Polres Padangsidimpuan Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, Kulit Harimau Dahan dan Sisik Trenggiling Disita

- Reporter

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padangsidimpuan, BMNews— Kepolisian Resor Padangsidimpuan melalui Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan.

Pengungkapan tersebut dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada Rabu malam, 29 April 2026. Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial M (51) dan RS (20), yang diduga terlibat dalam transaksi organ satwa langka.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya rencana transaksi ilegal di pelataran salah satu minimarket di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.

Baca Juga :  Mendagri Tito Karnavian: Pemulihan Pascabencana Aceh Timur Harus Tepat, Cepat, dan Berkelanjutan

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka M yang merupakan wiraswasta asal Muara Sipongi diduga berperan sebagai pemasok utama. Ia memperoleh Harimau Dahan dengan cara menjerat menggunakan perangkap, kemudian memanfaatkan media sosial Facebook untuk menawarkan bagian tubuh satwa tersebut kepada calon pembeli.

Sementara itu, tersangka RS diduga turut membantu dalam proses pengulitan hewan serta diketahui menyimpan sisik trenggiling secara ilegal.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kantong plastik berisi sisik trenggiling, satu lembar kulit Harimau Dahan, rangkaian tulang belulang, serta tiga buah taring Harimau Dahan.

Baca Juga :  Dampak Tahanan Kabur Usai Jalani Sidang di PN Lubuk Pakam, Sidang Ditiadakan

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi serta tengah melengkapi administrasi guna memperkuat berkas perkara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perburuan dan perdagangan satwa dilindungi yang dapat mengancam kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia. (Admin)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Minta Lokasi Dapur MBG Bandar Setia Dipindahkan, BGN Regional Sumut-Aceh Turun Periksa
Sidang Waterfront City Samosir: Penasihat Hukum Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan
Sidang Kedua PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan!”
Indikasi Judol Menjalar Ke Hak Bansos Keluarga? Fajar Bahari,SE : Jangan Hukum Orang Yang Tidak Bersalah 
Bertahun-tahun Tanpa Listrik, Warga Simpang Koje Madina Keluhkan Infrastruktur dan Layanan Dasar
Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Heboh Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, Aktivis Resmi Adukan Disdikbud Medan ke Kejari
Lima Supplier Dihadirkan JPU, PH Soroti Efisiensi Sidang Waterfront City Samosir: Saksi yang Relevan Harus Didahulukan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Warga Minta Lokasi Dapur MBG Bandar Setia Dipindahkan, BGN Regional Sumut-Aceh Turun Periksa

Rabu, 23 September 2026 - 20:26 WIB

Sidang Waterfront City Samosir: Penasihat Hukum Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan

Senin, 14 September 2026 - 14:34 WIB

Sidang Kedua PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan!”

Minggu, 13 September 2026 - 23:07 WIB

Indikasi Judol Menjalar Ke Hak Bansos Keluarga? Fajar Bahari,SE : Jangan Hukum Orang Yang Tidak Bersalah 

Sabtu, 12 September 2026 - 14:07 WIB

Bertahun-tahun Tanpa Listrik, Warga Simpang Koje Madina Keluhkan Infrastruktur dan Layanan Dasar

Berita Terbaru