Polres Padangsidimpuan Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, Kulit Harimau Dahan dan Sisik Trenggiling Disita

- Reporter

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padangsidimpuan, BMNews— Kepolisian Resor Padangsidimpuan melalui Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah Batunadua Jae, Kota Padangsidimpuan.

Pengungkapan tersebut dilakukan melalui operasi tangkap tangan pada Rabu malam, 29 April 2026. Dalam kegiatan itu, petugas mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial M (51) dan RS (20), yang diduga terlibat dalam transaksi organ satwa langka.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya rencana transaksi ilegal di pelataran salah satu minimarket di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.

Baca Juga :  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka M yang merupakan wiraswasta asal Muara Sipongi diduga berperan sebagai pemasok utama. Ia memperoleh Harimau Dahan dengan cara menjerat menggunakan perangkap, kemudian memanfaatkan media sosial Facebook untuk menawarkan bagian tubuh satwa tersebut kepada calon pembeli.

Sementara itu, tersangka RS diduga turut membantu dalam proses pengulitan hewan serta diketahui menyimpan sisik trenggiling secara ilegal.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kantong plastik berisi sisik trenggiling, satu lembar kulit Harimau Dahan, rangkaian tulang belulang, serta tiga buah taring Harimau Dahan.

Baca Juga :  China Terapkan Larangan Seumur Hidup bagi Mantan Koruptor, Kontras dengan Kebijakan di Indonesia

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi serta tengah melengkapi administrasi guna memperkuat berkas perkara.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) jo Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik perburuan dan perdagangan satwa dilindungi yang dapat mengancam kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia. (Admin)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengepul Sisik Trenggiling di SPBU Manunggang Julu
Polres Simalungun Ungkap Transaksi Sabu di Kafe Hatonduhan, Satu Tersangka Diamankan
Soroti Petunjuk Jaksa dalam Kasus Pembunuhan Syahdan, Kuasa Hukum : ‘Tak Ada Alasan Hukum JPU Kembalikan SPDP dan Berkas Perkara’
Gudang Judi Ikan di Pasar VII Berhenti Beroperasi, Warga: Sudah Lama Tutup
Anggota DPRD Sumut Abdul Rahim Siregar Dilaporkan ke Polda Sumut, Bantah Tuduhan Pengeroyokan
Isu Asesmen Jabatan di Pemko Medan Picu Polemik, Ansor Soroti Kinerja Wali Kota
Kisruh Halal Bihalal Alumni KAMMI Sumut, Ini Kronologi Versi PW KAMMI
Alamak, Ketua Ombudsman RI Dibungkus Kejaksaan Agung, LHKPN Tercatat Rp4,17 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:07 WIB

Polres Padangsidimpuan Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, Kulit Harimau Dahan dan Sisik Trenggiling Disita

Kamis, 30 April 2026 - 16:19 WIB

Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengepul Sisik Trenggiling di SPBU Manunggang Julu

Kamis, 23 April 2026 - 00:02 WIB

Soroti Petunjuk Jaksa dalam Kasus Pembunuhan Syahdan, Kuasa Hukum : ‘Tak Ada Alasan Hukum JPU Kembalikan SPDP dan Berkas Perkara’

Rabu, 22 April 2026 - 20:54 WIB

Gudang Judi Ikan di Pasar VII Berhenti Beroperasi, Warga: Sudah Lama Tutup

Rabu, 22 April 2026 - 17:47 WIB

Anggota DPRD Sumut Abdul Rahim Siregar Dilaporkan ke Polda Sumut, Bantah Tuduhan Pengeroyokan

Berita Terbaru