Heboh Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, Aktivis Resmi Adukan Disdikbud Medan ke Kejari

- Reporter

Jumat, 11 September 2026 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, BMNews – Dugaan korupsi dan penggelapan aset sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Medan memasuki babak baru. Aktivis Syahrul Zalil resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, dengan meminta penyidik mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas hilangnya aset sekolah bernilai Rp12,24 miliar.

 

Berdasarkan surat pengaduan tertanggal 3 September 2026, laporan itu ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Medan Cq Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) dengan perihal “Pengaduan Masyarakat Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penggelapan Aset Sekolah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan.” Surat tersebut tercatat telah diterima Kejari Medan pada 8 September 2026.

 

Dalam laporannya, Syahrul Zalil menyebut dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan bersama sejumlah pihak lainnya di lingkungan Disdikbud Kota Medan.

 

Laporan tersebut memperkuat sorotan terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap hilangnya aset sekolah dengan nilai mencapai Rp12,24 miliar. .

Baca Juga :  Pemko Medan Perluas Akses Kerja, Rico Waas: Manfaatkan Walk-in Interview hingga Peluang Kerja ke Jepang

 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mengungkap pengakuan empat oknum staf Bidang Aset Disdikbud Kota Medan yang menyatakan pernah mengambil aset dari sejumlah sekolah tanpa surat tugas resmi. Sebagian aset disebut dibawa ke Gudang Polonia, sementara sebagian lainnya diakui dijual kepada pengepul barang bekas. Praktik tersebut disebut berlangsung sejak 2023 hingga 2026.

 

“Yang menjadi perhatian, dugaan praktik tersebut disebut telah diketahui oleh Sekretaris Disdikbud Kota Medan sejak 2023. Namun, hasil pemeriksaan internal hanya berujung pada teguran lisan, tanpa surat peringatan, tanpa sanksi administratif, serta tanpa pelaporan kepada Inspektorat maupun aparat penegak hukum. Ini yang kita sesalkan kenapa dugaan penyimpangan terus berlanjut selama bertahun-tahun. “Katanya kepada wartawan, Kamis, (10/09/2026).

 

Bahkan, menurut laporan BPK yang ia terima, seorang staf mengaku mengambil aset sekolah tanpa surat tugas. Namun, ketika dilakukan pemeriksaan fisik bersama Inspektorat di Gudang Polonia, aset yang diklaim pernah dibawa ke lokasi tersebut tidak ditemukan.

 

“Ini jelas unsur pidanannya kuat, apalagi bisa disebut penyalahgunaan wewenang dan jabatan sehingga harus segera ditindak tegas. “Jelasnya.

Baca Juga :  Pemko Medan Akan Surati Rumah di Bantaran Sungai Deli, Imbau Tidak Buang Sampah dan Pertimbangkan Relokasi

 

Tak hanya itu, BPK juga mencatat gudang penyimpanan aset tidak memiliki administrasi yang memadai. Tidak terdapat pencatatan barang masuk dan keluar, tidak ditemukan Berita Acara Serah Terima (BAST), serta tidak tersedia dokumen yang dapat menjelaskan keberadaan maupun pergerakan aset.

 

BPK turut mengungkap bahwa sejak 2017 Disdikbud Kota Medan tidak pernah mengusulkan penghapusan Barang Milik Daerah kepada Wali Kota melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

 

Dengan telah masuknya laporan pengaduan ke Kejari Medan, publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan tindak pidana tersebut, termasuk memeriksa seluruh pejabat dan oknum yang diduga mengetahui, terlibat, atau lalai menjalankan pengawasan sehingga aset sekolah senilai miliaran rupiah itu diduga hilang.

 

“Sebagai pelapor, saya harapkan Kejari Medan bekerja cepat dan profesional sesuai aturan hukum dan membuka semua tabir kejahatan yang dilakukan secara sistematis, terstruktur dan masif. “Tutupnya. (Red)***

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

25 Tahun Reuni IAY 2001 Hadirkan Kebersamaan Abiturient dan Guru. “Agak Laen” Memang 2001 Nich!!!! 
Perkuat Dukungan Pendidikan,Pemko Medan Beri Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu
Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Alumni HMI Komisariat Teknik USU Sepakat Dukung Hamid Rizal Lubis Jadi Ketua MD KAHMI Medan
Lima Supplier Dihadirkan JPU, PH Soroti Efisiensi Sidang Waterfront City Samosir: Saksi yang Relevan Harus Didahulukan
Zulkarnaen Resmi Pimpin HKTI Kota Medan, Riza Usty Siregar: Sosok yang Tepat
Bukan Pemko Medan, Penentuan Peringkat DTSEN Warga Merupakan Kewenangan BPS
Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Prestasi Robotics dan Coding Siswa Nanyang Zhi Hui School

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:55 WIB

25 Tahun Reuni IAY 2001 Hadirkan Kebersamaan Abiturient dan Guru. “Agak Laen” Memang 2001 Nich!!!! 

Jumat, 11 September 2026 - 18:44 WIB

Perkuat Dukungan Pendidikan,Pemko Medan Beri Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu

Jumat, 11 September 2026 - 17:37 WIB

Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jumat, 11 September 2026 - 13:55 WIB

Heboh Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, Aktivis Resmi Adukan Disdikbud Medan ke Kejari

Jumat, 11 September 2026 - 13:34 WIB

Lima Supplier Dihadirkan JPU, PH Soroti Efisiensi Sidang Waterfront City Samosir: Saksi yang Relevan Harus Didahulukan

Berita Terbaru