Dugaan Perlakuan Istimewa Terdakwa Narkotika di PN Lubuk Pakam Disorot, JPU Membantah

- Reporter

Senin, 13 Juli 2026 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LUBUK PAKAM, BMNews — Dugaan adanya perlakuan tidak lazim terhadap terdakwa kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjadi sorotan publik. Terdakwa Muhammad Arsyad alias Agus disebut-sebut mendapat perlakuan berbeda saat menjalani sidang pembacaan dakwaan pada 24 Juni 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam persidangan tersebut terdakwa tampak tidak diborgol, mengenakan pakaian rapi, serta leluasa bergerak di area persidangan. Kondisi ini dinilai berbeda dibandingkan perlakuan terhadap terdakwa kasus narkotika lainnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada pihak Humas PN Lubuk Pakam. Humas PN Lubuk Pakam, Zulhenri Siregar, membenarkan bahwa pada tanggal tersebut memang dilaksanakan sidang pembacaan dakwaan atas nama Muhammad Arsyad alias Agus.

“Berdasarkan pengecekan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), benar terdapat sidang pembacaan dakwaan dengan Jaksa Penuntut Umum Nurliana Angkat,” ujarnya, Senin (13/7/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 15 Juli 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan terdakwa, meskipun lokasi ruang sidang dapat berubah sewaktu-waktu.

Di sisi lain, fakta persidangan mengungkap rincian barang bukti yang disita dari terdakwa. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 037/BNN.10116/II/2026 tertanggal 4 Februari 2026 barang bukti meliputi:

– Satu kertas berwarna coklat diduga berisi ganja dengan berat netto 4,42 gram
– Satu buah kaca pyrex diduga berisi sabu dengan berat netto 0,09 gram

Selain itu, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: DS33HA/I/2026 tertanggal 28 Januari 2026 dari Pusat Laboratorium Narkotika Deli Serdang–Medan yang ditandatangani oleh Kepala Laboratorium, Dr. Supiyanto, M.Si, disimpulkan bahwa:

Baca Juga :  DPRD Sumut Gelar RDP Terkait Dugaan Pelanggaran Lelang oleh BRI, Ihwan Ritonga Soroti Prosedur, Kuasa Hukum Debitur Apresiasi DPRD Sumut

– Barang bukti kode A positif mengandung metamfetamina (sabu) dan termasuk Narkotika Golongan I
– Barang bukti kode C positif mengandung ganja dan termasuk Narkotika Golongan I

Kedua jenis barang bukti tersebut tercantum dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaannya, terdakwa Muhammad Arsyad alias Agus diduga tidak bertindak sendiri, melainkan bersama Syaiful Anwar alias Abah (berkas terpisah). Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di Dusun X, Desa Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang termasuk dalam wilayah hukum PN Lubuk Pakam.

Keterangan BAP Terdakwa Lain Menguatkan

Informasi tambahan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap terdakwa lain, Rustam, turut memperkuat konstruksi perkara. Dalam keterangannya, Rustam mengaku memperoleh narkotika dari Muhammad Arsyad alias Agus, yang menunjukkan adanya keterkaitan peran dalam dugaan penguasaan dan peredaran narkotika.

Meski demikian, keterangan dalam BAP tersebut masih merupakan bagian dari alat bukti yang harus diuji kebenarannya di persidangan. Seluruh pihak yang disebut tetap harus dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Terdakwa didakwa turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, dan menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Deli Serdang Tinjau SPPG Bandar Setia, Dalami Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam:

– Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
– Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
– Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Sementara itu, terkait dugaan adanya perlakuan istimewa dalam persidangan, pihak yang menangani perkara, yakni Jaksa Penuntut Umum, Nurliana Angkat, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap terdakwa.

“Terkait dugaan tersebut, sama sekali tidak benar,” ujarnya.

Terkait isu yang beredar mengenai barang bukti narkotika dengan berat sekitar satu kilogram, ia menyarankan agar dilakukan konfirmasi lebih lanjut ke bagian Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Deli Serdang.

“Untuk informasi lebih lengkap terkait perkara dimaksud, silakan mengonfirmasi ke bagian Pos Pelayanan Hukum Kejaksaan Deli Serdang,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa persidangan bersifat terbuka untuk umum dan masyarakat dapat mengakses informasi perkara melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Apabila dugaan perlakuan berbeda tersebut terbukti, hal ini berpotensi mencederai integritas lembaga peradilan serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Awak media akan terus menelusuri perkembangan perkara ini dan menyajikan informasi lanjutan secara berimbang, akurat, dan akuntabel. (Rgr)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indikasi Judol Menjalar Ke Hak Bansos Keluarga? Fajar Bahari,SE : Jangan Hukum Orang Yang Tidak Bersalah 
Bertahun-tahun Tanpa Listrik, Warga Simpang Koje Madina Keluhkan Infrastruktur dan Layanan Dasar
Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Heboh Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, Aktivis Resmi Adukan Disdikbud Medan ke Kejari
Lima Supplier Dihadirkan JPU, PH Soroti Efisiensi Sidang Waterfront City Samosir: Saksi yang Relevan Harus Didahulukan
Diduga Dapat Restu Kapolres, Warga Lima Kecamatan Desak Kapolda Sumut Turun Tangan Gempur Judi Tembak Ikan Merk AB di Deli Serdang
Terungkap di Persidangan, Saksi PT HK Nyatakan Volume Pekerjaan Waterfront City Sudah Sesuai
Yasran Siambaton Bantah Isu Tambang Ilegal, DPRD Sibolga Minta Masyarakat Tak Mudah Percaya Hoaks

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 23:07 WIB

Indikasi Judol Menjalar Ke Hak Bansos Keluarga? Fajar Bahari,SE : Jangan Hukum Orang Yang Tidak Bersalah 

Sabtu, 12 September 2026 - 14:07 WIB

Bertahun-tahun Tanpa Listrik, Warga Simpang Koje Madina Keluhkan Infrastruktur dan Layanan Dasar

Jumat, 11 September 2026 - 17:37 WIB

Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

Jumat, 11 September 2026 - 13:55 WIB

Heboh Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, Aktivis Resmi Adukan Disdikbud Medan ke Kejari

Jumat, 11 September 2026 - 13:34 WIB

Lima Supplier Dihadirkan JPU, PH Soroti Efisiensi Sidang Waterfront City Samosir: Saksi yang Relevan Harus Didahulukan

Berita Terbaru