Dugaan Transaksi Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang Disorot, Ketua Yayasan Delisha Blokir Nomor Awak Media

- Reporter

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DELI SERDANG, BMNews — Dugaan praktik transaksi titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat di wilayah Tandem Hilir II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Selain dugaan permintaan setoran Rp500 per ompreng setelah dapur beroperasi, persoalan ini juga memunculkan pertanyaan terkait penerimaan uang di muka dan pengembalian dana calon mitra yang disebut dilakukan secara mencicil.

 

Informasi yang diterima awak media menyebutkan, dugaan tersebut menyeret nama AW, Ketua Yayasan Perguruan Delisha yang beralamat di Jalan Karya Bakti Tandam Hilir II.

 

Berdasarkan keterangan narasumber, salah satu hal yang dipertanyakan adalah penerimaan uang di muka ketika titik dapur disebut belum memperoleh persetujuan. Narasumber juga mempertanyakan pengembalian dana yang sebelumnya disebut dalam berita acara sebagai pembayaran pembelian ompreng, tetapi belakangan dikabarkan dikembalikan secara bertahap.

 

Nilai dana yang dipersoalkan disebut mencapai Rp240 juta, yang dikaitkan dengan pengadaan 3.000 buah ompreng. Dengan demikian, nilai rata-rata yang disebut dalam transaksi tersebut mencapai Rp80.000 per buah. Namun, jenis, spesifikasi, serta bukti pengadaan ompreng tersebut masih perlu diklarifikasi untuk memastikan kesesuaian nilai dan tujuan transaksinya.

 

Selain persoalan tersebut, muncul pula dugaan adanya permintaan setoran sebesar Rp500 per ompreng setelah dapur beroperasi. Dugaan ini menjadi salah satu poin yang perlu ditelusuri oleh pihak berwenang, termasuk mengenai siapa yang diduga meminta setoran, kepada siapa permintaan itu ditujukan, serta apakah terdapat bukti transaksi atau komunikasi yang mendukung informasi tersebut.

Baca Juga :  Polemik Dugaan Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang, Aktivis Desak BGN dan Kejatisu Turun Tangan

 

Saat dikonfirmasi pada Jumat (9/10/2026), AW, yang disebut sebagai Ketua Yayasan Perguruan Delisha, membantah tudingan meminta setoran Rp500 per ompreng.

 

“Buktikan saja, Bang, di mana saya ada kutip Rp500 per ompreng. Kalau ada satu dapur saja saya lakukan itu dan mengalir ke saya, Abang saya kasih Rp100 juta,” ujar AW.

 

Menanggapi tangkapan layar percakapan WhatsApp yang dikirimkan awak media, AW menyatakan dirinya hanya meneruskan pesan dan bukan pihak yang meminta setoran tersebut. Ketika ditanya mengenai sumber pesan serta pihak yang diduga meminta setoran, AW meminta awak media menelusurinya sendiri dan meminta agar awak media tidak lagi menghubunginya sebelum akhirnya AW memblokir nomor awak media beritamedannews.

 

Sementara itu, terkait dugaan penerimaan uang di muka dan pengembalian dana calon mitra yang disebut dilakukan secara mencicil setelah titik SPPG tidak terealisasi, AW belum memberikan penjelasan lebih lanjut atas pertanyaan yang diajukan awak media.

Baca Juga :  Soroti Petunjuk Jaksa dalam Kasus Pembunuhan Syahdan, Kuasa Hukum : 'Tak Ada Alasan Hukum JPU Kembalikan SPDP dan Berkas Perkara'

 

Terpisah, Koordinator Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Sumatera Utara, Yoga, menyatakan pihaknya telah menerima pemberitaan mengenai dugaan tersebut.

 

“Siap, Bang, kami sudah menerima pemberitaannya,” ujar Yoga.

 

Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan lanjutan dari Yoga mengenai kemungkinan penelusuran atau pemeriksaan terhadap dugaan transaksi titik SPPG dan permintaan setoran per ompreng tersebut.

 

Pimpinan DPRD Sumatera Utara, H. Ihwan Ritonga, yang turut menerima informasi mengenai persoalan itu, menyatakan akan melakukan pengecekan.

 

“Nanti biar kita cek ya,” ujarnya.

 

Dugaan transaksi titik SPPG dan permintaan setoran tersebut masih memerlukan pendalaman serta klarifikasi dari seluruh pihak terkait. Belum terdapat keterangan mengenai hasil pemeriksaan resmi yang membuktikan adanya praktik jual beli titik dapur maupun pungutan sebagaimana yang dituduhkan.

 

Awak media Beritamedannews tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Yayasan Perguruan Delisha, BGN, maupun pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini. Setiap informasi dan bukti yang diperoleh perlu diverifikasi secara menyeluruh agar pemberitaan tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan kaidah jurnalistik. (Rgr)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Konten Dugaan Tawaran Campaign Fee Rp80 Juta untuk Tak Bahas Karhutla, Ihwan Ritonga Desak Polda Sumut Periksa Kreator Aleh
Polemik Dugaan Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang, Aktivis Desak BGN dan Kejatisu Turun Tangan
Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Deli Serdang, AW Membantah, RA Klaim Rp150 Juta Belum Kembali
Yayasan Delisha Tandam Hilir Terseret Dugaan Jual Beli Titik SPPG, Ketua Yayasan AW Bantah dan Siap Buka Data
Terdakwa Sebut Proyek Waterfront City Samosir Sudah Diaudit Oleh BPK dan BPKP Hasilnya Tak Ada Temuan Kerugian Keuangan Negara
Warga Minta Lokasi Dapur MBG Bandar Setia Dipindahkan, BGN Regional Sumut-Aceh Turun Periksa
Sidang Waterfront City Samosir: Penasihat Hukum Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan
Sidang Kedua PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan!”

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:11 WIB

Viral Konten Dugaan Tawaran Campaign Fee Rp80 Juta untuk Tak Bahas Karhutla, Ihwan Ritonga Desak Polda Sumut Periksa Kreator Aleh

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Dugaan Jual Beli Titik SPPG di Deli Serdang, AW Membantah, RA Klaim Rp150 Juta Belum Kembali

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:58 WIB

Dugaan Transaksi Jual Beli Titik Dapur SPPG di Deli Serdang Disorot, Ketua Yayasan Delisha Blokir Nomor Awak Media

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Yayasan Delisha Tandam Hilir Terseret Dugaan Jual Beli Titik SPPG, Ketua Yayasan AW Bantah dan Siap Buka Data

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:18 WIB

Terdakwa Sebut Proyek Waterfront City Samosir Sudah Diaudit Oleh BPK dan BPKP Hasilnya Tak Ada Temuan Kerugian Keuangan Negara

Berita Terbaru