Polres Simalungun Ungkap Transaksi Sabu di Kafe Hatonduhan, Satu Tersangka Diamankan

- Reporter

Rabu, 29 April 2026 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN, BMNews | Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Tim Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus transaksi sabu di sebuah kafe di Kecamatan Hatonduhan, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

 

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah kafe milik Piner di Huta 4, Kampung Baru, Nagori Buntu Bayu. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan bergerak cepat ke lokasi.

 

“Kami merespons setiap informasi masyarakat dengan serius. Tim langsung turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran laporan tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Rabu (29/4/2026).

 

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria dan satu wanita. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga :  Heboh Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, Aktivis Resmi Adukan Disdikbud Medan ke Kejari

 

Barang bukti yang diamankan antara lain tiga paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 3,46 gram, satu kaca pirex, satu alat hisap (bong), empat sekop dari pipet plastik, dua dompet, dua unit handphone, satu buku catatan, serta uang tunai sebesar Rp533.000 yang diduga hasil transaksi.

 

Dari hasil pemeriksaan, petugas menetapkan satu tersangka berinisial AS (30), warga Dusun VIII, Desa Huta Padang, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

 

“Tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang bernama Yudi Sitorus,” jelas AKP Verry Purba.

Baca Juga :  Perdamaian Kasus Klinik Lina Dipertanyakan, Pengacara: Jangan Sampai Jadi Pemerasan Berkedok Restorative Justice

 

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi kediaman yang bersangkutan. Namun, saat dilakukan pencarian, Yudi Sitorus diduga telah melarikan diri.

Barang bukti yang berhasil di amankan

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian.

 

AKP Verry Purba menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

 

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami pastikan setiap laporan akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (Admin)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Minta Lokasi Dapur MBG Bandar Setia Dipindahkan, BGN Regional Sumut-Aceh Turun Periksa
Sidang Waterfront City Samosir: Penasihat Hukum Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan
Sidang Kedua PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan!”
Indikasi Judol Menjalar Ke Hak Bansos Keluarga? Fajar Bahari,SE : Jangan Hukum Orang Yang Tidak Bersalah 
Bertahun-tahun Tanpa Listrik, Warga Simpang Koje Madina Keluhkan Infrastruktur dan Layanan Dasar
Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Heboh Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, Aktivis Resmi Adukan Disdikbud Medan ke Kejari
Lima Supplier Dihadirkan JPU, PH Soroti Efisiensi Sidang Waterfront City Samosir: Saksi yang Relevan Harus Didahulukan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Warga Minta Lokasi Dapur MBG Bandar Setia Dipindahkan, BGN Regional Sumut-Aceh Turun Periksa

Rabu, 23 September 2026 - 20:26 WIB

Sidang Waterfront City Samosir: Penasihat Hukum Enda Simakasura Klaim Keterangan Saksi Konsisten, Minta Terdakwa Dibebaskan

Senin, 14 September 2026 - 14:34 WIB

Sidang Kedua PT TSI vs Bank Mandiri Kembali Tertunda, Hakim Tegas: “Jangan Mempersulit Persidangan!”

Minggu, 13 September 2026 - 23:07 WIB

Indikasi Judol Menjalar Ke Hak Bansos Keluarga? Fajar Bahari,SE : Jangan Hukum Orang Yang Tidak Bersalah 

Sabtu, 12 September 2026 - 14:07 WIB

Bertahun-tahun Tanpa Listrik, Warga Simpang Koje Madina Keluhkan Infrastruktur dan Layanan Dasar

Berita Terbaru