Inilah Hukum Di Indonesia Membela Diri Malah Dipenjara, Amangoiiii.!

- Reporter

Rabu, 12 November 2025 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kisaran, beritamedannews.com — Seorang pria bernama Haris Fadila ditetapkan sebagai tersangka setelah membela diri saat dikeroyok empat orang pria di Jalan Imam Bonjol, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Kamis (6/11/2025) dini hari.

 

Peristiwa bermula ketika Haris bersama istrinya yang sedang hamil keluar membeli makanan. Di perjalanan, mereka dicegat empat pria yang diduga sedang mencari keributan. “Saya tidak mau meladeni, tapi mereka langsung menyerang. Padahal sudah saya bilang istri saya lagi hamil,” ujar Haris saat diperiksa penyidik, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga :  Gubsu Bobby Tuntaskan Pembangunan Jalan Sipiongot selama 81 Tahun, Riza Usty: Kita Dukung Penuh

 

Haris mengaku membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga karena keluar rumah larut malam. Dalam kejadian itu, satu dari empat pelaku mengalami luka tusuk dan sempat dirawat di rumah sakit.

 

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Imanuel P. Simamora, membenarkan kejadian tersebut. “Awalnya kami mendapat laporan ada keributan dan korban luka tusuk di Jalan Imam Bonjol. Setelah ditelusuri, pelaku penikaman adalah Haris Fadila,” ujarnya.

Baca Juga :  Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengepul Sisik Trenggiling di SPBU Manunggang Julu

 

Saat ini, Haris ditahan di Mapolres Asahan dan dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Polisi juga menegaskan akan memeriksa laporan balik yang dibuat oleh Haris atas dugaan pengeroyokan terhadap dirinya. (red)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Maladministrasi dan Penggelapan di BNI Cabang Pemuda Medan, Nasabah Klaim Sisa Pembayaran 1,5 Miliar Tak Pernah Diterima
Arsitek dan Konsultan Pengawas Sepakat: Proyek Waterfront City Samosir Rampung, PH Apresiasi Sikap Objektif Majelis Hakim
Sidang Narkotika Rustam dan Rafika: Fakta Persidangan Ungkap Peran Masing-Masing Terdakwa
PWI Sumut Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE
Diduga Kelalaian Sistemik, Tokoh Pemuda Sumatera Utara Desak Kasus Tabrakan Maut Sibolangit Diusut Hingga Perusahaan
Piala Soeratin 2026 Resmi Digelar, PSSI Medan Bidik Bibit Unggul U-13 dan U-15
Sidang Kasus Waterfront City Samosir, PH: Keterangan Saksi Menguatkan Ketidakterlibatan Terdakwa
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:01 WIB

Dugaan Maladministrasi dan Penggelapan di BNI Cabang Pemuda Medan, Nasabah Klaim Sisa Pembayaran 1,5 Miliar Tak Pernah Diterima

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:30 WIB

Arsitek dan Konsultan Pengawas Sepakat: Proyek Waterfront City Samosir Rampung, PH Apresiasi Sikap Objektif Majelis Hakim

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:20 WIB

Sidang Narkotika Rustam dan Rafika: Fakta Persidangan Ungkap Peran Masing-Masing Terdakwa

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:03 WIB

PWI Sumut Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:03 WIB

Diduga Kelalaian Sistemik, Tokoh Pemuda Sumatera Utara Desak Kasus Tabrakan Maut Sibolangit Diusut Hingga Perusahaan

Berita Terbaru