Perpres 27/2026 Disorot, GODAMS: Masalah Utama Ojol Masih Diabaikan, Siapkan Aksi 707

- Reporter

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, BMNews — Aliansi pengemudi ojek online yang tergabung dalam Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) Sumatera Utara menyatakan sikap kritis terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Mereka menilai regulasi tersebut belum menyentuh akar persoalan mendasar yang dihadapi para pengemudi di lapangan.

 

Sebagai bentuk respons, sebanyak 64 komunitas lintas aplikasi dijadwalkan akan menggelar aksi massa serentak pada Selasa, 7 Juli 2026 mendatang. Meski pada prinsipnya mendukung iktikad pemerintah dalam menghadirkan payung hukum perlindungan pekerja, GODAMS menilai Perpres ini masih menyisakan celah hukum yang cukup besar.

 

Ketua Umum GODAMS, Agam Zubir, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2026), menyoroti ketidakjelasan implementasi aturan pembagian hasil antara aplikator dan mitra pengemudi.

 

“Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah ketidakjelasan cakupan implementasi aturan pembagian hasil antara aplikator dan mitra pengemudi di lapangan,” ujarnya.

 

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal potongan operasional sebesar 8 persen untuk perusahaan aplikator, sementara 92 persen menjadi hak pengemudi. Namun, GODAMS menilai ketentuan ini berpotensi dimanipulasi jika tidak diperjelas melalui aturan turunan yang mengikat seluruh lini bisnis aplikator besar seperti Gojek dan Grab.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, Walikota Pimpin Rapat Koordinasi Trantibum untuk Pastikan Keamanan Kota Medan

 

Selain itu, GODAMS juga menilai Perpres Nomor 27 Tahun 2026 meleset dari substansi utama yang selama ini menjadi keluhan pengemudi ojek online, yakni penyesuaian tarif dasar per kilometer. Hingga kini, tarif yang berlaku dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan biaya operasional saat ini.

 

Sekretaris Umum GODAMS, M. Hilal, mengkritik bahwa pengaturan tarif masih merujuk pada regulasi lama, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022.

 

“Regulasi ini belum menyentuh akar persoalan utama yang dirasakan pengemudi, yaitu ketetapan tarif dasar per kilometer. Aturan yang ada sudah tidak relevan dengan kondisi inflasi dan realitas di lapangan,” tegasnya.

 

GODAMS mendesak pemerintah agar tidak mempersempit narasi perlindungan pengemudi hanya pada batas potongan komisi 8 persen. Mereka menuntut perbaikan menyeluruh, mulai dari penetapan tarif minimum, komponen biaya, hingga mekanisme penyesuaian tarif yang adil dan transparan. Selain itu, mereka juga meminta penghapusan program promo atau “argo murah berbayar” yang dinilai merugikan pengemudi.

Baca Juga :  Anggota DPRD Sumut Abdul Rahim Siregar Dilaporkan ke Polda Sumut, Bantah Tuduhan Pengeroyokan

 

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam mengawal kebijakan publik, GODAMS bersama puluhan komunitas dan jaringan lintas aplikasi di Sumatera Utara siap melakukan mobilisasi massa secara besar-besaran. Mereka menilai draf aturan turunan Perpres ini cacat secara partisipatif karena tidak melibatkan pengemudi secara langsung, melainkan hanya perwakilan serikat buruh formal.

 

GODAMS pun mendesak pemerintah untuk membuka ruang dialog yang lebih inklusif dan objektif. Jika aspirasi tersebut tidak diakomodasi, sebanyak 64 komunitas pengemudi di bawah naungan GODAMS akan turun ke jalan, dengan titik aksi di Kantor Gubernur Sumatera Utara dan Gedung DPRD Sumatera Utara.

 

“Ketika algoritma menindas, maka suara perlawanan akan terus bergema. Saat peraturan yang dibuat pemerintah tidak jelas dalam penerapannya, maka kami hadir untuk mendorong penyempurnaan agar lebih tepat sasaran,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

25 Tahun Reuni IAY 2001 Hadirkan Kebersamaan Abiturient dan Guru. “Agak Laen” Memang 2001 Nich!!!! 
Bertahun-tahun Tanpa Listrik, Warga Simpang Koje Madina Keluhkan Infrastruktur dan Layanan Dasar
Perkuat Dukungan Pendidikan,Pemko Medan Beri Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu
Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Alumni HMI Komisariat Teknik USU Sepakat Dukung Hamid Rizal Lubis Jadi Ketua MD KAHMI Medan
Heboh Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, Aktivis Resmi Adukan Disdikbud Medan ke Kejari
Lima Supplier Dihadirkan JPU, PH Soroti Efisiensi Sidang Waterfront City Samosir: Saksi yang Relevan Harus Didahulukan
Diduga Dapat Restu Kapolres, Warga Lima Kecamatan Desak Kapolda Sumut Turun Tangan Gempur Judi Tembak Ikan Merk AB di Deli Serdang

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:55 WIB

25 Tahun Reuni IAY 2001 Hadirkan Kebersamaan Abiturient dan Guru. “Agak Laen” Memang 2001 Nich!!!! 

Sabtu, 12 September 2026 - 14:07 WIB

Bertahun-tahun Tanpa Listrik, Warga Simpang Koje Madina Keluhkan Infrastruktur dan Layanan Dasar

Jumat, 11 September 2026 - 18:44 WIB

Perkuat Dukungan Pendidikan,Pemko Medan Beri Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu

Jumat, 11 September 2026 - 17:37 WIB

Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jumat, 11 September 2026 - 13:55 WIB

Heboh Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, Aktivis Resmi Adukan Disdikbud Medan ke Kejari

Berita Terbaru