JAKARTA, beritamedannews.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), Senin (19/1/2026).
Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan harus dimaknai secara konkret. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik hanya dapat diterapkan setelah ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta upaya penyelesaian melalui Dewan Pers.
Mahkamah menilai, tanpa pemaknaan yang jelas, Pasal 8 UU Pers berpotensi menjadi celah kriminalisasi terhadap wartawan karena dapat langsung menjerat jurnalis ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme khusus penyelesaian sengketa pers.
Dengan putusan ini, setiap sengketa pers wajib mengedepankan prinsip restorative justice dan terlebih dahulu memperoleh pertimbangan Dewan Pers sebelum diproses lebih lanjut melalui jalur peradilan.
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara tersebut.
Putusan MK ini pun mendapat respons positif dari berbagai kalangan jurnalis dan pimpinan media. Salah satunya datang dari Riza Usty Siregar, Ketua Umum LSM Penjara UJ, yang juga aktif mengelola media di Sumatera Utara.
Riza mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang dinilainya memberikan kepastian hukum bagi insan pers, terutama di tengah maraknya dugaan kriminalisasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Wartawan memiliki tugas dan fungsi yang fundamental dalam penyampaian informasi publik serta menjalankan peran kontrol sosial. Karena itu, tidak boleh lagi ada pihak mana pun yang mencoba mengkriminalisasi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya, apalagi sampai disertai intimidasi dan ancaman,” tegas Riza kepada awak media, Rabu (21/1).
Ia menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers, sehingga seluruh pihak wajib menghormati kerja-kerja jurnalistik sesuai koridor hukum yang berlaku.

.








