Medan, Beritamedannews – Nursusantoso, korban penganiayaan menggunakan gancu di kawasan Menteng II, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kinerja Polsek Medan Area. Kekecewaan itu muncul setelah mengetahui tersangka, Ebiner Tua Sinaga, warga Jalan Jermal II Lorong Damai, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, yang sempat ditahan, kini telah dibebaskan dengan penangguhan penahanan.
Menurut Nursusantoso, tersangka Ebiner sempat ditangkap Unit Opsnal Polsek Medan Area pada 13 Oktober 2025 dan dimasukkan ke sel tahanan. Namun, pada Jumat (7/11), dirinya mendapat kabar bahwa tersangka telah bebas.
“Anak saya bilang melihat tersangka di kawasan Perumahan Beverly. Saya kaget, karena setahu saya dia masih ditahan. Setelah saya cari tahu, baru saya dapat kabar kalau tersangka ternyata ditangguhkan oleh Polsek Medan Area,” ujar Nursusantoso dengan nada kecewa, Sabtu (8/11).
Ia juga menuturkan, sehari sebelum penangguhan dilakukan, seorang pria yang mengaku anggota Polsek Medan Area bernama Sibarani datang ke rumahnya dan berbicara dengan istrinya.
“Dia datang dan bilang, ‘Sampaikan sama pengacara kakak ya, saya Sibarani dari Polsek Medan Area,’ dengan nada tinggi. Kami merasa tertekan,” ungkap Nursusantoso.
Sementara itu, Muhammad Reza, S.H., selaku penasihat hukum korban, membenarkan bahwa tersangka telah ditangguhkan setelah 24 hari menjalani masa tahanan tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak korban.
“Benar, kami sudah konfirmasi ke Polsek Medan Area. Tersangka ditangguhkan tanpa memberi tahu pihak kami selaku kuasa hukum maupun korban. Kami sangat kecewa, karena kasus ini sebelumnya sudah menjadi perhatian publik dan sempat viral di media sosial serta televisi nasional,” ujar Reza.
Reza menilai keputusan penangguhan tersebut berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya di kawasan Menteng II yang sebelumnya sempat terganggu akibat peristiwa penganiayaan tersebut.
“Kami meminta perhatian dari semua pihak, terutama aparat penegak hukum, agar kasus ini mendapat kepastian hukum yang adil. Jika sebelumnya warga mengapresiasi Polsek Medan Area karena berhasil menangkap pelaku, maka keputusan penangguhan ini justru menimbulkan tanda tanya besar,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, seharusnya berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan, bukan justru memberikan penangguhan kepada tersangka dalam kasus yang telah menyita perhatian publik.
“Ini menyangkut rasa aman dan ketertiban masyarakat Medan, sebagaimana pesan dari Wali Kota Medan agar seluruh aparat menjaga ketenteraman dan keadilan bagi warga,” tutup Reza.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Dian Simangunsong saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangguhan penahanan terhadap tersangka.
“Ya benar, tersangka sudah kami lakukan penahanan. Namun karena kondisi istrinya mengalami stroke dan memerlukan perawatan yang harus didampingi suaminya, serta adanya permohonan dari keluarga, maka kami lakukan penangguhan,” ujar Kanit Reskrim.
Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berlanjut dan berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan.
“Untuk pemberitahuan kepada korban sudah kami buat, mungkin belum sampai. Jika nanti sudah P21 dan dinyatakan lengkap oleh jaksa, segera kami limpahkan ke kejaksaan,” pungkasnya.

.








