Medan, BMNews — Aliansi pengemudi ojek online yang tergabung dalam Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) Sumatera Utara menyatakan sikap kritis terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Mereka menilai regulasi tersebut belum menyentuh akar persoalan mendasar yang dihadapi para pengemudi di lapangan.
Sebagai bentuk respons, sebanyak 64 komunitas lintas aplikasi dijadwalkan akan menggelar aksi massa serentak pada Selasa, 7 Juli 2026 mendatang. Meski pada prinsipnya mendukung iktikad pemerintah dalam menghadirkan payung hukum perlindungan pekerja, GODAMS menilai Perpres ini masih menyisakan celah hukum yang cukup besar.
Ketua Umum GODAMS, Agam Zubir, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2026), menyoroti ketidakjelasan implementasi aturan pembagian hasil antara aplikator dan mitra pengemudi.
“Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah ketidakjelasan cakupan implementasi aturan pembagian hasil antara aplikator dan mitra pengemudi di lapangan,” ujarnya.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal potongan operasional sebesar 8 persen untuk perusahaan aplikator, sementara 92 persen menjadi hak pengemudi. Namun, GODAMS menilai ketentuan ini berpotensi dimanipulasi jika tidak diperjelas melalui aturan turunan yang mengikat seluruh lini bisnis aplikator besar seperti Gojek dan Grab.
Selain itu, GODAMS juga menilai Perpres Nomor 27 Tahun 2026 meleset dari substansi utama yang selama ini menjadi keluhan pengemudi ojek online, yakni penyesuaian tarif dasar per kilometer. Hingga kini, tarif yang berlaku dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan biaya operasional saat ini.
Sekretaris Umum GODAMS, M. Hilal, mengkritik bahwa pengaturan tarif masih merujuk pada regulasi lama, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022.
“Regulasi ini belum menyentuh akar persoalan utama yang dirasakan pengemudi, yaitu ketetapan tarif dasar per kilometer. Aturan yang ada sudah tidak relevan dengan kondisi inflasi dan realitas di lapangan,” tegasnya.
GODAMS mendesak pemerintah agar tidak mempersempit narasi perlindungan pengemudi hanya pada batas potongan komisi 8 persen. Mereka menuntut perbaikan menyeluruh, mulai dari penetapan tarif minimum, komponen biaya, hingga mekanisme penyesuaian tarif yang adil dan transparan. Selain itu, mereka juga meminta penghapusan program promo atau “argo murah berbayar” yang dinilai merugikan pengemudi.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam mengawal kebijakan publik, GODAMS bersama puluhan komunitas dan jaringan lintas aplikasi di Sumatera Utara siap melakukan mobilisasi massa secara besar-besaran. Mereka menilai draf aturan turunan Perpres ini cacat secara partisipatif karena tidak melibatkan pengemudi secara langsung, melainkan hanya perwakilan serikat buruh formal.
GODAMS pun mendesak pemerintah untuk membuka ruang dialog yang lebih inklusif dan objektif. Jika aspirasi tersebut tidak diakomodasi, sebanyak 64 komunitas pengemudi di bawah naungan GODAMS akan turun ke jalan, dengan titik aksi di Kantor Gubernur Sumatera Utara dan Gedung DPRD Sumatera Utara.
“Ketika algoritma menindas, maka suara perlawanan akan terus bergema. Saat peraturan yang dibuat pemerintah tidak jelas dalam penerapannya, maka kami hadir untuk mendorong penyempurnaan agar lebih tepat sasaran,” pungkasnya.

.








