Soroti Petunjuk Jaksa dalam Kasus Pembunuhan Syahdan, Kuasa Hukum : ‘Tak Ada Alasan Hukum JPU Kembalikan SPDP dan Berkas Perkara’

- Reporter

Kamis, 23 April 2026 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, BMMews— Kuasa hukum Pipit Widari, AKBP (Purn) Muslim Manurung, mengkritik petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam penanganan perkara dugaan pembunuhan Syahdan Syahputra Lubis. Ia menilai sejumlah arahan jaksa tidak tepat secara hukum dan justru menghambat proses penyidikan.

 

Kritik tersebut disampaikan menyusul pengembalian berkas perkara oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) atau P-19. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah permintaan kelengkapan visum et repertum, sementara jasad korban hingga kini belum ditemukan.

 

“Dalam kondisi jasad korban belum ditemukan dan diduga dibuang ke laut dengan kedalaman ekstrem, permintaan visum menjadi tidak relevan,” ujar Muslim usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Utara, Rabu (22/4/2026).

 

Menurut Muslim, berdasarkan informasi dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, proses penyidikan perkara tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun dan mengalami kendala akibat petunjuk jaksa yang dinilai sulit dipenuhi.

 

Ia menjelaskan, para tersangka telah mengakui bahwa jasad korban dibuang ke perairan Samalanga, Aceh, dengan kedalaman diperkirakan mencapai 1.500 hingga 2.000 meter. Dengan kondisi itu, ia mempertanyakan urgensi visum sebagai syarat kelengkapan berkas.

 

Selain itu, pihaknya juga menyoroti permintaan jaksa agar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diganti. Menurut Muslim, tidak ada dasar hukum yang menyatakan kedua dokumen tersebut menjadi tidak sah atau batal.

Baca Juga :  PGP Sumut Tuntut PLN Bertanggung Jawab atas Dugaan Raibnya Iuran DPLK

 

“Tidak ada ketentuan yang menyebutkan SPDP dan Sprindik harus diganti. Jika terdapat kekeliruan administratif, cukup dilakukan perbaikan tanpa harus menerbitkan dokumen baru. BAP saksi maupun tersangka yang telah dibuat sebelumnya tetap sah dan memiliki kekuatan hukum,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, dalam hukum acara pidana, pembuktian tidak semata bergantung pada visum. Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pembuktian perkara pidana cukup didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.

 

“Dalam perkara ini, penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti, termasuk keterangan saksi” ujarnya.

 

Muslim menyatakan telah menyurati pihak kejaksaan agar mempertimbangkan kembali petunjuk tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa jika persyaratan seperti visum tetap dipaksakan dalam kondisi jasad korban tidak ditemukan, hal itu berpotensi menjadi preseden dalam penegakan hukum.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Ferry Walintukan, membenarkan bahwa tujuh tersangka dalam perkara ini telah dibebaskan demi hukum karena masa penahanan berakhir, sementara berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21).

 

“Mereka bebas demi hukum karena masa penahanan habis dan berkas perkara masih dalam proses pelengkapan,” ujarnya.

 

 

Kuasa Hukum kembali menegaskan bahwa tidak ada alasan hukum bagi JPU Kejatisu mengembalikan SPDP dan Berkas Perkara apa lagi dengan alasan SPDP dan Sprindik diganti dengan yang baru.

Baca Juga :  Dugaan Perlakuan Istimewa Terdakwa Narkotika di PN Lubuk Pakam Disorot, JPU Membantah

 

“Tidak ada alasan hukum bagi JPU untuk kembalikan SPDP dan Berkas Perkara apa lagi dengan alasan SPDP dan Sprindik diganti dengan yang baru, JPU jangan memberi petunjuk diluar logika Hukum”, Tegasnya.

 

Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya mempertimbangkan pengajuan penetapan kematian korban ke Pengadilan Negeri Binjai. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan aspek identitas korban, termasuk melalui uji DNA.

 

Namun hingga kini, permohonan tersebut belum diajukan, dan jaksa tetap meminta kelengkapan visum sebagai bagian dari pembuktian perkara.

 

Kasus ini bermula dari dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Syahdan Syahputra Lubis (35), seorang kontraktor di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dalam pengungkapan kasus, polisi telah menetapkan tujuh tersangka, yakni MT, AFP, II, ZI, SS, AS, dan AB.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku korban terkait dengan persoalan bisnis narkoba. Mereka juga menyebut adanya perintah dari seseorang berinisial IS, dengan dugaan dukungan dana dari perempuan berinisial DS. Namun hingga kini, status hukum DS belum ditetapkan oleh penyidik.

 

Proses penyidikan masih terus berlangsung, sementara perbedaan pandangan antara penyidik dan jaksa terkait kelengkapan berkas menjadi perhatian dalam penanganan perkara ini. (Rgr)***

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Waterfront City Samosir: Penasihat Hukum Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan
Tim FKG USU Berikan Edukasi dan Pelayanan Preventif Kesehatan Gigi bagi Warga Terdampak Banjir di Desa Cempa
Sidang Kedua PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan!”
Bertahun-tahun Tanpa Listrik, Warga Simpang Koje Madina Keluhkan Infrastruktur dan Layanan Dasar
Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Heboh Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, Aktivis Resmi Adukan Disdikbud Medan ke Kejari
Lima Supplier Dihadirkan JPU, PH Soroti Efisiensi Sidang Waterfront City Samosir: Saksi yang Relevan Harus Didahulukan
Diduga Dapat Restu Kapolres, Warga Lima Kecamatan Desak Kapolda Sumut Turun Tangan Gempur Judi Tembak Ikan Merk AB di Deli Serdang

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 20:26 WIB

Sidang Waterfront City Samosir: Penasihat Hukum Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan

Rabu, 16 September 2026 - 23:27 WIB

Tim FKG USU Berikan Edukasi dan Pelayanan Preventif Kesehatan Gigi bagi Warga Terdampak Banjir di Desa Cempa

Senin, 14 September 2026 - 14:34 WIB

Sidang Kedua PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan!”

Sabtu, 12 September 2026 - 14:07 WIB

Bertahun-tahun Tanpa Listrik, Warga Simpang Koje Madina Keluhkan Infrastruktur dan Layanan Dasar

Jumat, 11 September 2026 - 17:37 WIB

Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terbaru