MEDAN, BMNews|Aroma dugaan praktik curang dalam proyek pemerintah kembali mencuat di Kota Medan. Kali ini, sorotan tertuju pada proyek renovasi Gedung Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Penataan Ruang (Perkim Ciptakaru) Kota Medan yang berlokasi di Jalan AH Nasution.
Gedung yang sebelumnya merupakan bekas Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan itu diketahui direnovasi pada tahun anggaran 2022–2023 dengan nilai proyek mencapai Rp2,6 miliar. Namun ironisnya, meski tergolong baru selesai dikerjakan, kondisi bangunan justru sudah menunjukkan kerusakan di sejumlah bagian.
Pantauan di lapangan memperlihatkan beberapa ruangan mengalami kerusakan serius. Langit-langit tampak kopak-kapik, dinding mengelupas, serta rembesan air yang menyebabkan genangan saat hujan turun. Bahkan, bau tidak sedap tercium dari dinding yang lembap dan berjamur, mencerminkan buruknya kualitas pengerjaan renovasi.
Kondisi tersebut memantik reaksi keras dari Jaringan Pemuda Nusantara (JPN). Organisasi kepemudaan ini menilai proyek renovasi gedung tersebut dikerjakan secara asal-asalan dan kuat terindikasi sarat penyimpangan, baik dari sisi teknis maupun proses pengadaan.
Tak hanya pada kualitas fisik bangunan, JPN juga menyoroti proses tender proyek yang dinilai janggal. Dari puluhan peserta yang mendaftar, disebutkan hanya satu kontraktor yang memasukkan penawaran hingga akhirnya ditetapkan sebagai pemenang.
“Ini patut diduga sebagai bentuk kongkalikong dalam proses tender. Proyek dengan nilai miliaran rupiah tapi kualitasnya sangat buruk, padahal usianya belum lama. Jika benar dilakukan melalui penunjukan langsung atau rekayasa tender, maka ini jelas melanggar aturan,” tegas Ketua JPN, Maruli Harahap, Jumat (6/2).
Menurut Maruli, persoalan ini berpotensi menjadi bola panas apabila tidak segera ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum. Ia menilai kasus tersebut dapat mencederai semangat reformasi birokrasi dan meritokrasi yang saat ini digaungkan Wali Kota Medan, Rico Waas.
“Kita tahu Wali Kota Medan sedang mendorong pemerintahan yang bersih dan profesional. Jangan sampai upaya membangun kota justru dirusak oleh praktik-praktik kotor di level pelaksana,” ujarnya.
Atas dasar temuan tersebut, JPN menyatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti awal dan akan melaporkannya secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan penyelidikan mendalam. Selain itu, JPN juga mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turun tangan mengusut dugaan pelanggaran persaingan usaha dalam proses tender proyek renovasi tersebut.
“Ini bukan hanya soal kerusakan gedung, tetapi ujian nyata komitmen pemberantasan korupsi di daerah. Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” tegas Maruli.
Ia menambahkan, JPN berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, independen, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun. Organisasi tersebut juga berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan kasus kepada publik sebagai bentuk kontrol sosial.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perkim Ciptakaru Kota Medan, Jhon Lase, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp tidak mendapat balasan.

.








