Soooorrr.! Mentan Ungkap 31 Kasus Pungli Bantuan Alsintan, Minta Petani Aktif Melapor

- Reporter

Sabtu, 22 November 2025 - 16:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nasional, Beritamedannews.com — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap adanya 31 kasus pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang seharusnya diterima petani secara gratis. Temuan itu mencakup praktik permintaan fee, penarikan biaya administrasi, hingga kewajiban pembayaran tertentu sebelum traktor atau mesin diserahkan.

 

Menurut Amran, pola pungli tersebut terus berulang dari tahun ke tahun dan kerap memanfaatkan minimnya informasi yang dimiliki petani mengenai prosedur resmi penyaluran bantuan dari pemerintah pusat. Padahal seluruh bantuan alsintan wajib disalurkan tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.

Baca Juga :  Warga Binaan Gak Mau Pulang Meski Bebas: Mengaku Lebih Aman di Lapas Pakcik.!

 

“Bantuan alsintan diberikan pemerintah secara cuma-cuma. Jika ada yang meminta bayaran, laporkan segera,” tegas Amran.

 

Ia memastikan seluruh kasus pungli yang teridentifikasi telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum daerah untuk proses lebih lanjut. Kementerian Pertanian kini memperketat pengawasan, terlebih setelah pemerintah menurunkan harga pupuk subsidi dan menyalurkan bantuan alsintan dalam jumlah besar ke berbagai provinsi.

 

Sebagai langkah antisipasi, Kementan membuka kanal pengaduan resmi melalui WhatsApp di 0823-1110-9690, yang dapat digunakan petani atau kelompok tani untuk melaporkan pungli, pemotongan, maupun keterlambatan penyaluran bantuan.

Baca Juga :  MK Akhirnya “Kunci” Celah Kriminalisasi Wartawan, Ini Aturan Barunya!

 

Amran menegaskan pentingnya pengawasan langsung di lapangan guna memastikan bantuan dari pemerintah benar-benar sampai kepada penerima. Ia juga mengimbau seluruh pihak, baik distributor, aparat daerah, maupun kelompok tani untuk tidak memberikan celah bagi oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi.

 

“Tidak boleh ada satu rupiah pun pungutan dari bantuan pemerintah. Kita harus pastikan hak petani terlindungi dan program pertanian berjalan tanpa hambatan,” ujarnya.

 

Dengan pengawasan yang lebih ketat, Kementan berharap praktik-praktik pungli dapat ditekan dan distribusi bantuan dapat berlangsung transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Israel Serang Teheran, Wilayah Udara Ditutup; Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog 
Usai Izin Dicabut, Tambang Emas Martabe Resmi Dikelola Pemerintah
Aturan Baru Gratifikasi Yang di Rubah KPK, Ini Poin-Poinnyaa
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pingsan Saat Upacara Penghormatan Korban Pesawat ATR 42-500
Kemenkop Perbarui Strategi Komunikasi, Sasar Milenial dan Gen Z
MK Akhirnya “Kunci” Celah Kriminalisasi Wartawan, Ini Aturan Barunya!
Mentri Dalam Negeri Tegaskan Tidak Akan Menjual Lumpur Ke Swasta, Rencana Untuk Tanggul
Siap Siap Kelen Yang “KuNaf” Hubungan Seks Luar Nikah Akan Masuk Penjara

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 15:44 WIB

Israel Serang Teheran, Wilayah Udara Ditutup; Presiden Prabowo Siap Fasilitasi Dialog 

Kamis, 29 Januari 2026 - 10:57 WIB

Usai Izin Dicabut, Tambang Emas Martabe Resmi Dikelola Pemerintah

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:09 WIB

Aturan Baru Gratifikasi Yang di Rubah KPK, Ini Poin-Poinnyaa

Minggu, 25 Januari 2026 - 21:17 WIB

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Pingsan Saat Upacara Penghormatan Korban Pesawat ATR 42-500

Kamis, 22 Januari 2026 - 17:05 WIB

Kemenkop Perbarui Strategi Komunikasi, Sasar Milenial dan Gen Z

Berita Terbaru