Kebersamaan Abiturient dan Guru. “Agak Laen” Memang 2001 Nich!!!! 

Jumat, 11 September 2026 - 18:44 WIB

Perkuat Dukungan Pendidikan,Pemko Medan Beri Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu

Jumat, 11 September 2026 - 13:55 WIB

Heboh Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, Aktivis Resmi Adukan Disdikbud Medan ke Kejari

Kamis, 10 September 2026 - 20:00 WIB

Zulkarnaen Resmi Pimpin HKTI Kota Medan, Riza Usty Siregar: Sosok yang Tepat

Kamis, 3 September 2026 - 14:28 WIB

Bukan Pemko Medan, Penentuan Peringkat DTSEN Warga Merupakan Kewenangan BPS

Berita Terbaru