Kejagung Lagi Galak, Cegah 5 Saksi Kunci Kasus Manipulasi Pajak 2016–2020, Tegaskan Bukan Terkait Tax Amnesty

- Reporter

Jumat, 21 November 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, beritamedannews.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah tegas dalam penyidikan dugaan korupsi terkait manipulasi kewajiban pajak periode 2016–2020. Lima saksi kunci resmi dicegah bepergian ke luar negeri untuk mendukung proses penyidikan.

Lima Saksi Kunci Dicegah Ke Luar Negeri

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pencekalan tersebut pada Kamis di Jakarta.
“Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak,” ujarnya.

Nama-nama yang masuk daftar pencekalan meliputi:

Ken Dwijugiasteadi (KD) Mantan Direktur Jenderal Pajak, Bernadette Ning Dijah Prananibgrum (BNDP), Heru Budijato Prabowo (HBP), Karl Layman (KL), Victor Rachmat Hartono (VRH)

Baca Juga :  Dokter Surya Hartanto Disanksi Nonaktif 6 Bulan, Laporan Dugaan Malpraktik Berbuah Putusan MDP

Kejagung menegaskan kelimanya masih berstatus saksi, bukan tersangka.

Kejagung Tegaskan Kasus Tidak Berkaitan dengan Tax Amnesty

Spekulasi mengenai kemungkinan kaitan perkara ini dengan program tax amnesty akhirnya dibantah Kejagung.
“Itu bukan terkait tax amnesty. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan tax amnesty,” kata Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jumat (21/11/2025).

Dugaan Manipulasi Kewajiban Pajak 2016–2020

Penyidik Kejagung saat ini mendalami dugaan praktik curang yang melibatkan perusahaan atau wajib pajak tertentu. Praktik tersebut diduga dilakukan melalui pengurangan nilai kewajiban perpajakan secara melawan hukum oleh oknum pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan pada periode 2016–2020.

Baca Juga :  Bah!! Gus Mus Gak Setuju Pakcik, Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional: “Saya Paling Tidak Setuju”

Indikasi manipulasi ini menjadi dasar Kejagung menerbitkan pencekalan terhadap para saksi untuk mempermudah proses pemeriksaan dan mencegah potensi hilangnya alat bukti.

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi manipulasi kewajiban pajak ini. Penegak hukum memastikan setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai aturan.

Perkembangan penyidikan akan diumumkan secara bertahap sesuai kebutuhan penegakan hukum.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Alamak, Ketua Ombudsman RI Dibungkus Kejaksaan Agung, LHKPN Tercatat Rp4,17 Miliar
Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Nasabah KUR di Medan, Ancam Gelar Aksi di Polrestabes
Pemerintah Buka Rekrutmen Nasional SDM untuk Perkuat Koperasi Desa dan Kampung Nelayan
Mahasiswa FH UI Minta Maaf Langsung ke Korban, BEM Tegaskan Sanksi Tetap Diperlukan
Harli Siregar Jadi Inspektur III Jamwas, “Ustadz” Kajati Sumut. Kita Tunggulah Gebrakannya
JK Dilaporkan GAMKI soal Ceramah “Mati Syahid”, Jubir Tegaskan Konteks Disalahpahami
Ketua Umum Komunitas Aku Anak Medan Dukung Ketegasan Gubernur Sumut Terkait Penyalahgunaan Narkoba
Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Medan–Binjai
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 21:54 WIB

Alamak, Ketua Ombudsman RI Dibungkus Kejaksaan Agung, LHKPN Tercatat Rp4,17 Miliar

Kamis, 16 April 2026 - 21:09 WIB

Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Nasabah KUR di Medan, Ancam Gelar Aksi di Polrestabes

Kamis, 16 April 2026 - 18:31 WIB

Pemerintah Buka Rekrutmen Nasional SDM untuk Perkuat Koperasi Desa dan Kampung Nelayan

Selasa, 14 April 2026 - 13:59 WIB

Harli Siregar Jadi Inspektur III Jamwas, “Ustadz” Kajati Sumut. Kita Tunggulah Gebrakannya

Senin, 13 April 2026 - 13:14 WIB

JK Dilaporkan GAMKI soal Ceramah “Mati Syahid”, Jubir Tegaskan Konteks Disalahpahami

Berita Terbaru