MK Akhirnya “Kunci” Celah Kriminalisasi Wartawan, Ini Aturan Barunya!

- Reporter

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, beritamedannews.com — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), Senin (19/1/2026).

Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan harus dimaknai secara konkret. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik hanya dapat diterapkan setelah ditempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta upaya penyelesaian melalui Dewan Pers.

Mahkamah menilai, tanpa pemaknaan yang jelas, Pasal 8 UU Pers berpotensi menjadi celah kriminalisasi terhadap wartawan karena dapat langsung menjerat jurnalis ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme khusus penyelesaian sengketa pers.

Baca Juga :  Alamak, Ketua Ombudsman RI Dibungkus Kejaksaan Agung, LHKPN Tercatat Rp4,17 Miliar

Dengan putusan ini, setiap sengketa pers wajib mengedepankan prinsip restorative justice dan terlebih dahulu memperoleh pertimbangan Dewan Pers sebelum diproses lebih lanjut melalui jalur peradilan.

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara tersebut.

Putusan MK ini pun mendapat respons positif dari berbagai kalangan jurnalis dan pimpinan media. Salah satunya datang dari Riza Usty Siregar, Ketua Umum LSM Penjara UJ, yang juga aktif mengelola media di Sumatera Utara.

Baca Juga :  Paten kali Ahh, Ada Nama Tokoh Asal Sumut Yang Diberikan Gelar Pahlawan Nasional Oleh Presiden Prabowo, Sorrrr Pakcik!!

Riza mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi yang dinilainya memberikan kepastian hukum bagi insan pers, terutama di tengah maraknya dugaan kriminalisasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Wartawan memiliki tugas dan fungsi yang fundamental dalam penyampaian informasi publik serta menjalankan peran kontrol sosial. Karena itu, tidak boleh lagi ada pihak mana pun yang mencoba mengkriminalisasi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistiknya, apalagi sampai disertai intimidasi dan ancaman,” tegas Riza kepada awak media, Rabu (21/1).

Ia menegaskan bahwa wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers, sehingga seluruh pihak wajib menghormati kerja-kerja jurnalistik sesuai koridor hukum yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Jaksa Agung Usulkan Harli Siregar Jadi Kabandiklat, Tokoh Pemuda Sumut Apresiasi Langkah Tegas
Heboh!! Terjadi Keributan CU Karya Murni Menteng 7, Dugaan Investasi Bermasalah Disorot
Gubernur Sumut Tegaskan Dukungan Lanjutan Program MBG Saat Temui Massa LMP MBG
Respon Aksi di KPK, Rakyat Siantar Bicara Tegas Tolak Fitnah dan Provokasi
Rangga Ary Prasetyo Minta Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi MBG hingga Korwil dan Korcam, Terutama di Sumut
Korban Begal Brutal Dioperasi di Siloam, Biaya Ditanggung Ahmad Sahroni
Alamak, Ketua Ombudsman RI Dibungkus Kejaksaan Agung, LHKPN Tercatat Rp4,17 Miliar

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:57 WIB

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:32 WIB

Jaksa Agung Usulkan Harli Siregar Jadi Kabandiklat, Tokoh Pemuda Sumut Apresiasi Langkah Tegas

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:03 WIB

Heboh!! Terjadi Keributan CU Karya Murni Menteng 7, Dugaan Investasi Bermasalah Disorot

Jumat, 19 Juni 2026 - 22:31 WIB

Gubernur Sumut Tegaskan Dukungan Lanjutan Program MBG Saat Temui Massa LMP MBG

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:31 WIB

Respon Aksi di KPK, Rakyat Siantar Bicara Tegas Tolak Fitnah dan Provokasi

Berita Terbaru