Jakarta, Beritamedannews.com — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, dalam perkara kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) tahun 2019–2022.
Dalam putusannya, hakim menghukum Ira Puspadewi dengan pidana empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Dua terdakwa lainnya, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing divonis empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis menilai perbuatan para terdakwa telah memberikan keuntungan luar biasa kepada PT JN maupun pemiliknya, meskipun tidak terbukti menerima keuntungan pribadi. Hakim menyatakan unsur penyalahgunaan kewenangan sebagaimana Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terpenuhi, yakni tindakan yang menguntungkan pihak lain atau korporasi.
Dissenting Opinion: Dinilai Sebagai Keputusan Bisnis yang Dilindungi BJR
Putusan ini tidak bulat. Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyampaikan dissenting opinion dengan menilai bahwa Ira Puspadewi dan dua terdakwa lain seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging).
Sunoto berpendapat bahwa akuisisi PT JN merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule (BJR), sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
“Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Ini merupakan keputusan bisnis yang berada dalam ruang lingkup BJR,” ujar Sunoto dalam pendapat berbeda tersebut.
Ia juga mengingatkan bahaya kriminalisasi terhadap direksi BUMN. Menurutnya, jika setiap keputusan bisnis berisiko dipidana, maka para profesional akan enggan menduduki posisi strategis di perusahaan negara.
“Direktur akan menjadi sangat takut mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko… profesional terbaik akan berpikir berkali-kali sebelum menerima jabatan di BUMN,” tegas Sunoto.
Dukungan Publik Figur: “Tidak Ada Aliran Dana, Miris”
Kasus yang menimpa Ira Puspadewi turut mendapat perhatian sejumlah publik figur. Mereka menilai hukuman terhadap mantan Dirut ASDP itu tidak sejalan dengan rekam jejak dan fakta persidangan.
Ferry Irwandi menilai kepemimpinan Ira justru membawa ASDP mencatatkan performa terbaiknya.
“Selama dipimpin ibu Ira Puspadewi, ASDP mencatat lonjakan keberhasilan luar biasa, bahkan meraih laba tertinggi dalam sejarah BUMN Indonesia. Tapi ironisnya, keputusan bisnis akuisisi membuat beliau harus masuk penjara,” ujarnya melalui kanal YouTube.
DJ Donny juga menyampaikan keprihatinan serupa.
“Tidak ada aliran dana, tidak memperkaya diri sendiri dengan uang negara. Gak tahu lagi harus ngomong apa. Miris banget,” tulisnya di Instagram.
KPK Bantah Tudingan Kriminalisasi
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah keras tudingan sejumlah pihak bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi. Jaksa KPK menegaskan dalam persidangan bahwa Ira Puspadewi telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut jaksa, rangkaian tindakan dalam proses KSU dan akuisisi PT JN memenuhi unsur memperkaya pihak lain serta menimbulkan kerugian negara.

.








