Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pekerjaan Fiktif
Binjai, BMNews| Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai untuk periode tahun 2022–2025.
Penetapan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagen Siagian, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, Rabu 1 April 2026.
Adapun keempat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial Joko Waskitono (JW), Agung Ramadhan (AR), Suko Hartono (SH), dan Dody Alfayed (DA). Joko Waskitono diketahui menjabat sebagai Asisten II di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspose perkara serta didukung alat bukti yang cukup,” ujar Ronald.
Dalam perkara ini, Joko Waskitono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 KUHP.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni Agung Ramadhan, Suko Hartono, dan Dody Alfayed dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 15 juncto Pasal 12B, serta Pasal 15 juncto Pasal 9 undang-undang yang sama.
Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Joko Waskitono selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Maret hingga 19 April 2026. Sedangkan terhadap tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena belum memenuhi panggilan penyidik.
“Agung Ramadhan beralasan sakit, sementara dua tersangka lainnya belum memberikan keterangan terkait ketidakhadiran mereka,” jelas Ronald.
Sebelumnya, Kejari Binjai telah lebih dulu menahan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting, yang diduga terlibat dalam perkara yang sama. Ia ditahan sejak 3 Maret 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,8 miliar.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap peran pihak lain serta aliran dana dalam dugaan korupsi tersebut.
Penulis : Admin2

.








