MEDAN, BMNews – Dugaan praktik maladministrasi hingga indikasi penggelapan mencuat di sektor perbankan. Kali ini, sorotan mengarah ke PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) Cabang Jalan Pemuda No. 12, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, terkait penanganan rekening dan transaksi kredit milik seorang nasabah.
Berdasarkan penelusuran awak media, rekening atas nama Flora Silvia Inggrid Panjaitan dilaporkan mengalami pemblokiran dalam kurun waktu panjang tanpa kejelasan penyelesaian. Ironisnya, objek yang menjadi pokok sengketa disebut telah dialihkan kepada pihak lain.
Permasalahan bermula dari transaksi penjualan satu unit rumah toko (ruko) milik Flora yang berlokasi di Jalan Sisingamangaraja, simpang Jalan Sempurna, Medan. Pembeli bernama Amarianto melakukan transaksi melalui skema kredit di BNI Cabang Pemuda Medan.
Namun, polemik mencuat setelah adanya perbedaan keterangan antara pihak bank dan nasabah. Pihak BNI mengklaim bahwa sisa pembayaran telah disalurkan kepada penjual. Sebaliknya, Flora membantah keras klaim tersebut dan menyatakan tidak pernah menerima dana dimaksud, serta tidak menemukan bukti transaksi dalam rekening koran miliknya.
Lebih jauh, muncul dugaan adanya pelelangan ulang terhadap objek ruko yang sama oleh pihak bank kepada pihak lain, meskipun sebelumnya telah dilakukan akad kredit dengan pembeli pertama.
Ketua Umum DPP LSM PAKAR Indonesia, Atan Gantar Gultom, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah serius dengan melayangkan surat resmi ke sejumlah lembaga, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), BNI Pusat, DPRD Sumatera Utara, serta aparat penegak hukum (APH).
“Permasalahan ini telah berlangsung sejak tahun 2011 dan hingga kini belum menemukan titik terang,” ujar Atan dalam konferensi pers di Kantor DPP Srikandi LSM PAKAR Indonesia, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (24/7/2026).
Atan juga menyoroti kejanggalan dalam proses akad kredit yang diduga tetap dilaksanakan meskipun belum dilengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Yang menjadi pertanyaan, bagaimana akad kredit bisa tetap berjalan tanpa dokumen legal seperti IMB (kini PBG). Ini patut diduga melanggar ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu, ia mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam kronologi dan mekanisme pembayaran. Menurutnya, pihak BNI menyatakan telah melakukan pembayaran tahap pertama sebesar Rp1,9 miliar pada 7 Desember 2011. Sementara itu, pelunasan sebesar Rp1,5 miliar diklaim telah disalurkan melalui Bank Mestika Medan pada November 2011.
“Ada ketidaksinkronan waktu dan alur pembayaran. Klien kami menegaskan tidak pernah menerima dana Rp1,5 miliar tersebut,” ujarnya.
LSM PAKAR juga mempertanyakan validitas bukti pembayaran yang ditunjukkan pihak bank. Dalam pertemuan dengan salah satu perwakilan BNI bernama Ivan, bukti yang ditampilkan disebut hanya berupa tampilan pada perangkat telepon genggam, tanpa dokumen resmi yang dapat diverifikasi.
“Kami meminta bukti pembayaran yang sah dan dapat diuji secara hukum. Jika benar disalurkan melalui Bank Mestika, harus ada rekam jejak administrasi yang jelas. Faktanya, korban mengaku tidak pernah memiliki rekening di bank tersebut. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik yang tidak wajar,” tegas Atan.
LSM PAKAR Indonesia mendesak BNI untuk segera memberikan klarifikasi resmi dan transparan, serta membuka seluruh data transaksi yang berkaitan dengan kasus ini.
Sebagai bentuk keseriusan, pihaknya juga tengah mempersiapkan aksi unjuk rasa sebagai langkah lanjutan apabila tidak ada respons kooperatif dari pihak bank.
“Kami akan menggelar aksi di sejumlah titik, termasuk kantor BNI, OJK, Kantor Gubernur, dan DPRD Sumut, jika tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini secara transparan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BNI Cabang Pemuda Medan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (***)

.








