MK Akhirnya “Kunci” Celah Kriminalisasi Wartawan, Ini Aturan Barunya!

- Reporter

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, beritamedannews.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), Senin (19/1/2026).

Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan harus dimaknai secara konkret. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik hanya dapat diterapkan setelah ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta upaya penyelesaian melalui Dewan Pers.

Mahkamah menilai, tanpa pemaknaan yang jelas, Pasal 8 UU Pers berpotensi menjadi celah kriminalisasi terhadap wartawan karena dapat langsung menjerat jurnalis ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme khusus penyelesaian sengketa pers.

Baca Juga :  Paten kali Ahh, Ada Nama Tokoh Asal Sumut Yang Diberikan Gelar Pahlawan Nasional Oleh Presiden Prabowo, Sorrrr Pakcik!!

Dengan putusan ini, setiap sengketa pers wajib mengedepankan prinsip restorative justice dan terlebih dahulu memperoleh pertimbangan Dewan Pers sebelum diproses lebih lanjut melalui jalur peradilan.

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara tersebut.

Putusan MK ini pun mendapat respons positif dari berbagai kalangan jurnalis dan pimpinan media. Salah satunya datang dari Riza Usty Siregar, Ketua Umum LSM Penjara UJ, yang juga aktif mengelola media di Sumatera Utara.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Pinjol Ilegal, 400 Korban Jadi Sasaran Teror Digital

Riza mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang dinilainya memberikan kepastian hukum bagi insan pers, terutama di tengah maraknya dugaan kriminalisasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Wartawan memiliki tugas dan fungsi yang fundamental dalam penyampaian informasi publik serta menjalankan peran kontrol sosial. Karena itu, tidak boleh lagi ada pihak mana pun yang mencoba mengkriminalisasi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya, apalagi sampai disertai intimidasi dan ancaman,” tegas Riza kepada awak media, Rabu (21/1).

Ia menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers, sehingga seluruh pihak wajib menghormati kerja-kerja jurnalistik sesuai koridor hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Riza Usty Siregar Apresiasi Sikap Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan
Gerindra Optimis Kepuasan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo Akan Kembali Meningkat
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Jaksa Agung Usulkan Harli Siregar Jadi Kabandiklat, Tokoh Pemuda Sumut Apresiasi Langkah Tegas
Heboh!! Terjadi Keributan CU Karya Murni Menteng 7, Dugaan Investasi Bermasalah Disorot
Gubernur Sumut Tegaskan Dukungan Lanjutan Program MBG Saat Temui Massa LMP MBG
Respon Aksi di KPK, Rakyat Siantar Bicara Tegas Tolak Fitnah dan Provokasi

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 17:37 WIB

Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kamis, 3 September 2026 - 14:25 WIB

Riza Usty Siregar Apresiasi Sikap Dasco Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:05 WIB

Gerindra Optimis Kepuasan Publik terhadap Pemerintahan Prabowo Akan Kembali Meningkat

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:57 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:32 WIB

Jaksa Agung Usulkan Harli Siregar Jadi Kabandiklat, Tokoh Pemuda Sumut Apresiasi Langkah Tegas

Berita Terbaru