Resmob Polrestabes Medan Ungkap Kasus Pencurian Honda Brio, Keluarga Tersangka Bantah dan Soroti Prosedur Penangkapan

- Reporter

Senin, 29 Juni 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, BMNews — Unit Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus pencurian satu unit mobil Honda Brio berwarna biru yang terjadi di Jalan Ir. Juanda, Medan, pada Minggu (21/6/2026).

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka masing-masing Lambok Simamora (34) dan Amin Nuramin (39). Sementara satu orang lainnya bernama Sahru hingga kini masih dalam pengejaran.

 

Kepala Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, mengatakan kedua tersangka diamankan pada Kamis (25/6/2026), atau empat hari setelah kejadian.

 

“Untuk mengelabui petugas dan menghindari pelacakan, para pelaku mengubah warna mobil dari biru menjadi hitam,” ujar Bimo.

 

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku disebut menggunakan satu unit mobil Daihatsu Xenia. Lambok berperan sebagai sopir kendaraan operasional, sementara Amin turut serta dalam aksi tersebut. Adapun Sahru diduga sebagai eksekutor yang mengambil mobil milik korban dan membawanya kabur dari lokasi.

 

Namun, pernyataan pihak kepolisian tersebut dibantah oleh pihak keluarga tersangka. Melalui Ketua Umum DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom, keluarga menyatakan bahwa Lambok dan Amin bukan pelaku pencurian, melainkan hanya diminta membantu mengambil kendaraan yang diklaim sebagai milik seseorang bernama Rizki Lubis.

Baca Juga :  SUCP 2026 : Sinergi Global dan Standar Prestisius di Medan

 

“Atas dasar itu, klien kami diminta untuk membantu mengambil mobil yang disebut milik Rizki Lubis, bahkan disertai STNK,” kata Atan dalam keterangannya.

 

Ia menjelaskan, Rizki Lubis awalnya menghubungi seseorang bermarga Rajagukguk untuk mengambil mobil tersebut. Selanjutnya, Rajagukguk meminta bantuan Lambok untuk mendampingi proses pengambilan kendaraan.

 

Menurut versi keluarga, peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Brigjen Katamso, saat Lambok bersama dua rekannya, yakni Sanur dan Amin, bertemu dengan Rizki Lubis yang datang bersama istrinya menggunakan sepeda motor. Dalam pertemuan itu, Rizki disebut menyerahkan kunci dan STNK kendaraan serta meminta Sanur untuk membawa mobil tersebut.

 

“Sehingga yang terekam di CCTV adalah Lambok dan rekan-rekannya, padahal mereka hanya diminta membantu,” ujarnya.

 

Selain itu, pihak keluarga juga menyoroti prosedur penangkapan yang dilakukan aparat. Kakak dari tersangka mengaku tidak pernah menerima surat penangkapan sejak awal proses penangkapan hingga saat ini.

 

Menurut keluarga, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewajibkan aparat penegak hukum menunjukkan surat tugas serta memberikan tembusan surat perintah penangkapan kepada keluarga tersangka.

Baca Juga :  Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat, Zakiyuddin Harahap Tekankan Percepatan dan Koordinasi Lintas Sektor

 

“Jika benar tidak ada surat yang diberikan, maka penangkapan tersebut berpotensi tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar pihak keluarga.

 

Atan Gantar Gultom juga menyatakan keberatan atas penetapan status tersangka terhadap Lambok dan Amin. Ia mendesak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, untuk segera menangkap Rizki Lubis dan Barto Rajagukguk yang disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

 

“Kami meminta aparat kepolisian bertindak objektif dan segera mengamankan pihak-pihak yang disebut sebagai aktor utama,” tegasnya.

 

LSM PAKAR Indonesia bahkan mengultimatum akan menggelar aksi besar di Polrestabes Medan apabila dalam waktu 2×24 jam pihak yang disebut sebagai otak pelaku belum juga ditangkap.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Medan belum memberikan tanggapan lanjutan terkait bantahan dari keluarga tersangka, dugaan pelanggaran prosedur penangkapan, maupun tuntutan yang disampaikan LSM PAKAR Indonesia. (***)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

25 Tahun Reuni IAY 2001 Hadirkan Kebersamaan Abiturient dan Guru. “Agak Laen” Memang 2001 Nich!!!! 
Perkuat Dukungan Pendidikan,Pemko Medan Beri Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu
Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Alumni HMI Komisariat Teknik USU Sepakat Dukung Hamid Rizal Lubis Jadi Ketua MD KAHMI Medan
Heboh Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, Aktivis Resmi Adukan Disdikbud Medan ke Kejari
Lima Supplier Dihadirkan JPU, PH Soroti Efisiensi Sidang Waterfront City Samosir: Saksi yang Relevan Harus Didahulukan
Zulkarnaen Resmi Pimpin HKTI Kota Medan, Riza Usty Siregar: Sosok yang Tepat
Bukan Pemko Medan, Penentuan Peringkat DTSEN Warga Merupakan Kewenangan BPS

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:55 WIB

25 Tahun Reuni IAY 2001 Hadirkan Kebersamaan Abiturient dan Guru. “Agak Laen” Memang 2001 Nich!!!! 

Jumat, 11 September 2026 - 18:44 WIB

Perkuat Dukungan Pendidikan,Pemko Medan Beri Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu

Jumat, 11 September 2026 - 17:37 WIB

Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jumat, 11 September 2026 - 13:55 WIB

Heboh Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, Aktivis Resmi Adukan Disdikbud Medan ke Kejari

Jumat, 11 September 2026 - 13:34 WIB

Lima Supplier Dihadirkan JPU, PH Soroti Efisiensi Sidang Waterfront City Samosir: Saksi yang Relevan Harus Didahulukan

Berita Terbaru