Alamak, Kadis Koperasi dan UMKM Sumut Ditetapkan Tersangka

- Reporter

Senin, 26 Januari 2026 - 17:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMATERA UTARA, Beritamedannews.com —Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai untuk tahun anggaran 2018–2019.

 

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai. Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp7.872.493.095. Selain Naslindo, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial YD. Keduanya diketahui menjabat sebagai Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai pada periode 2017–2020.

Baca Juga :  Hadir di Musda XXII, Rico Waas Puji Sikap Objektif Al-Washliyah dalam Mengawal Pembangunan Kota Medan

 

Kepala Kejari Kepulauan Mentawai, R. Ahmad Yani, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 36 orang saksi, lima ahli, serta mengantongi sejumlah alat bukti yang kemudian dipaparkan dalam gelar perkara. Penetapan tersebut diumumkan secara resmi pada Jumat, 23 Januari 2026, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

 

Meski telah menyandang status tersangka, Naslindo dan YD belum dilakukan penahanan. Kejaksaan menilai keduanya bersikap kooperatif dan tidak menghambat jalannya proses penyidikan. Namun demikian, keduanya tetap dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga :  Rutan Kelas I Labuhan Deli Renovasi Musholla Taman Maharani dalam Program ‘Pengabdian IMIPAS untuk Negeri’, Paten Kali Ahh!

 

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, Kejari Kepulauan Mentawai telah lebih dulu menetapkan Direktur Utama Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017–2021, Kamsel Maroloan Sitanggang, sebagai tersangka. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Begal Brutal Dioperasi di Siloam, Biaya Ditanggung Ahmad Sahroni
Jelang HANI 2026 PERMEDSU Berkunjung Ke Fokus Rehabilitasi Narkotika
BLACKOUT SUMATERA MELUAS, LISTRIK BELUM PULIH HINGGA SABTU SIANG, WARGA MULAI GERAM DAN PANIK
Rumah Sakit Bertaraf Internasional Segera Hadir di Sumut
Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap TO Pembawa 900 Gram Ganja di Jalinsum Batunadua
Gubernur Sumut Bobby Nasution Minta Tidak Ada Guru Honorer Dirumahkan di 2027
Diikuti Pelari dari 33 Negara, Trail of The Kings by UTMB 2026 Siap Ramaikan Danau Toba
PERMEDSU dan DPRD Sumut Bangun Kolaborasi Digital, Perkuat Arus Informasi Publik di Era Media Sosial

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 22:16 WIB

Korban Begal Brutal Dioperasi di Siloam, Biaya Ditanggung Ahmad Sahroni

Sabtu, 23 Mei 2026 - 13:42 WIB

Jelang HANI 2026 PERMEDSU Berkunjung Ke Fokus Rehabilitasi Narkotika

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:51 WIB

BLACKOUT SUMATERA MELUAS, LISTRIK BELUM PULIH HINGGA SABTU SIANG, WARGA MULAI GERAM DAN PANIK

Selasa, 19 Mei 2026 - 18:10 WIB

Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan Tangkap TO Pembawa 900 Gram Ganja di Jalinsum Batunadua

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:36 WIB

Gubernur Sumut Bobby Nasution Minta Tidak Ada Guru Honorer Dirumahkan di 2027

Berita Terbaru