Medan, BMNews — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Medan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, isu tersebut menyeret Lurah Aur, Kecamatan Medan Maimun, yang diduga meminta sejumlah uang kepada kepala lingkungan (kepling).
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dugaan tersebut mencuat setelah adanya pemeriksaan terhadap seorang kepala lingkungan oleh Inspektorat Kota Medan. Pemeriksaan itu diduga berkaitan dengan praktik pungli yang melibatkan oknum lurah setempat.
Kabar tersebut semakin menguat setelah beredarnya sebuah video dari salah satu elemen masyarakat sipil yang mendesak Wali Kota Medan untuk segera mengambil tindakan tegas yang diterima Redaksi, Sabtu (27/6/2026). Dalam video itu, disampaikan tuntutan agar oknum lurah yang diduga terlibat segera dicopot dari jabatannya.
Selain itu, beredar pula surat pemberitahuan aksi dari Kolaborasi Lembaga Aktivis dan Media (KOLEGA) Provinsi Sumatera Utara. Dalam surat tersebut, KOLEGA menyatakan akan menggelar aksi damai sebagai bentuk protes terhadap dugaan praktik pungli tersebut.
Aksi dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan titik kumpul di kawasan MMTC dan tujuan akhir di Kantor Wali Kota Medan. Sekitar 100 orang massa disebut akan turut ambil bagian dalam aksi tersebut dengan membawa perlengkapan seperti spanduk dan pengeras suara.
Adapun tuntutan utama dalam aksi tersebut adalah mendesak Wali Kota Medan untuk segera mencopot Lurah Aur dari jabatannya, serta meminta adanya penindakan tegas terhadap dugaan praktik pungli di lingkungan pemerintahan.
KOLEGA juga telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada Kapolrestabes Medan melalui Kasat Intelkam, dengan harapan kegiatan dapat berjalan aman dan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Medan maupun Lurah Aur terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik pungli di lingkungan pemerintahan daerah yang menjadi perhatian publik, sekaligus menguji komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dan transparan.(***)

.








