Sigap Tanpa Jeda, Polsek Gunung Malela Ringkus Pelaku Pencurian HP dalam Dua Hari

- Reporter

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN, BMNews| Respons cepat kembali ditunjukkan jajaran Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Hanya dalam waktu dua hari sejak laporan diterima, tim opsnal Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian handphone dan uang tunai milik seorang kuli bangunan.

 

Keberhasilan ini disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Ia menegaskan, langkah cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang responsif, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

“Setiap laporan yang masuk menjadi prioritas kami. Sekecil apapun kerugian warga, wajib kami tindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” ujarnya.

 

Kapolsek Gunung Malela, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelaku berinisial Risko Surya Putra (37), seorang tukang bangunan, berhasil diamankan di kediamannya di Huta IV Siderejo, Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga :  Perdamaian Kasus Klinik Lina Dipertanyakan, Pengacara: Jangan Sampai Jadi Pemerasan Berkedok Restorative Justice

 

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan. Identitas pelaku berhasil kami kantongi, dan pengejaran dilakukan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” jelasnya.

 

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan perumahan Lestari, Huta VII Kampung Jawa, Nagori Silau Malaha, Kecamatan Siantar. Korban, Jepri Prananda (24), yang berprofesi sebagai kuli bangunan, mendapati tas kerjanya telah dibobol saat ditinggalkan di sebuah rumah kosong di sekitar lokasi kerja.

 

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit handphone Samsung Galaxy A55 5G warna Awesome Lilac serta uang tunai sebesar Rp300 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp4,3 juta.

 

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Malela pada Rabu (6/5/2026) dengan nomor laporan LP/B/106/V/2026.

 

Menindaklanjuti laporan itu, Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir, S.H., bersama tim opsnal segera melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pengumpulan barang bukti dan pelacakan keberadaan pelaku.

Baca Juga :  Respon Aksi di KPK, Rakyat Siantar Bicara Tegas Tolak Fitnah dan Provokasi

 

Hasilnya, pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumahnya. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa handphone milik korban.

 

“Pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

 

Saat ini, tersangka telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum, termasuk gelar perkara dan penahanan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Di akhir keterangannya, AKP Verry Purba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan.

 

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting. Kami pastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya. (Red)**

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indikasi Judol Menjalar Ke Hak Bansos Keluarga? Fajar Bahari,SE : Jangan Hukum Orang Yang Tidak Bersalah 
Bertahun-tahun Tanpa Listrik, Warga Simpang Koje Madina Keluhkan Infrastruktur dan Layanan Dasar
Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Heboh Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, Aktivis Resmi Adukan Disdikbud Medan ke Kejari
Lima Supplier Dihadirkan JPU, PH Soroti Efisiensi Sidang Waterfront City Samosir: Saksi yang Relevan Harus Didahulukan
Diduga Dapat Restu Kapolres, Warga Lima Kecamatan Desak Kapolda Sumut Turun Tangan Gempur Judi Tembak Ikan Merk AB di Deli Serdang
Terungkap di Persidangan, Saksi PT HK Nyatakan Volume Pekerjaan Waterfront City Sudah Sesuai
Yasran Siambaton Bantah Isu Tambang Ilegal, DPRD Sibolga Minta Masyarakat Tak Mudah Percaya Hoaks

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 23:07 WIB

Indikasi Judol Menjalar Ke Hak Bansos Keluarga? Fajar Bahari,SE : Jangan Hukum Orang Yang Tidak Bersalah 

Sabtu, 12 September 2026 - 14:07 WIB

Bertahun-tahun Tanpa Listrik, Warga Simpang Koje Madina Keluhkan Infrastruktur dan Layanan Dasar

Jumat, 11 September 2026 - 17:37 WIB

Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jumat, 11 September 2026 - 13:55 WIB

Heboh Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, Aktivis Resmi Adukan Disdikbud Medan ke Kejari

Jumat, 11 September 2026 - 13:34 WIB

Lima Supplier Dihadirkan JPU, PH Soroti Efisiensi Sidang Waterfront City Samosir: Saksi yang Relevan Harus Didahulukan

Berita Terbaru