Bukan Pemko Medan, Penentuan Peringkat DTSEN Warga Merupakan Kewenangan BPS

- Reporter

Kamis, 3 September 2026 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN, BMNews — Pemerintah Kota (Pemko) Medan menegaskan bahwa penentuan maupun perubahan peringkat desil 1 hingga 10 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah.

 

Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, mengatakan penetapan peringkat desil DTSEN sepenuhnya berada pada kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS). Karena itu, warga yang ingin mengajukan perubahan atau menyampaikan ketidaksesuaian data tidak perlu datang langsung ke Kantor Dinas Sosial Kota Medan.

 

“Penentuan maupun perubahan peringkat desil 1 sampai 10 merupakan kewenangan BPS, bukan Pemko Medan, Kemensos maupun pihak kelurahan,” ujar Khoiruddin Rangkuti, Rabu (2/9/2026).

 

Menurutnya, masih banyak warga yang datang ke Dinas Sosial Kota Medan karena merasa tidak puas dengan peringkat desil yang tercantum dalam DTSEN. Kondisi tersebut dinilai perlu diluruskan agar masyarakat mengetahui mekanisme pengajuan pembaruan data yang benar.

Baca Juga :  Satset Kali Ahh, Hanya 15 Menit Beraksi, Polrestabes Medan Bekuk 4 Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan

 

Khoiruddin meminta para camat dan lurah di Kota Medan turut menyosialisasikan mekanisme tersebut kepada masyarakat.

 

“Kita perlu menyatukan pemahaman para camat dan lurah agar tidak mengarahkan warga yang tidak puas dengan angka desilnya jauh-jauh datang ke Dinsos. Pembaruan data atau pengajuan ketidaksesuaian desil cukup melapor kepada operator SIKS-NG yang ada di 151 kantor kelurahan se-Kota Medan,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk melakukan pendaftaran melalui Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos). Hingga saat ini, capaian pendaftaran Perlinsos di Kota Medan baru mencapai 297.390 kepala keluarga (KK) atau sekitar 38 persen dari total 789.026 KK.

Baca Juga :  UMKM Harus Dapat Tumbuh dan Berjejaring, Kita Dukung Ya Pakcik!

 

Khoiruddin mengatakan, berdasarkan informasi terbaru dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN), tenggat waktu pendaftaran Portal Perlinsos diperpanjang hingga akhir Desember 2026.

 

“Masih ada jeda waktu empat bulan ke depan untuk mendaftarkan diri ke Portal Perlinsos, baik secara mandiri maupun melalui jalur agen di kelurahan setempat agar tidak terlewat dari skema bansos mendatang,” katanya.

 

Pemko Medan pun mengimbau masyarakat yang merasa terdapat ketidaksesuaian data atau peringkat desil untuk mengikuti mekanisme pembaruan data melalui operator SIKS-NG di kelurahan masing-masing.

 

Dengan mekanisme tersebut, masyarakat diharapkan tidak perlu mendatangi Kantor Dinas Sosial Kota Medan hanya untuk meminta perubahan peringkat desil, karena proses penetapan peringkat DTSEN berada pada kewenangan lembaga yang berwenang sesuai mekanisme pendataan nasional.

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

25 Tahun Reuni IAY 2001 Hadirkan Kebersamaan Abiturient dan Guru. “Agak Laen” Memang 2001 Nich!!!! 
Perkuat Dukungan Pendidikan,Pemko Medan Beri Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu
Alumni HMI Komisariat Teknik USU Sepakat Dukung Hamid Rizal Lubis Jadi Ketua MD KAHMI Medan
Heboh Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, Aktivis Resmi Adukan Disdikbud Medan ke Kejari
Zulkarnaen Resmi Pimpin HKTI Kota Medan, Riza Usty Siregar: Sosok yang Tepat
Wakil Wali Kota Medan Apresiasi Prestasi Robotics dan Coding Siswa Nanyang Zhi Hui School
PKKMB Polimedia Medan, Riza Usty Siregar Bagikan Kiat Sukses di Era Digital
Semarakkan HUT ke-81 RI, Ihwan Ritonga Berbaur Bersama Warga Harjosari II

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 09:55 WIB

25 Tahun Reuni IAY 2001 Hadirkan Kebersamaan Abiturient dan Guru. “Agak Laen” Memang 2001 Nich!!!! 

Jumat, 11 September 2026 - 18:44 WIB

Perkuat Dukungan Pendidikan,Pemko Medan Beri Beasiswa bagi Mahasiswa Berprestasi dan Kurang Mampu

Jumat, 11 September 2026 - 13:55 WIB

Heboh Aset Sekolah Rp12,24 Miliar Diduga Raib, Aktivis Resmi Adukan Disdikbud Medan ke Kejari

Kamis, 10 September 2026 - 20:00 WIB

Zulkarnaen Resmi Pimpin HKTI Kota Medan, Riza Usty Siregar: Sosok yang Tepat

Kamis, 3 September 2026 - 14:28 WIB

Bukan Pemko Medan, Penentuan Peringkat DTSEN Warga Merupakan Kewenangan BPS

Berita Terbaru