SIMALUNGUN, Beritamedannews.com — Personel Polsek Bangun Polres Simalungun bergerak cepat dan profesional dalam penanganan kasus penemuan mayat di Simpang Rambung Merah, Jalan H. Ulakma Sinaga, tepatnya di depan SMP Negeri 2 Siantar, Nagori Pamatang Simalungun, Kecamatan Siantar. Peristiwa yang terjadi pada Selasa, 18 November 2025 sekitar pukul 06.30 WIB itu langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi yang solid.
—
Kronologi Penemuan Mayat
AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun, menjelaskan bahwa sekitar pukul 05.30 WIB, seorang saksi bernama Fitri (42) melihat seorang pria tergeletak di kiosnya saat membuka warung di Jalan Sitalasari Nomor 61. Saksi yang terkejut kemudian meminta bantuan.
Korban diketahui bernama Tonijen (48), seorang wiraswasta asal Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Saat ditemukan, korban sudah tidak bernyawa.
—
Laporan Berjenjang dan Tindakan Cepat Polsek Bangun
Setelah melihat kondisi korban, saksi memanggil Babinsa Edward Damanik. Babinsa lalu menghubungi Bhabinkamtibmas Aipda Lambas BM Simamora, yang kemudian menyampaikan laporan ke Kapolsek Bangun AKP Radiaman Simarmata.
Kapolsek langsung mengerahkan personel piket menuju TKP dan menghubungi Tim INAFIS Polres Simalungun serta Tim Medis Puskesmas Rambung Merah. Respons cepat ini menggambarkan koordinasi yang baik antarunit.
—
Pemeriksaan INAFIS dan Visum Medis
Tim INAFIS bersama personel Polsek Bangun melakukan olah TKP secara menyeluruh. Tim medis yang dipimpin Dr. Sonang Br Saragih juga melakukan pemeriksaan visum luar.
Hasil pemeriksaan awal tidak menemukan tanda kekerasan di tubuh korban. Karena itu, kasus ini dikategorikan sebagai penemuan mayat non-pidana.
Karena keluarga korban belum dapat dihubungi, jenazah dibawa ke RSUD Djasamen Saragih untuk pemeriksaan lanjutan.
Polsek Bangun juga melakukan pendataan saksi, koordinasi dengan Camat Siantar dan Pangulu Nagori Pamatang Simalungun, serta pelaporan kepada pimpinan. Semua langkah dilakukan sesuai prosedur.
Beberapa personel yang menangani kasus ini antara lain:
AKP Radiaman Simarmata – Kapolsek Bangun
Ipda Sugeng Suratman – Kanit Reskrim
Aiptu Ipran Suheri Saragih – Kanit Intelkam
Jafet Panjaitan – Kanit Samapta
Personel unit piket dan Bhabinkamtibmas lainnya
Kasus ini terdata dalam LP Model A Nomor 12/XI/2025/SPKT tanggal 18 November 2025 sebagai kasus non-pidana, dan tidak menimbulkan kerugian materiil.
“Respons cepat dan koordinasi yang solid antara Polsek Bangun, Tim INAFIS, tim medis, serta pemerintah setempat menjadi bukti bahwa Polri hadir secara responsif dalam setiap laporan masyarakat,” ujar AKP Verry Purba.

.








