Padangsidimpuan, beritamedannews.com — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Rahmat Hidayat Harahap (49), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, ditangkap saat membawa puluhan paket sabu di kawasan Jl. Jenderal Sudirman, Gang Parada Semesta, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Dari keterangan tersangka Ginda Mora Harahap, polisi memperoleh informasi bahwa sumber narkotika jenis sabu yang diedarkannya berasal dari Rahmat Hidayat Harahap. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan penangkapan di dalam gang Parada Semesta. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 46 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 10,60 gram, yang disimpan di dalam plastik asoi warna biru. Selain itu, turut diamankan satu kertas tik-tak berisi ganja seberat 2,08 gram, serta satu unit ponsel merek Vivo warna putih yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.
Kapolres Padangsidimpuan melalui Kasat Narkoba membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang kembali beraksi. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial A yang berdomisili di Medan,” ujarnya.
Kini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama jaringan tersebut.

.








