Semarang, Beritamedannews.com — Polda Jawa Tengah terus mendalami kasus kematian seorang dosen perempuan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial D(35). Dalam penyelidikan ini, seorang perwira polisi AKBP B (56) alias Basuki menjadi saksi kunci dan kini tengah menjalani penempatan khusus (patsus).
—
AKBP Basuki Jalani Patsus 20 Hari
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng menetapkan AKBP Basuki menjalani patsus selama 20 hari, terhitung 19 November hingga 8 Desember 2025. Keputusan ini diambil setelah Propam menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, menjelaskan bahwa AKBP Basuki diduga tinggal bersama D tanpa ikatan pernikahan yang sah.
“AKBP B diduga tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa perkawinan sah. Wanita tersebut adalah dosen sebuah universitas dan ditemukan tewas pada 17 November 2025 di kamar kos wilayah Gajahmungkur, Semarang,” ungkapnya.
—
Propam Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan
Polda Jateng memastikan proses terhadap AKBP Basuki berjalan objektif dan transparan. Keputusan patsus disebut sebagai langkah awal agar pemeriksaan berlangsung profesional.
Kombes Artanto menegaskan:
“Siapa pun anggota Polri yang melanggar aturan akan diproses tanpa memandang pangkat ataupun jabatan.”
Saat ini, penyidik telah memeriksa Basuki sebagai Pamen Polda Jateng yang menjabat Kasubdit Dalmas Direktorat Samapta.
—
Hubungan Basuki dan Korban Terjalin Sejak 2020
Polda Jateng menemukan fakta bahwa AKBP Basuki diduga menjalin hubungan dengan korban sejak 2020. Keduanya bahkan diduga tinggal dalam satu rumah selama bertahun-tahun.
Menurut Artanto, hal ini menjadi salah satu dasar penetapan patsus.
“Perbuatan tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan merupakan pelanggaran etik berat karena menyangkut moral dan perilaku anggota Polri,” jelasnya.
Penyidik juga mendalami bagaimana korban bisa tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) yang sama dengan Basuki. Temuan ini membuka kemungkinan adanya unsur pidana.
—
Satu Kamar Saat Detik-Detik D Meninggal
Fakta penting lainnya adalah bahwa saat kejadian, AKBP Basuki berada satu kamar dengan korban. Keterangan Basuki dianggap sangat menentukan karena ia mengetahui detik-detik sebelum D ditemukan tak bernyawa.
Namun, polisi belum mengungkap penyebab pasti kematian.
“Kami menunggu hasil autopsi untuk memastikan apakah kematian korban terkait tindak pidana atau sebab lainnya,” kata Artanto.
Isu mengenai dugaan jantung pecah belum dapat dikonfirmasi hingga pemeriksaan forensik selesai.
—
Penelusuran Polda Jateng Masih Berlanjut
Penyelidikan menyoal dua aspek sekaligus:
1. Dugaan tindak pidana terkait tewasnya D
2. Pelanggaran kode etik yang dilakukan AKBP Basuki
Polda Jateng menegaskan proses akan berjalan sampai semua unsur terang dan penyebab kematian korban dipastikan melalui hasil medis.

.








