Dua Pejabat Kecamatan Medan Polonia Resmi Ditahan Pakcik.! Terkait Dugaan Korupsi Pembelian BBM Operasional Sampah

- Reporter

Kamis, 13 November 2025 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, beritamedannews.com — Rabu 12 November 2025, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi untuk kendaraan operasional sampah di Kecamatan Medan Polonia Tahun Anggaran 2024.

 

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial IAS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PA), dan IRD, selaku Staf Sarana dan Prasarana Kendaraan Operasional Sampah Kecamatan Medan Polonia.

Baca Juga :  Dampak Tahanan Kabur Usai Jalani Sidang di PN Lubuk Pakam, Sidang Ditiadakan

 

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan secara intensif terhadap sejumlah pihak terkait. Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan dan menahan kedua tersangka.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga telah melakukan pembelian BBM jenis Solar (subsidi) untuk kendaraan operasional sampah dengan cara yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, mereka juga diduga memalsukan dokumen realisasi pembelanjaan dan melakukan pembelian tidak sesuai dengan volume yang dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Zulkarnaen Resmi Pimpin HKTI Kota Medan, Riza Usty Siregar: Sosok yang Tepat

 

Perbuatan para tersangka tersebut diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan oleh auditor.

 

Kejaksaan Negeri Medan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap praktik penyimpangan dan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan anggaran daerah demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

25 Tahun Reuni IAY 2001 Hadirkan Kebersamaan Abiturient dan Guru. “Agak Laen” Memang 2001 Nich!!!! 
Perkuat Dukungan Pendidikan,Pemko Medan Beri Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu
Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Alumni HMI Komisariat Teknik USU Sepakat Dukung Hamid Rizal Lubis Jadi Ketua MD KAHMI Medan
Heboh Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, Aktivis Resmi Adukan Disdikbud Medan ke Kejari
Lima Supplier Dihadirkan JPU, PH Soroti Efisiensi Sidang Waterfront City Samosir: Saksi yang Relevan Harus Didahulukan
Zulkarnaen Resmi Pimpin HKTI Kota Medan, Riza Usty Siregar: Sosok yang Tepat
Bukan Pemko Medan, Penentuan Peringkat DTSEN Warga Merupakan Kewenangan BPS
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:55 WIB

25 Tahun Reuni IAY 2001 Hadirkan Kebersamaan Abiturient dan Guru. “Agak Laen” Memang 2001 Nich!!!! 

Jumat, 11 September 2026 - 18:44 WIB

Perkuat Dukungan Pendidikan,Pemko Medan Beri Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu

Jumat, 11 September 2026 - 17:37 WIB

Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jumat, 11 September 2026 - 13:55 WIB

Heboh Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, Aktivis Resmi Adukan Disdikbud Medan ke Kejari

Jumat, 11 September 2026 - 13:34 WIB

Lima Supplier Dihadirkan JPU, PH Soroti Efisiensi Sidang Waterfront City Samosir: Saksi yang Relevan Harus Didahulukan

Berita Terbaru