MEDAN, BMNews, 10 Agustus 2026 — Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas membebastugaskan sementara Camat Medan Timur, Fernanda, terhitung mulai 10 Agustus 2026. Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut hasil Audit Khusus Inspektorat Kota Medan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penempatan jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Wali Kota Medan Nomor 800.1.6.2/1305.K tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan sebagai Camat Medan Timur. Langkah ini dilakukan untuk menjamin kelancaran dan objektivitas proses pemeriksaan penjatuhan hukuman disiplin terhadap yang bersangkutan.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kota Medan Nomor 700.1.2.1/138.6/INSP/2026 tertanggal 30 Juli 2026, Fernanda yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Camat Medan Amplas diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menjanjikan pengurusan penempatan jabatan serta meminta dan menerima sejumlah uang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemerintah Kota Medan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, membenarkan langkah pembebasan sementara tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan keputusan akhir, melainkan bagian dari proses pemeriksaan.
“Pembebasan sementara ini dilakukan untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan. Keputusan terkait jenis hukuman disiplin akan ditetapkan setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai,” ujar Subhan.
Ia menambahkan, proses penanganan disiplin tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran.
Pemerintah Kota Medan menegaskan komitmennya menjaga integritas aparatur dan memastikan sistem merit berjalan secara objektif dan transparan. Pemko juga menegaskan bahwa jabatan bukan komoditas yang dapat diperjualbelikan.
“Tidak ada ruang bagi praktik menjanjikan pengurusan jabatan dengan imbalan tertentu. Setiap penyalahgunaan wewenang akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Subhan.
Pemko Medan juga mengimbau ASN dan masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik serupa melalui mekanisme pengaduan resmi, guna menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (***)

.








