SIMALUNGUN | beritamedannews.com — Kerja keras dan dedikasi tinggi jajaran Polsek Perdagangan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim gabungan Polsek Perdagangan bersama Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar beserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,47 gram dan ganja seberat 2,61 gram.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, memberikan apresiasi tinggi atas kinerja maksimal personel Polsek Perdagangan dalam operasi tersebut.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Perdagangan yang telah bekerja dengan maksimal dan profesional dalam mengungkap kasus ini. Kerja keras mereka patut diacungi jempol karena mampu mengamankan pelaku beserta barang bukti dengan cepat dan terencana,” ujar AKP Henry dengan penuh kebanggaan.
Sementara itu, Kapolsek Perdagangan AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa operasi penangkapan dilakukan pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 19.20 WIB di sebuah rumah di Lingkungan V Kampung Simponi, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Tersangka yang diamankan adalah Aneka Ria Safari alias Ucok (32), seorang wiraswasta yang beralamat di lokasi tersebut.
“Operasi ini hasil kerja maksimal tim kami yang melakukan penyelidikan dan pengintaian intensif. Kami berhasil mengamankan tersangka di dalam kamar rumahnya tanpa perlawanan,” tegas Kapolsek Ibrahim Sopi.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Warga kerap melihat beberapa orang datang dan diduga melakukan transaksi narkoba.
“Informasi masyarakat adalah aset berharga bagi kami. Tim langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan dan pengintaian cermat,” jelas Kapolsek.
Setelah pengintaian sekitar satu setengah jam, tim melakukan penggerebekan pada pukul 19.20 WIB. Operasi berjalan lancar dan tersangka berhasil diamankan di tempat.
“Kerja maksimal terlihat dari kecepatan dan ketepatan waktu dalam penggerebekan. Tim bekerja profesional sehingga pelaku tidak sempat melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti,” tambah AKP Henry Salamat Sirait.
Selanjutnya, petugas bersama Kepala Lingkungan V Simponi, Suherman, melakukan penggeledahan di kamar tersangka. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu tas sandang warna hitam berisi dompet kecil merah yang menyimpan sejumlah barang bukti penting.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
1 plastik klip sedang berisi 4 plastik klip kecil berisi sabu,
5 plastik klip kecil berisi sabu,
1 plastik klip sedang berisi sabu,
1 plastik klip sedang berisi ganja kering dan kertas linting,
beberapa plastik klip kosong,
1 unit timbangan elektronik merek HD warna hitam,
1 buku catatan penjualan,
serta uang tunai Rp134.000.
“Total barang bukti sabu seberat 2,47 gram dan ganja 2,61 gram berhasil diamankan. Ini menunjukkan kerja maksimal tim dalam memastikan tak ada barang bukti terlewat,” ungkap AKP Henry.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut miliknya dan dibeli dari seorang pria berinisial A, warga Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara.
“Tersangka kooperatif dalam pemeriksaan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Ini bagian dari kerja maksimal kami dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Kapolsek Perdagangan.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kerja maksimal tidak berhenti di penangkapan. Kami akan terus bekerja keras melengkapi berkas penyidikan dan memburu jaringan di atasnya. Tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika yang berlaku,” pungkas AKP Ibrahim Sopi.

.








