MK Akhirnya “Kunci” Celah Kriminalisasi Wartawan, Ini Aturan Barunya!

- Reporter

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, beritamedannews.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), Senin (19/1/2026).

Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan harus dimaknai secara konkret. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik hanya dapat diterapkan setelah ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta upaya penyelesaian melalui Dewan Pers.

Mahkamah menilai, tanpa pemaknaan yang jelas, Pasal 8 UU Pers berpotensi menjadi celah kriminalisasi terhadap wartawan karena dapat langsung menjerat jurnalis ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme khusus penyelesaian sengketa pers.

Baca Juga :  Billboard Berizin Dibongkar, PT Sumo Akan Melaporkan Pihak Terkait Ke Polda Sumut

Dengan putusan ini, setiap sengketa pers wajib mengedepankan prinsip restorative justice dan terlebih dahulu memperoleh pertimbangan Dewan Pers sebelum diproses lebih lanjut melalui jalur peradilan.

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara tersebut.

Putusan MK ini pun mendapat respons positif dari berbagai kalangan jurnalis dan pimpinan media. Salah satunya datang dari Riza Usty Siregar, Ketua Umum LSM Penjara UJ, yang juga aktif mengelola media di Sumatera Utara.

Baca Juga :  Pasca Banjir, BBM Langka di Medan, Riza Usty Siregar: “Pertamina Jangan Buat Kepanikan Baru, Kalau Tak Mampu Mundur Saja!”

Riza mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang dinilainya memberikan kepastian hukum bagi insan pers, terutama di tengah maraknya dugaan kriminalisasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Wartawan memiliki tugas dan fungsi yang fundamental dalam penyampaian informasi publik serta menjalankan peran kontrol sosial. Karena itu, tidak boleh lagi ada pihak mana pun yang mencoba mengkriminalisasi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya, apalagi sampai disertai intimidasi dan ancaman,” tegas Riza kepada awak media, Rabu (21/1).

Ia menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers, sehingga seluruh pihak wajib menghormati kerja-kerja jurnalistik sesuai koridor hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Israel Serang Teheran, Wilayah Udara Ditutup; Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog 
Kadis Perkim Cikataru Mangkir, Komisi 4 DPRD Medan Tunda RDP Soal Pembongkaran Billboard Berizin Milik PT Sumo Advertising
Sekjen GAMKI Kota Medan Angkat Bicara Terkait Pembongkaran Billboard di Medan, : ‘Penertiban Tanpa Nurani, Ketika Kekuasaan Kehilangan Wajah Humanis’
Billboard Berizin Dibongkar, PT Sumo Akan Melaporkan Pihak Terkait Ke Polda Sumut
Usai Izin Dicabut, Tambang Emas Martabe Resmi Dikelola Pemerintah
Aturan Baru Gratifikasi Yang di Rubah KPK, Ini Poin-Poinnyaa
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pingsan Saat Upacara Penghormatan Korban Pesawat ATR 42-500
Mendagri Tito Karnavian: Pemulihan Pascabencana Aceh Timur Harus Tepat, Cepat, dan Berkelanjutan

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:44 WIB

Israel Serang Teheran, Wilayah Udara Ditutup; Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog 

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:01 WIB

Kadis Perkim Cikataru Mangkir, Komisi 4 DPRD Medan Tunda RDP Soal Pembongkaran Billboard Berizin Milik PT Sumo Advertising

Senin, 9 Februari 2026 - 19:58 WIB

Sekjen GAMKI Kota Medan Angkat Bicara Terkait Pembongkaran Billboard di Medan, : ‘Penertiban Tanpa Nurani, Ketika Kekuasaan Kehilangan Wajah Humanis’

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:19 WIB

Billboard Berizin Dibongkar, PT Sumo Akan Melaporkan Pihak Terkait Ke Polda Sumut

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:57 WIB

Usai Izin Dicabut, Tambang Emas Martabe Resmi Dikelola Pemerintah

Berita Terbaru