Inilah Hukum Di Indonesia Membela Diri Malah Dipenjara, Amangoiiii.!

- Reporter

Rabu, 12 November 2025 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kisaran, beritamedannews.com — Seorang pria bernama Haris Fadila ditetapkan sebagai tersangka setelah membela diri saat dikeroyok empat orang pria di Jalan Imam Bonjol, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Kamis (6/11/2025) dini hari.

 

Peristiwa bermula ketika Haris bersama istrinya yang sedang hamil keluar membeli makanan. Di perjalanan, mereka dicegat empat pria yang diduga sedang mencari keributan. “Saya tidak mau meladeni, tapi mereka langsung menyerang. Padahal sudah saya bilang istri saya lagi hamil,” ujar Haris saat diperiksa penyidik, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga :  Dua Pejabat Kecamatan Medan Polonia Resmi Ditahan Pakcik.! Terkait Dugaan Korupsi Pembelian BBM Operasional Sampah

 

Haris mengaku membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga karena keluar rumah larut malam. Dalam kejadian itu, satu dari empat pelaku mengalami luka tusuk dan sempat dirawat di rumah sakit.

 

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Imanuel P. Simamora, membenarkan kejadian tersebut. “Awalnya kami mendapat laporan ada keributan dan korban luka tusuk di Jalan Imam Bonjol. Setelah ditelusuri, pelaku penikaman adalah Haris Fadila,” ujarnya.

Baca Juga :  Menyala Pakcik!! Pelantikan JMSI Sumut Akan Dimeriahkan Workshop dan Malam Anugerah JMSI Award 2025 di Medan

 

Saat ini, Haris ditahan di Mapolres Asahan dan dijerat Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Polisi juga menegaskan akan memeriksa laporan balik yang dibuat oleh Haris atas dugaan pengeroyokan terhadap dirinya. (red)

Follow WhatsApp Channel beritamedannews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Regenerasi Kepemimpinan, Permedsu Kukuhkan Ahmad Sanusi sebagai Ketua Periode 2026–2029
PERMAHI Medan Desak Percepatan Reformasi Polri, Soroti Lemahnya Pengawasan Internal
Pembangunan Stadion Teladan Mangkrak, Gaji Pekerja Belum di Bayar Hingga Bulan Ramadhan, DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Akan Gelar Aksi Damai
PGP Sumut Tuntut PLN Bertanggung Jawab atas Dugaan Raibnya Iuran DPLK
Cipayung Plus Sumut Evaluasi Setahun Kepemimpinan Wali Kota Medan, Ancam Aksi Lebih Besar
Mahasiswa Desak Copot Lurah Terjun, Soroti Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Penyerobotan Lahan
Kasus Pembongkaran Billboard Berizin Berujung RDP, Istilah ‘Perangko Kilat’ Muncul Di Ruang Rapat
PT Sumo Advertising Resmi Laporkan Satpol PP dan Dinas Perkimcitaru Ke Polda Sumut

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:09 WIB

Regenerasi Kepemimpinan, Permedsu Kukuhkan Ahmad Sanusi sebagai Ketua Periode 2026–2029

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:52 WIB

PERMAHI Medan Desak Percepatan Reformasi Polri, Soroti Lemahnya Pengawasan Internal

Sabtu, 21 Februari 2026 - 09:43 WIB

Pembangunan Stadion Teladan Mangkrak, Gaji Pekerja Belum di Bayar Hingga Bulan Ramadhan, DPW Media Center LSM PAKAR Sumut Akan Gelar Aksi Damai

Senin, 16 Februari 2026 - 15:13 WIB

PGP Sumut Tuntut PLN Bertanggung Jawab atas Dugaan Raibnya Iuran DPLK

Minggu, 15 Februari 2026 - 00:07 WIB

Cipayung Plus Sumut Evaluasi Setahun Kepemimpinan Wali Kota Medan, Ancam Aksi Lebih Besar

Berita Terbaru