Foto : Presiden Prabowo Subianto Resmi Menandatangani Keputusan Rehabilitasi Mantan Dirut ASDP

- Reporter

Rabu, 26 November 2025 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Beritamedannews.com — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani keputusan rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

 

Pengumuman tersebut disampaikan dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (25/11/2025), oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. Rehabilitasi ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi publik serta hasil pembahasan mendalam antara pemerintah dan DPR.

 

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan, dan alhamdulillah pada sore hari ini beliau telah membubuhkan tanda tangan. Kami diminta untuk menyampaikan hal ini kepada publik,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi.

Baca Juga :  Foto: Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat

 

Latar Belakang Kasus

 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis Ira Puspadewi dalam perkara kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) periode 2019–2022. Ia dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

 

Dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim menilai tindakan para terdakwa memberikan keuntungan besar kepada PT JN, meski tidak terbukti menerima keuntungan pribadi. Hakim menyatakan unsur penyalahgunaan kewenangan dalam Pasal 3 UU Tipikor tetap terpenuhi.

 

Reaksi Publik dan Evaluasi Pemerintah

Baca Juga :  Foto: Kantor Redaksi Berita Medan News Resmi Dibuka, Komitmen Hadirkan Informasi Akurat

 

Vonis tersebut memicu perhatian luas dan menjadi viral di berbagai platform media sosial. Publik mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim, terutama karena para terdakwa tidak menerima keuntungan pribadi, melainkan dianggap melakukan keputusan korporasi.

 

Gelombang respons masyarakat mendorong DPR dan pemerintah melakukan kajian ulang secara komprehensif. Hasil pembahasan tersebut menjadi dasar Presiden Prabowo dalam menetapkan rehabilitasi bagi para mantan direksi ASDP.

 

Langkah Pemerintah ke Depan

 

Dengan ditandatanganinya keputusan rehabilitasi ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan proporsional, termasuk dalam kasus-kasus yang melibatkan keputusan korporasi BUMN. Rehabilitasi ini sekaligus menjadi upaya pemulihan nama baik para pihak yang dinilai tidak memperoleh keuntungan pribadi atas keputusan yang dibuat dalam kapasitas jabatan.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Medan Mencekam, Sejumlah Wilayah Tergenang Hingga Bangunan Coffe Shop Rusak
Bencana Alam Sebabkan Gangguan Produksi, Layanan Air di Sejumlah Wilayah Medan Terganggu
BREAKING NEWS: Medan Lumpuh, Medan Dikepung Banjir
Alamak, Akibat Jeruk Makan Jeruk, Kabid Propam Polda Sumut dan Kasubbid Paminal Dicopot dari Jabatan
Foto: Kantor Redaksi Berita Medan News Resmi Dibuka, Komitmen Hadirkan Informasi Akurat
Foto: Ragam Alat Peraga Kampanye di Angkutan Umum Jelang Pemilu
Foto: Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 di KPU Jakarta Utara
Foto: Kondisi Terkini Jalan Lintas Sibolga KM 11 Aek Nabara

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 10:46 WIB

Medan Mencekam, Sejumlah Wilayah Tergenang Hingga Bangunan Coffe Shop Rusak

Kamis, 27 November 2025 - 10:22 WIB

Bencana Alam Sebabkan Gangguan Produksi, Layanan Air di Sejumlah Wilayah Medan Terganggu

Kamis, 27 November 2025 - 08:59 WIB

BREAKING NEWS: Medan Lumpuh, Medan Dikepung Banjir

Rabu, 26 November 2025 - 12:21 WIB

Alamak, Akibat Jeruk Makan Jeruk, Kabid Propam Polda Sumut dan Kasubbid Paminal Dicopot dari Jabatan

Rabu, 26 November 2025 - 11:46 WIB

Foto: Kantor Redaksi Berita Medan News Resmi Dibuka, Komitmen Hadirkan Informasi Akurat

Berita Terbaru

Foto

BREAKING NEWS: Medan Lumpuh, Medan Dikepung Banjir

Kamis, 27 Nov 2025 - 08:59 WIB