Alamak, Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pekerjaan Fiktif

- Reporter

Jumat, 3 April 2026 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pekerjaan Fiktif

Binjai, BMNews| Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai untuk periode tahun 2022–2025.

 

Penetapan tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagen Siagian, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, Rabu 1 April 2026.

 

Adapun keempat tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial Joko Waskitono (JW), Agung Ramadhan (AR), Suko Hartono (SH), dan Dody Alfayed (DA). Joko Waskitono diketahui menjabat sebagai Asisten II di lingkungan Pemerintah Kota Binjai.

Baca Juga :  Laznas Salam dan Syarikat Islam Deli Serdang Gelar Safari Ramadhan 1447 H di Masjid Miftahul Jannah

 

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspose perkara serta didukung alat bukti yang cukup,” ujar Ronald.

 

Dalam perkara ini, Joko Waskitono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 KUHP.

 

Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni Agung Ramadhan, Suko Hartono, dan Dody Alfayed dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, Pasal 15 juncto Pasal 12B, serta Pasal 15 juncto Pasal 9 undang-undang yang sama.

 

Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Joko Waskitono selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 31 Maret hingga 19 April 2026. Sedangkan terhadap tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena belum memenuhi panggilan penyidik.

Baca Juga :  Kejagung Lagi Galak, Cegah 5 Saksi Kunci Kasus Manipulasi Pajak 2016–2020, Tegaskan Bukan Terkait Tax Amnesty

 

“Agung Ramadhan beralasan sakit, sementara dua tersangka lainnya belum memberikan keterangan terkait ketidakhadiran mereka,” jelas Ronald.

 

Sebelumnya, Kejari Binjai telah lebih dulu menahan mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai, Ralasen Ginting, yang diduga terlibat dalam perkara yang sama. Ia ditahan sejak 3 Maret 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp2,8 miliar.

 

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap peran pihak lain serta aliran dana dalam dugaan korupsi tersebut.

Penulis : Admin2

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perdamaian Kasus Klinik Lina Dipertanyakan, Pengacara: Jangan Sampai Jadi Pemerasan Berkedok Restorative Justice
Ketua Umum JMSI Minta Polri Usut Dalang Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus
Nama Dicatut sebagai Dewan Pembina di Media Lokal, Maruli Siahaan: Jangan Bawa-bawa Nama Saya
Laznas Salam dan Syarikat Islam Kab Langkat Gelar Safari Ramadhan 1447 H di Masjid Al Ikhlas
Laznas Salam dan Syarikat Islam Deli Serdang Gelar Safari Ramadhan 1447 H di Masjid Miftahul Jannah
PERMAHI Medan Desak Percepatan Reformasi Polri, Soroti Lemahnya Pengawasan Internal
Laznas Salam Sumatera Utara Gelar Punggahan, Edukasi Emas hingga Launching Website Jelang Ramadhan 1447 H
Mahasiswa Desak Copot Lurah Terjun, Soroti Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Penyerobotan Lahan

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 11:46 WIB

Alamak, Kejari Binjai Tetapkan Empat Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pekerjaan Fiktif

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:18 WIB

Perdamaian Kasus Klinik Lina Dipertanyakan, Pengacara: Jangan Sampai Jadi Pemerasan Berkedok Restorative Justice

Sabtu, 14 Maret 2026 - 23:34 WIB

Ketua Umum JMSI Minta Polri Usut Dalang Serangan Air Keras terhadap Andrie Yunus

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:54 WIB

Nama Dicatut sebagai Dewan Pembina di Media Lokal, Maruli Siahaan: Jangan Bawa-bawa Nama Saya

Selasa, 3 Maret 2026 - 12:28 WIB

Laznas Salam dan Syarikat Islam Kab Langkat Gelar Safari Ramadhan 1447 H di Masjid Al Ikhlas

Berita Terbaru