Ngeri Pakcik!! Residivis Narkoba Goll Lagi, di Sikat Polres Padangsidimpuan

- Reporter

Selasa, 11 November 2025 - 11:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padangsidimpuan, beritamedannews.com — Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial Rahmat Hidayat Harahap (49), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, ditangkap saat membawa puluhan paket sabu di kawasan Jl. Jenderal Sudirman, Gang Parada Semesta, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.

 

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari hasil pengembangan kasus sebelumnya. Dari keterangan tersangka Ginda Mora Harahap, polisi memperoleh informasi bahwa sumber narkotika jenis sabu yang diedarkannya berasal dari Rahmat Hidayat Harahap. Berdasarkan petunjuk tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang disebutkan.

Baca Juga :  AKBP Wira Prayatna Kerahkan 53 Personel Polres Padangsidimpuan untuk Bantu Korban Bencana Batang Toru, Tapsel

 

Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan penangkapan di dalam gang Parada Semesta. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 46 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 10,60 gram, yang disimpan di dalam plastik asoi warna biru. Selain itu, turut diamankan satu kertas tik-tak berisi ganja seberat 2,08 gram, serta satu unit ponsel merek Vivo warna putih yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba.

Baca Juga :  Pembangunan Stadion Teladan Mangkrak, Gaji Pekerja Belum di Bayar Hingga Bulan Ramadhan, DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Akan Gelar Aksi Damai

 

Kapolres Padangsidimpuan melalui Kasat Narkoba membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang kembali beraksi. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram itu dari seseorang berinisial A yang berdomisili di Medan,” ujarnya.

Kini, tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama jaringan tersebut.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Regenerasi Kepemimpinan, Permedsu Kukuhkan Ahmad Sanusi sebagai Ketua Periode 2026–2029
Pembangunan Stadion Teladan Mangkrak, Gaji Pekerja Belum di Bayar Hingga Bulan Ramadhan, DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Akan Gelar Aksi Damai
PGP Sumut Tuntut PLN Bertanggung Jawab atas Dugaan Raibnya Iuran DPLK
Cipayung Plus Sumut Evaluasi Setahun Kepemimpinan Wali Kota Medan, Ancam Aksi Lebih Besar
Kasus Pembongkaran Billboard Berizin Berujung RDP, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul Di Ruang Rapat
PT Sumo Advertising Resmi Laporkan Satpol PP dan Dinas Perkimcitaru Ke Polda Sumut
Maraknya Judi di Sumut, TNI–Polri Tegaskan Pendalaman, Tuduhan terhadap Aseng Kayu Belum Terverifikasi
Pemprov Sumut Lanjutkan Pembangunan Jalan Sipiongot, Ditargetkan Mulai Maret 2026, Tokoh Pemuda : ‘Apresiasi Komitmen Gubernur Membangun Desa’

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:09 WIB

Regenerasi Kepemimpinan, Permedsu Kukuhkan Ahmad Sanusi sebagai Ketua Periode 2026–2029

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:43 WIB

Pembangunan Stadion Teladan Mangkrak, Gaji Pekerja Belum di Bayar Hingga Bulan Ramadhan, DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Akan Gelar Aksi Damai

Senin, 16 Februari 2026 - 15:13 WIB

PGP Sumut Tuntut PLN Bertanggung Jawab atas Dugaan Raibnya Iuran DPLK

Minggu, 15 Februari 2026 - 00:07 WIB

Cipayung Plus Sumut Evaluasi Setahun Kepemimpinan Wali Kota Medan, Ancam Aksi Lebih Besar

Rabu, 11 Februari 2026 - 08:55 WIB

Kasus Pembongkaran Billboard Berizin Berujung RDP, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul Di Ruang Rapat

Berita Terbaru