MEDAN, BMNews| Pembongkaran billboard milik PT Sumo Advertising oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan pada Jumat (6/2) menuai sorotan publik. Reklame tersebut diketahui telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah serta memenuhi kewajiban pembayaran pajak kepada pemerintah daerah.
Sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum penertiban tersebut. Sekretaris Ansor Kota Medan, Royhandi Muda Tanjung, menilai tindakan yang dilakukan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitakaru) bersama Satpol PP telah mencederai rasa keadilan dan terkesan dilakukan secara semena-mena.
“Seharusnya Pemko Medan lebih arif dan bijaksana dalam mengambil langkah penindakan. Apalagi reklame yang dibongkar memiliki izin resmi dan pelaku usaha telah memenuhi kewajiban pajaknya,” ujar Royhandi kepada awak media, Jumat (13/2).
Selain mempersoalkan legalitas penertiban, kritik juga diarahkan pada aspek keselamatan kerja dalam proses pembongkaran. Royhandi menyoroti dugaan pengabaian standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk tidak digunakannya alat pelindung diri (APD) oleh petugas di lapangan.
“Keselamatan petugas harus menjadi prioritas. Jangan sampai kelalaian terhadap standar K3 justru menimbulkan korban,” tegas Royhandi
Ia juga menilai, penertiban terhadap reklame yang masih memiliki izin jelas merugikan pelaku usaha serta menciptakan ketidakpastian hukum. Hal tersebut dikhawatirkan mengganggu iklim investasi di Kota Medan.
Polemik regulasi terkait Peraturan Daerah tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga dinilai semakin memperkeruh situasi. Ketidakjelasan implementasi aturan tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan investor dan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Peristiwa yang lagi viral ini semakin memperlihatkan sikap arogan dan semena-mena dalam penertiban. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat memperburuk iklim usaha dan membuat pelaku usaha ragu untuk berinvestasi di Kota Medan,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa stabilitas iklim usaha berkaitan langsung dengan penyerapan tenaga kerja. Di tengah tantangan pengangguran yang masih tinggi, pemerintah daerah dinilai seharusnya mendorong pertumbuhan investasi, bukan justru menciptakan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. (**)

.








