Pemerintah Pusat Klaim Bergerak Cepat, Aceh Sebut Arahan Presiden Tak Jalan di Lapangan

- Reporter

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Beritamedannews.com — Pemerintah pusat menepis anggapan publik bahwa penanganan bencana di sejumlah wilayah Sumatera berjalan lambat. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan, pemerintah telah langsung bekerja sejak hari pertama bencana terjadi, bahkan tanpa sorotan kamera.

 

Penegasan tersebut disampaikan Teddy dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/12/2025). Ia menyatakan bahwa berbagai langkah penanganan darurat telah dilakukan sejak awal, mulai dari koordinasi lintas kementerian hingga penyaluran bantuan kepada daerah terdampak.

 

“Pemerintah bekerja sejak hari pertama. Banyak langkah yang dilakukan tanpa eksposur media,” ujar Teddy.

 

 

 

Namun, pernyataan pemerintah pusat itu berbanding terbalik dengan kondisi yang disampaikan dari daerah. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Murthala, mengungkapkan bahwa sejumlah arahan Presiden justru tidak berjalan efektif di lapangan.

Baca Juga :  Dirut BPJS Kesehatan Jangan Omdo, Tengok Kebawah, Masyarakat Tersiksa Dengan Layanan Kelen

 

Dalam wawancara langsung di CNN, Kamis (18/12/2025), Murthala menyebut lemahnya implementasi kebijakan pusat membuat masyarakat terdampak merasa ditinggalkan. Ia menuturkan, sebagian warga bahkan memilih berjuang secara mandiri dan kembali ke daerah masing-masing karena minimnya bantuan yang dirasakan secara nyata.

 

“Banyak arahan Presiden yang tidak sampai dan tidak berjalan di lapangan,” jelas Murthala.

 

 

 

Kondisi tersebut memperkuat rasa putus asa di tengah masyarakat korban bencana. Sejumlah warga menilai respons pemerintah pusat tidak sebanding dengan skala kerusakan dan penderitaan yang mereka alami.

Baca Juga :  Bah!! Gus Mus Gak Setuju Pakcik, Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional: “Saya Paling Tidak Setuju”

 

Perbedaan narasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pun memunculkan pertanyaan di ruang publik. Di satu sisi, pemerintah pusat mengklaim telah bekerja cepat dan maksimal. Di sisi lain, suara dari daerah menunjukkan adanya kesenjangan serius antara kebijakan dan realisasi.

 

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apa yang sebenarnya terjadi dalam rantai komando dan distribusi bantuan? Apakah narasi penanganan bencana di Sumatera mulai menjauh dari realitas di lapangan?

 

Publik kini menanti transparansi, evaluasi menyeluruh, serta langkah konkret agar penanganan bencana tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang terdampak. (**)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Israel Serang Teheran, Wilayah Udara Ditutup; Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog 
Kasus Pembongkaran Billboard Berizin Berujung RDP, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul Di Ruang Rapat
Pemprov Sumut Lanjutkan Pembangunan Jalan Sipiongot, Ditargetkan Mulai Maret 2026, Tokoh Pemuda : ‘Apresiasi Komitmen Gubernur Membangun Desa’
Usai Izin Dicabut, Tambang Emas Martabe Resmi Dikelola Pemerintah
Aturan Baru Gratifikasi Yang di Rubah KPK, Ini Poin-Poinnyaa
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pingsan Saat Upacara Penghormatan Korban Pesawat ATR 42-500
Respons Cepat Wali Kota Medan, Ari Prasetyo Terima Bantuan Kursi Roda
Kemenkop Perbarui Strategi Komunikasi, Sasar Milenial dan Gen Z

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:44 WIB

Israel Serang Teheran, Wilayah Udara Ditutup; Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog 

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:55 WIB

Kasus Pembongkaran Billboard Berizin Berujung RDP, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul Di Ruang Rapat

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:39 WIB

Pemprov Sumut Lanjutkan Pembangunan Jalan Sipiongot, Ditargetkan Mulai Maret 2026, Tokoh Pemuda : ‘Apresiasi Komitmen Gubernur Membangun Desa’

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:57 WIB

Usai Izin Dicabut, Tambang Emas Martabe Resmi Dikelola Pemerintah

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:09 WIB

Aturan Baru Gratifikasi Yang di Rubah KPK, Ini Poin-Poinnyaa

Berita Terbaru