Nasib Orang Baik Di Indonesia, Dipulangkan & Menguntungkan Negara Tapi Di Penjara, Netizen Geram dan Beri Dukungan

- Reporter

Minggu, 23 November 2025 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Beritamedannews.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dalam perkara kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) tahun 2019–2022.

 

Dalam putusannya, hakim menghukum Ira Puspadewi dengan pidana empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

 

Majelis menilai perbuatan para terdakwa telah memberikan keuntungan luar biasa kepada PT JN maupun pemiliknya, meskipun tidak terbukti menerima keuntungan pribadi. Hakim menyatakan unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terpenuhi, yakni tindakan yang menguntungkan pihak lain atau korporasi.

 

Dissenting Opinion: Dinilai Sebagai Keputusan Bisnis yang Dilindungi BJR

 

Putusan ini tidak bulat. Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyampaikan dissenting opinion dengan menilai bahwa Ira Puspadewi dan dua terdakwa lain seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging).

Baca Juga :  Ketua Umum Komunitas Aku Anak Medan Dukung Ketegasan Gubernur Sumut Terkait Penyalahgunaan Narkoba

 

Sunoto berpendapat bahwa akuisisi PT JN merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR), sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

 

“Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Ini merupakan keputusan bisnis yang berada dalam ruang lingkup BJR,” ujar Sunoto dalam pendapat berbeda tersebut.

 

Ia juga mengingatkan bahaya kriminalisasi terhadap direksi BUMN. Menurutnya, jika setiap keputusan bisnis berisiko dipidana, maka para profesional akan enggan menduduki posisi strategis di perusahaan negara.

“Direktur akan menjadi sangat takut mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko… profesional terbaik akan berpikir berkali-kali sebelum menerima jabatan di BUMN,” tegas Sunoto.

 

Dukungan Publik Figur: “Tidak Ada Aliran Dana, Miris”

 

Kasus yang menimpa Ira Puspadewi turut mendapat perhatian sejumlah publik figur. Mereka menilai hukuman terhadap mantan Dirut ASDP itu tidak sejalan dengan rekam jejak dan fakta persidangan.

Baca Juga :  PT Sumo Advertising Resmi Laporkan Satpol PP dan Dinas Perkimcitaru Ke Polda Sumut

 

Ferry Irwandi menilai kepemimpinan Ira justru membawa ASDP mencatatkan performa terbaiknya.

“Selama dipimpin ibu Ira Puspadewi, ASDP mencatat lonjakan keberhasilan luar biasa, bahkan meraih laba tertinggi dalam sejarah BUMN Indonesia. Tapi ironisnya, keputusan bisnis akuisisi membuat beliau harus masuk penjara,” ujarnya melalui kanal YouTube.

 

DJ Donny juga menyampaikan keprihatinan serupa.

“Tidak ada aliran dana, tidak memperkaya diri sendiri dengan uang negara. Gak tahu lagi harus ngomong apa. Miris banget,” tulisnya di Instagram.

 

KPK Bantah Tudingan Kriminalisasi

 

Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras tudingan sejumlah pihak bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi. Jaksa KPK menegaskan dalam persidangan bahwa Ira Puspadewi telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Menurut jaksa, rangkaian tindakan dalam proses KSU dan akuisisi PT JN memenuhi unsur memperkaya pihak lain serta menimbulkan kerugian negara.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Begal Brutal Dioperasi di Siloam, Biaya Ditanggung Ahmad Sahroni
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap TO Pembawa 900 Gram Ganja di Jalinsum Batunadua
Sigap Tanpa Jeda, Polsek Gunung Malela Ringkus Pelaku Pencurian HP dalam Dua Hari
Sidang Etik Oknum Polisi di Polda Sumut Berlangsung Kondusif, Sidang Lanjutan Pekan Depan
Polres Padangsidimpuan Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, Kulit Harimau Dahan dan Sisik Trenggiling Disita
Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengepul Sisik Trenggiling di SPBU Manunggang Julu
Polres Simalungun Ungkap Transaksi Sabu di Kafe Hatonduhan, Satu Tersangka Diamankan
Soroti Petunjuk Jaksa dalam Kasus Pembunuhan Syahdan, Kuasa Hukum : ‘Tak Ada Alasan Hukum JPU Kembalikan SPDP dan Berkas Perkara’

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:16 WIB

Korban Begal Brutal Dioperasi di Siloam, Biaya Ditanggung Ahmad Sahroni

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:10 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap TO Pembawa 900 Gram Ganja di Jalinsum Batunadua

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:17 WIB

Sigap Tanpa Jeda, Polsek Gunung Malela Ringkus Pelaku Pencurian HP dalam Dua Hari

Kamis, 7 Mei 2026 - 17:40 WIB

Sidang Etik Oknum Polisi di Polda Sumut Berlangsung Kondusif, Sidang Lanjutan Pekan Depan

Minggu, 3 Mei 2026 - 19:07 WIB

Polres Padangsidimpuan Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, Kulit Harimau Dahan dan Sisik Trenggiling Disita

Berita Terbaru