JAKARTA, Beritamedannews.com —Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menetapkan pemberhentian sementara terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah rangkaian pemeriksaan internal dilakukan oleh Kemendagri. Keputusan itu diumumkan Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Tito menyampaikan bahwa dirinya telah menandatangani dua surat keputusan terkait jabatan Mirwan. Salah satunya berisi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan terhadap bupati yang baru menjabat hasil Pilkada 2025–2030 tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran. Karena itu, hari ini kami mengeluarkan SK pemberhentian sementara kepada saudara Mirwan MS,” ujar Tito.
Nama Mirwan sebelumnya menjadi sorotan karena tengah menjalankan ibadah umrah ketika bencana banjir melanda sejumlah wilayah Aceh, termasuk Aceh Selatan. Padahal, pada 27 November 2025, Mirwan sudah menandatangani Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan tanggap darurat banjir dan longsor di daerahnya.
Kontroversi ini juga berdampak pada posisi politiknya. Partai Gerindra mencopot Mirwan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan. Bahkan Presiden Prabowo Subianto ikut menegur, menilai tindakan Mirwan sebagai bentuk lari dari tanggung jawab saat masyarakat membutuhkan kehadiran pemerintah.

.








