Perpres 27/2026 Disorot, GODAMS: Masalah Utama Ojol Masih Diabaikan, Siapkan Aksi 707

- Reporter

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, BMNews — Aliansi pengemudi ojek online yang tergabung dalam Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (GODAMS) Sumatera Utara menyatakan sikap kritis terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Mereka menilai regulasi tersebut belum menyentuh akar persoalan mendasar yang dihadapi para pengemudi di lapangan.

 

Sebagai bentuk respons, sebanyak 64 komunitas lintas aplikasi dijadwalkan akan menggelar aksi massa serentak pada Selasa, 7 Juli 2026 mendatang. Meski pada prinsipnya mendukung iktikad pemerintah dalam menghadirkan payung hukum perlindungan pekerja, GODAMS menilai Perpres ini masih menyisakan celah hukum yang cukup besar.

 

Ketua Umum GODAMS, Agam Zubir, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2026), menyoroti ketidakjelasan implementasi aturan pembagian hasil antara aplikator dan mitra pengemudi.

 

“Salah satu yang menjadi sorotan tajam adalah ketidakjelasan cakupan implementasi aturan pembagian hasil antara aplikator dan mitra pengemudi di lapangan,” ujarnya.

 

Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal potongan operasional sebesar 8 persen untuk perusahaan aplikator, sementara 92 persen menjadi hak pengemudi. Namun, GODAMS menilai ketentuan ini berpotensi dimanipulasi jika tidak diperjelas melalui aturan turunan yang mengikat seluruh lini bisnis aplikator besar seperti Gojek dan Grab.

Baca Juga :  Kejagung Lagi Galak, Cegah 5 Saksi Kunci Kasus Manipulasi Pajak 2016–2020, Tegaskan Bukan Terkait Tax Amnesty

 

Selain itu, GODAMS juga menilai Perpres Nomor 27 Tahun 2026 meleset dari substansi utama yang selama ini menjadi keluhan pengemudi ojek online, yakni penyesuaian tarif dasar per kilometer. Hingga kini, tarif yang berlaku dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan biaya operasional saat ini.

 

Sekretaris Umum GODAMS, M. Hilal, mengkritik bahwa pengaturan tarif masih merujuk pada regulasi lama, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022.

 

“Regulasi ini belum menyentuh akar persoalan utama yang dirasakan pengemudi, yaitu ketetapan tarif dasar per kilometer. Aturan yang ada sudah tidak relevan dengan kondisi inflasi dan realitas di lapangan,” tegasnya.

 

GODAMS mendesak pemerintah agar tidak mempersempit narasi perlindungan pengemudi hanya pada batas potongan komisi 8 persen. Mereka menuntut perbaikan menyeluruh, mulai dari penetapan tarif minimum, komponen biaya, hingga mekanisme penyesuaian tarif yang adil dan transparan. Selain itu, mereka juga meminta penghapusan program promo atau “argo murah berbayar” yang dinilai merugikan pengemudi.

Baca Juga :  Walikota Medan Tekankan Revitalisasi RSUD Dr. Pirngadi Harus Dibarengi Pembenahan Tata Kelola

 

Sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam mengawal kebijakan publik, GODAMS bersama puluhan komunitas dan jaringan lintas aplikasi di Sumatera Utara siap melakukan mobilisasi massa secara besar-besaran. Mereka menilai draf aturan turunan Perpres ini cacat secara partisipatif karena tidak melibatkan pengemudi secara langsung, melainkan hanya perwakilan serikat buruh formal.

 

GODAMS pun mendesak pemerintah untuk membuka ruang dialog yang lebih inklusif dan objektif. Jika aspirasi tersebut tidak diakomodasi, sebanyak 64 komunitas pengemudi di bawah naungan GODAMS akan turun ke jalan, dengan titik aksi di Kantor Gubernur Sumatera Utara dan Gedung DPRD Sumatera Utara.

 

“Ketika algoritma menindas, maka suara perlawanan akan terus bergema. Saat peraturan yang dibuat pemerintah tidak jelas dalam penerapannya, maka kami hadir untuk mendorong penyempurnaan agar lebih tepat sasaran,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Maladministrasi dan Penggelapan di BNI Cabang Pemuda Medan, Nasabah Klaim Sisa Pembayaran 1,5 Miliar Tak Pernah Diterima
Arsitek dan Konsultan Pengawas Sepakat: Proyek Waterfront City Samosir Rampung, PH Apresiasi Sikap Objektif Majelis Hakim
Dorong Perluasan Pasar UMKM, Wali Kota Medan Minta Indomaret Tambah Kuota Produk Lokal
Sidang Narkotika Rustam dan Rafika: Fakta Persidangan Ungkap Peran Masing-Masing Terdakwa
PWI Sumut Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE
Walikota Medan Tekankan Revitalisasi RSUD Dr. Pirngadi Harus Dibarengi Pembenahan Tata Kelola
Diduga Kelalaian Sistemik, Tokoh Pemuda Sumatera Utara Desak Kasus Tabrakan Maut Sibolangit Diusut Hingga Perusahaan
Piala Soeratin 2026 Resmi Digelar, PSSI Medan Bidik Bibit Unggul U-13 dan U-15

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:01 WIB

Dugaan Maladministrasi dan Penggelapan di BNI Cabang Pemuda Medan, Nasabah Klaim Sisa Pembayaran 1,5 Miliar Tak Pernah Diterima

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:30 WIB

Arsitek dan Konsultan Pengawas Sepakat: Proyek Waterfront City Samosir Rampung, PH Apresiasi Sikap Objektif Majelis Hakim

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:26 WIB

Dorong Perluasan Pasar UMKM, Wali Kota Medan Minta Indomaret Tambah Kuota Produk Lokal

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:20 WIB

Sidang Narkotika Rustam dan Rafika: Fakta Persidangan Ungkap Peran Masing-Masing Terdakwa

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:03 WIB

PWI Sumut Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

Berita Terbaru