Arsitek dan Konsultan Pengawas Sepakat: Proyek Waterfront City Samosir Rampung, PH Apresiasi Sikap Objektif Majelis Hakim

- Reporter

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, BMNews – Dua saksi kunci yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan korupsi proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kabupaten Samosir, kompak menyatakan bahwa proyek senilai Rp191 miliar tersebut telah selesai dikerjakan.

Kedua saksi yakni arsitek proyek Rudi Harianto dan konsultan pengawas dari PT Yodya Karya (Persero), M Nurdin, memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Edwin Tresnanugraha selaku General Manager/Kepala Wilayah IV Medan PT Yodya Karya.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (24/7/2026), Rudi Harianto memaparkan bahwa konsep perencanaan Waterfront City Samosir disusun dengan standar nasional yang juga diterapkan pada proyek-proyek besar, termasuk Sirkuit Mandalika di Lombok.

“Metode dan rumus perencanaannya sama. Perbedaannya hanya pada tenaga kerja. Secara prinsip, standar perencanaan di Indonesia itu seragam,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai M Yusafrihardi Girsang.

Baca Juga :  Dugaan Pungli Lurah Aur Mencuat Ke Publik, Walikota Medan Diminta Segera Copot Lurah

Rudi juga menjelaskan bahwa sejumlah pekerjaan memang membutuhkan keahlian khusus sehingga pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme subkontrak, seperti pembangunan Patung Boraspati dan panggung apung.

“Itu pekerjaan spesifik, jadi harus dikerjakan oleh tenaga ahli di bidangnya,” katanya.

Saat diminta menjelaskan hasil akhir proyek, Rudi menegaskan seluruh pekerjaan telah diselesaikan sesuai perencanaan.

“Menurut saya hasilnya sangat baik. Saya pribadi merasa bangga,” ucapnya.

Hal senada disampaikan M Nurdin selaku konsultan pengawas. Ia memastikan seluruh item pekerjaan telah rampung sesuai kontrak.

“Sepuluh item pekerjaan selesai 100 persen. Memang ada catatan dari kementerian terkait jembatan gantung di kawasan Tele yang dirasa bergoyang, namun itu merupakan karakteristik dari jembatan gantung,” jelasnya.

Ia menambahkan, rekomendasi penguatan jembatan tersebut tidak berdampak pada penambahan nilai kontrak.

“Tidak ada biaya tambahan,” tegasnya.

M Nurdin juga mengakui proyek sempat mengalami keterlambatan. Namun, keterlambatan itu telah dikenai sanksi berupa denda sekitar Rp6 miliar kepada penyedia jasa.

Baca Juga :  Gubernur Bobby Nasution Tinjau Pembangunan Sabo dan Tanggul Sungai di Tapanuli Tengah, Dorong Percepatan Realisasi

“PPK sudah menjatuhkan denda, dan setahu saya denda tersebut telah dibayarkan oleh pihak Hutama Karya,” ungkapnya.

Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang hingga Rabu (29/7/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Enda Simakasura Ketaren, Philipus Sitepu, menilai kesaksian yang disampaikan justru memperkuat posisi kliennya. Ia juga mengapresiasi sikap majelis hakim yang dinilai aktif dan objektif dalam menggali fakta persidangan.

“Dari keterangan para saksi, semakin jelas bahwa klien kami tidak melakukan tindak pidana korupsi. Kami mengapresiasi majelis hakim yang objektif, tidak memihak, dan fokus pada fakta persidangan,” ujarnya.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada satu pun keterangan saksi yang mengarah pada keterlibatan kliennya dalam perbuatan melawan hukum.

“Dari tiga saksi yang telah diperiksa, tidak ada yang menunjukkan adanya unsur pidana korupsi yang dilakukan klien kami,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Maladministrasi dan Penggelapan di BNI Cabang Pemuda Medan, Nasabah Klaim Sisa Pembayaran 1,5 Miliar Tak Pernah Diterima
Sidang Narkotika Rustam dan Rafika: Fakta Persidangan Ungkap Peran Masing-Masing Terdakwa
PWI Sumut Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE
Diduga Kelalaian Sistemik, Tokoh Pemuda Sumatera Utara Desak Kasus Tabrakan Maut Sibolangit Diusut Hingga Perusahaan
Piala Soeratin 2026 Resmi Digelar, PSSI Medan Bidik Bibit Unggul U-13 dan U-15
Sidang Kasus Waterfront City Samosir, PH: Keterangan Saksi Menguatkan Ketidakterlibatan Terdakwa
PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Minta Hormati Martabat Wartawan dan Kemerdekaan Pers
Truk Diduga Rem Blong Tabrak Sejumlah Kendaraan di Jalur Medan–Berastagi, Lalu Lintas Lumpuh

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:01 WIB

Dugaan Maladministrasi dan Penggelapan di BNI Cabang Pemuda Medan, Nasabah Klaim Sisa Pembayaran 1,5 Miliar Tak Pernah Diterima

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:30 WIB

Arsitek dan Konsultan Pengawas Sepakat: Proyek Waterfront City Samosir Rampung, PH Apresiasi Sikap Objektif Majelis Hakim

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:20 WIB

Sidang Narkotika Rustam dan Rafika: Fakta Persidangan Ungkap Peran Masing-Masing Terdakwa

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:03 WIB

PWI Sumut Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Sumut Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:03 WIB

Diduga Kelalaian Sistemik, Tokoh Pemuda Sumatera Utara Desak Kasus Tabrakan Maut Sibolangit Diusut Hingga Perusahaan

Berita Terbaru