PWI Sumut Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

- Reporter

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, BMNews – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Utara resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Sumut atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Selasa (21/7/2026).

 

Laporan tersebut disampaikan oleh Amrizal, SH, MH selaku Ketua Bidang Pembelaan (Hukum) Wartawan PWI Sumut. Laporan telah diterima dengan nomor STTLP/B/1174/VII/SPKT/Polda Sumut tertanggal 21 Juli 2026.

 

Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik, SE yang turut mendampingi proses pelaporan menjelaskan, langkah hukum ini diambil sebagai respons atas pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan.

 

Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

 

Menurut Farianda, pernyataan yang dipersoalkan disampaikan Hotman Paris saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI pada Senin (20/7/2026). Saat itu, terlapor diduga melontarkan ucapan yang dianggap tidak pantas kepada wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Baca Juga :  Rangga Ary Prasetyo Minta Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi MBG hingga Korwil dan Korcam, Terutama di Sumut

 

“Wartawan memiliki hak untuk bertanya guna menggali informasi. Seharusnya dijawab dengan baik dan sopan, bukan dengan ucapan yang menyinggung atau merendahkan,” tegas Farianda.

 

Ia menyebut, pernyataan tersebut telah menimbulkan keberatan di kalangan insan pers. Meski yang bersangkutan telah menyampaikan permintaan maaf, PWI Sumut menilai proses hukum tetap diperlukan untuk memberikan kejelasan.

 

“Kami menghargai adanya permintaan maaf. Namun, proses hukum penting agar persoalan ini menjadi terang, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak,” ujarnya.

 

Minta Diproses Hingga Tuntas

 

PWI Sumut meminta Polda Sumut menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Kami berharap laporan ini diproses hingga tuntas sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Farianda.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa laporan serupa telah disampaikan oleh organisasi PWI di sejumlah daerah lain, seperti Jawa Barat, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.

Baca Juga :  Sidang Etik Oknum Polisi di Polda Sumut Berlangsung Kondusif, Sidang Lanjutan Pekan Depan

 

Farianda turut mengimbau seluruh narasumber, pejabat publik, dan tokoh masyarakat untuk menghormati profesi wartawan. Di sisi lain, ia juga mengingatkan wartawan agar tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas.

 

“Hubungan yang saling menghargai harus dijaga. Wartawan dilindungi undang-undang, namun juga wajib bekerja secara profesional, beretika, dan beradab,” tuturnya.

 

Sementara itu, Amrizal menegaskan bahwa profesi wartawan memiliki perlindungan hukum sehingga tidak sepatutnya mendapat perlakuan yang merendahkan.

 

“Kami berharap laporan ini dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan membenarkan bahwa laporan dari PWI Sumut telah diterima dan akan ditindaklanjuti.

“Laporan sudah kami terima dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya. (***)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Konten Dugaan Tawaran Campaign Fee Rp80 Juta untuk Tak Bahas Karhutla, Ihwan Ritonga Desak Polda Sumut Periksa Kreator Aleh
Polemik Dugaan Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang, Aktivis Desak BGN dan Kejatisu Turun Tangan
Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Deli Serdang, AW Membantah, RA Klaim Rp150 Juta Belum Kembali
Dugaan Transaksi Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang Disorot, Ketua Yayasan Delisha Blokir Nomor Awak Media
Kakanwil Kemenag Sumut Resmikan Aula Terbuka Al-Ikhlas di Batubara, Salurkan Bantuan Modal UMKM
Kapolda Sumut Irjen Sonny Irawan Tiba di Mapolda, Ketum AKU ANAK MEDAN Riza Usty Sambut Baik Dan Sampaikan Harapan
Terdakwa Sebut Proyek Waterfront City Samosir Sudah Diaudit Oleh BPK dan BPKP Hasilnya Tak Ada Temuan Kerugian Keuangan Negara
Sidang Waterfront City Samosir: Penasihat Hukum Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Viral Konten Dugaan Tawaran Campaign Fee Rp80 Juta untuk Tak Bahas Karhutla, Ihwan Ritonga Desak Polda Sumut Periksa Kreator Aleh

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Deli Serdang, AW Membantah, RA Klaim Rp150 Juta Belum Kembali

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dugaan Transaksi Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang Disorot, Ketua Yayasan Delisha Blokir Nomor Awak Media

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Kakanwil Kemenag Sumut Resmikan Aula Terbuka Al-Ikhlas di Batubara, Salurkan Bantuan Modal UMKM

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:08 WIB

Kapolda Sumut Irjen Sonny Irawan Tiba di Mapolda, Ketum AKU ANAK MEDAN Riza Usty Sambut Baik Dan Sampaikan Harapan

Berita Terbaru