Perdamaian Kasus Klinik Lina Dipertanyakan, Pengacara: Jangan Sampai Jadi Pemerasan Berkedok Restorative Justice

- Reporter

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, BMNews|Kasus perdamaian antara bos Klinik Lina di Jalan Demak dengan salah satu pasiennya menuai sorotan publik. Proses damai yang disebut-sebut membuat dr. Surya Hartanto harus menyerahkan mobil dan uang hingga ratusan juta rupiah kepada pelapor, memicu perdebatan mengenai batas antara perdamaian dan dugaan pemerasan.

 

Menanggapi hal tersebut, pengacara muda Tri Purno Widodo, SH, angkat bicara. Menurut pria yang akrab disapa Dodo itu, proses perdamaian yang terjadi patut dipertanyakan karena dinilai memberatkan salah satu pihak.

 

Ia menilai, perdamaian yang seharusnya menjadi jalan penyelesaian justru berpotensi berubah menjadi tekanan terhadap pihak tertentu.

 

“Ini yang jadi pertanyaan. Apakah ini benar-benar perdamaian atau justru pemerasan berkedok damai? Masa perdamaian sampai membuat dokternya hampir bangkrut,” ujar Dodo.

 

Dodo menjelaskan, dalam proses perdamaian tersebut dr. Surya disebut harus menyerahkan mobil Avanza serta uang dalam jumlah ratusan juta rupiah kepada pasien berinisial LL yang sebelumnya melaporkan kasus tersebut.

Baca Juga :  Zakiyuddin Harahap Luncurkan SIMONALISA, Sistem Analisa APBD Real-Time Karya Peserta PKA

 

“Kalau sampai mobil dan uang ratusan juta harus diserahkan kepada pelapor, ini patut dipertanyakan. Jangan sampai mekanisme damai malah berubah menjadi alat tekanan,” katanya.

 

Menurutnya, perbedaan antara perdamaian melalui mekanisme restorative justice dan tindakan pemerasan memang sering kali terlihat tipis, terutama dalam praktik penyelesaian perkara di luar pengadilan. Namun, ada sejumlah prinsip penting yang menjadi pembeda.

 

Dodo menjelaskan bahwa restorative justice merupakan mekanisme penyelesaian perkara yang diakui secara hukum dan bertujuan memulihkan hubungan antara korban dan pelaku.

 

“Perdamaian harus dilakukan secara sukarela oleh kedua belah pihak tanpa adanya paksaan, intimidasi, atau tekanan dalam bentuk apa pun,” jelasnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Desak Polisi Tangkap Pelaku Intimidasi Nasabah KUR di Medan, Ancam Gelar Aksi di Polrestabes

 

Selain itu, prosesnya juga harus transparan serta berada dalam pengawasan aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan. Seluruh kesepakatan harus didokumentasikan secara resmi.

 

Tujuan utama dari mekanisme tersebut, lanjutnya, adalah memulihkan keadaan, memberikan kesempatan untuk meminta maaf, serta memperbaiki kerugian yang dialami korban secara proporsional.

 

Sebaliknya, jika ada unsur paksaan atau ancaman agar seseorang menyerahkan uang maupun harta benda, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pemerasan yang merupakan perbuatan melawan hukum.

 

“Jangan sampai mekanisme damai justru dimanfaatkan untuk menekan seseorang agar menyerahkan harta benda. Itu sudah masuk ranah pidana,” tegas Dodo.

 

Kasus ini pun menjadi perhatian publik karena dinilai dapat menjadi preseden dalam penerapan mekanisme penyelesaian perkara melalui jalur damai, khususnya agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.

Sumber Berita: Metro24jam.id

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Maladministrasi dan Penggelapan di BNI Cabang Pemuda Medan, Nasabah Klaim Sisa Pembayaran 1,5 Miliar Tak Pernah Diterima
Arsitek dan Konsultan Pengawas Sepakat: Proyek Waterfront City Samosir Rampung, PH Apresiasi Sikap Objektif Majelis Hakim
Dorong Perluasan Pasar UMKM, Wali Kota Medan Minta Indomaret Tambah Kuota Produk Lokal
Sidang Narkotika Rustam dan Rafika: Fakta Persidangan Ungkap Peran Masing-Masing Terdakwa
PWI Sumut Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE
Walikota Medan Tekankan Revitalisasi RSUD Dr. Pirngadi Harus Dibarengi Pembenahan Tata Kelola
Diduga Kelalaian Sistemik, Tokoh Pemuda Sumatera Utara Desak Kasus Tabrakan Maut Sibolangit Diusut Hingga Perusahaan
Sidang Kasus Waterfront City Samosir, PH: Keterangan Saksi Menguatkan Ketidakterlibatan Terdakwa
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:01 WIB

Dugaan Maladministrasi dan Penggelapan di BNI Cabang Pemuda Medan, Nasabah Klaim Sisa Pembayaran 1,5 Miliar Tak Pernah Diterima

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:30 WIB

Arsitek dan Konsultan Pengawas Sepakat: Proyek Waterfront City Samosir Rampung, PH Apresiasi Sikap Objektif Majelis Hakim

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:26 WIB

Dorong Perluasan Pasar UMKM, Wali Kota Medan Minta Indomaret Tambah Kuota Produk Lokal

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:20 WIB

Sidang Narkotika Rustam dan Rafika: Fakta Persidangan Ungkap Peran Masing-Masing Terdakwa

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:03 WIB

PWI Sumut Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

Berita Terbaru