Satset Kali Ahh, Hanya 15 Menit Beraksi, Polrestabes Medan Bekuk 4 Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan

- Reporter

Jumat, 21 November 2025 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, Beritamedannews.com — Polrestabes Medan menetapkan empat tersangka dalam kasus pembakaran rumah Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Insiden yang terjadi pada 4 November 2025 di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Medan Selayang itu dipastikan sebagai aksi pembakaran yang direncanakan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti kuat dari pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn, menyatakan pihaknya telah mengunci peran masing-masing pelaku.
“Para tersangka sudah kita tetapkan,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/11/2025).

Mantan Sopir Diduga Otak Pembakaran

Salah satu tersangka merupakan mantan sopir Hakim Khamozaro yang bekerja selama tiga tahun. Polisi menilai tersangka memahami kondisi rumah dengan sangat detail dan menyimpan motif sakit hati.

Baca Juga :  Heboh Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, Aktivis Resmi Adukan Disdikbud Medan ke Kejari

“Dari penyelidikan, ada unsur sakit hati hingga akhirnya tersangka merencanakan pembakaran dan pencurian di rumah korban,” kata Calvijn.

Selain tersangka utama, penyidik juga menetapkan seorang pemilik toko emas sebagai tersangka karena membeli perhiasan hasil curian dari rumah hakim.

Kronologi Aksi Pembakaran dalam 15 Menit

Rekaman CCTV menunjukkan tersangka memasuki komplek perumahan pada pukul 10.17 WIB dan meninggalkan lokasi pada 10.32 WIB. Dalam waktu 15 menit tersebut, pelaku:

masuk ke kamar utama,

mengambil berbagai perhiasan,

menyiram bahan bakar ke sejumlah titik,

dan menyalakan api untuk memastikan rumah terbakar.

Baca Juga :  Walikota Medan Nonaktifkan Lurah AUR, Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Penyalahgunaan Wewenang

Setelah aksi pembakaran, tersangka menjual perhiasan curian ke beberapa toko emas. Nilai penjualan mencapai ratusan juta rupiah. Tersangka menggunakan sebagian uang untuk kebutuhan pribadi, sementara sebagian lainnya diberikan kepada rekan agar tidak membocorkan aksi tersebut.

Penangkapan dan Barang Bukti

Polisi menangkap tersangka utama pada 14 November 2025. Penyidik turut menyita berbagai barang bukti, antara lain:

sepeda motor,

sebagian perhiasan yang sempat diberikan kepada istri pelaku,

serta uang tunai sekitar Rp200 juta.

Penyidikan Berlanjut, Polisi Telusuri Tersangka Lain

Polrestabes Medan menegaskan penyidikan masih terus berjalan. Polisi membuka peluang adanya pelaku lain yang turut merencanakan atau membantu aksi pembakaran serta penjualan barang curian.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

25 Tahun Reuni IAY 2001 Hadirkan Kebersamaan Abiturient dan Guru. “Agak Laen” Memang 2001 Nich!!!! 
Perkuat Dukungan Pendidikan,Pemko Medan Beri Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu
Alumni HMI Komisariat Teknik USU Sepakat Dukung Hamid Rizal Lubis Jadi Ketua MD KAHMI Medan
Heboh Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, Aktivis Resmi Adukan Disdikbud Medan ke Kejari
Zulkarnaen Resmi Pimpin HKTI Kota Medan, Riza Usty Siregar: Sosok yang Tepat
Bukan Pemko Medan, Penentuan Peringkat DTSEN Warga Merupakan Kewenangan BPS
Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Prestasi Robotics dan Coding Siswa Nanyang Zhi Hui School
PKKMB Polimedia Medan, Riza Usty Siregar Bagikan Kiat Sukses di Era Digital

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:55 WIB

25 Tahun Reuni IAY 2001 Hadirkan Kebersamaan Abiturient dan Guru. “Agak Laen” Memang 2001 Nich!!!! 

Jumat, 11 September 2026 - 18:44 WIB

Perkuat Dukungan Pendidikan,Pemko Medan Beri Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu

Jumat, 11 September 2026 - 13:55 WIB

Heboh Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, Aktivis Resmi Adukan Disdikbud Medan ke Kejari

Kamis, 10 September 2026 - 20:00 WIB

Zulkarnaen Resmi Pimpin HKTI Kota Medan, Riza Usty Siregar: Sosok yang Tepat

Kamis, 3 September 2026 - 14:28 WIB

Bukan Pemko Medan, Penentuan Peringkat DTSEN Warga Merupakan Kewenangan BPS

Berita Terbaru